Mohon tunggu...
YUSRIANA SIREGAR PAHU
YUSRIANA SIREGAR PAHU Mohon Tunggu... Guru - GURU BAHASA INDONESIA DI MTSN KOTA PADANG PANJANG

Nama : Yusriana, S.Pd, Lahir: Sontang Lama, Pasaman. pada Minggu, 25 Mei 1975, beragama Islam. S1-FKIP UMSB. Hobi: Menulis, membaca, menyanyi, baca puisi, dan memasak.Kategori tulisan paling disukai artikel edukasi, cerpen, puisi, dan Topik Pilihan Kompasiana.

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih Pilihan

Presidential Threshold Dihapus, Siapa Tertarik Nyapres 2029? Sebuah Kajian Konstitusional

4 Januari 2025   17:46 Diperbarui: 4 Januari 2025   19:11 55
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
MK Akhirnya Memutuskan Penghapusan Presidential Threshold: Foto mediaindonesia.com

Kajian: Presidential Threshold Dihapus, Siapa Tertarik Nyapres 2029?

Latar Belakang Sejarah Presidential Threshold

Presidential threshold adalah ambang batas pencalonan presiden yang mewajibkan partai politik atau gabungan partai memiliki minimal 20% kursi DPR atau memperoleh 25% suara sah nasional pada pemilu legislatif sebelumnya. Aturan ini diterapkan sejak Pemilu 2004 untuk menyederhanakan jumlah kandidat, mencegah fragmentasi politik, dan memastikan stabilitas pemerintahan. Namun, kebijakan ini menuai kritik, terutama karena dianggap membatasi demokrasi.

Sejarah itu menuai  kritik terhadap presidential threshold sebagai berikut:

1. Membatasi Hak Konstitusional Partai dan Kandidat

Aturan ini dianggap menghalangi partai-partai kecil atau kandidat independen untuk mencalonkan presiden meskipun mereka memiliki visi dan kompetensi. Dalam beberapa kasus, partai dengan basis dukungan yang cukup besar di masyarakat tetap tidak dapat mencalonkan kandidat karena tidak memenuhi ambang batas.

2. Dominasi Partai Besar

Presidential threshold memperkuat dominasi partai-partai besar  yang sering kali memonopoli keputusan politik. Ini menciptakan ketergantungan partai kecil pada koalisi, yang tidak selalu mencerminkan kehendak masyarakat, tetapi lebih kepada kompromi politik.

3. Pengurangan Pilihan Publik

Dengan sedikitnya pasangan calon yang bisa diusung, masyarakat memiliki pilihan terbatas dalam memilih pemimpin. Sebagai contoh, dalam Pemilu Presiden 2019 di Indonesia, hanya ada dua pasangan calon yang muncul akibat aturan threshold ini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun