Mohon tunggu...
....
.... Mohon Tunggu... Mahasiswa -

Analis Politik-Hukum Kompasiana |

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Kasus Pembunuhan Eno: Misteri Pemilik Cangkul & Inikah Otak Dibalik Kematian Eno?

18 Mei 2016   17:50 Diperbarui: 4 April 2017   17:51 196161
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Korban semasa hidupnya (Dok: detik.com)

     1. Dengan pidana penjara paling lama 7 tahun, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau kekerasan digunakan mengakibatkan luka-luka

     2. Dengan pidana penjara paling lama 9 tahun, jika kekerasan mengakibatkan luka berat

     3. Dengan pidana penjara paling lama 12 tahun, jika kekerasan mengakibatkan maut

Pertama. Unsur dengan terang-terangan sudah terpenuhi, ini bisa dilihat dari perbuatan dengan tenaga bersama yang dilakukan oleh ketiga pelaku pada malam itu, dengan membekap korban, memegangi kaki korban, menghantam wajah korban dengan cangkul,menusuk bagian tubuh korban dengan garpu, hingga memasukan cangkul ke dalam alat vital korban, semua itu dilakukan dengan tenaga bersama dari tiga pria biadab itu!

Kemudian unsur dari pasal 170 ayat (2) angka ke-1 juga sudah terpenuhi, ini terlihat dari sejumlah luka, yakni luka lecet pada pipi kanan , memar pada bibir atas dan bawah dan luka lecet pada leher bawah, luka lecet pada dada kiri dan kanan, serta pada dua puting susu yang dikelilingi memar akibat gigitan RA,pacar korban.

Unsur selanjutnya dari pasal 170 ayat (2) angka-2 soal luka berat, ini terlihat dari luka berat yang dialami korban yakni pada bagian pipi kanan yang lukanya terbuka, luka terbuka menembus lapisan penutup rongga panggul penggantung urat besar bagian kanan , luka terbuka dan pendarahan pada organ vitalnya korban. Sedangkan angka ke-3 dari pasal 170 ayat (2), yakni menyebabkan maut, pendarahan akibat dimasukkannya gagang cangkul ke dalam alat vital korban telah menyebabkan korban bertemu dengan maut pada malam itu juga.

Pasal 285 KUHP

‘’Barangsiapa dengan kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, diancam karena melakukan pemerkosaan dengan pidana penjara paling lama 12 tahun’’

Pertama. Unsur barangsiapa sudah jelas yakni 3 tersangka yang pada Kamis malam itu menyetubuhi seorang wanita secara bergiliran dengan cara dipaksa. Unsur dengan kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia (tiga pelaku) ini terlihat dari permulaan yang dilakukan oleh IH yang awalnya membuat korban menjadi lemah dengan cara mengayunkan cangkul ke bagian wajah korban, korban menjadi tidak berdaya, lalu bekap dengan bantal lalu kemudian korban menjadi lemah dan diperkosa secara bergiliran pada malam maut itu. Perbuatan membekap korban dengan bantal adalah awal untuk memperkosa korban secara bergiliran pada malam itu.

Pasal 55 ayat (1) ke-1

(1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun