Mohon tunggu...
Retno Palupi
Retno Palupi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi-NIM 55521120057 Dosen Pangampu Prof. Dr. Apollo, M.Si, Ak, Universitas Mercu Buana

Kampus UMB Dosen Pengampu Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak Jurusan Magister Akuntansi Mata Kuliah Pajak Internasional dan Pemeriksaan Pajak

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

TB 2_Diskursus Pemeriksaan Pajak

2 Juni 2023   17:17 Diperbarui: 2 Juni 2023   17:27 1179
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Apakah pajak itu?

Pengertian Pajak

Sesuai dengan undang undang nomor 16 tahun 2009 yang tercantum pada pasal 1 ayat 1, pajak merupakan salah satu kontribusi wajib warga negara kepada negara dimana pajak terutang kepada orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa. Dan berdasarkan undang undang, tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara terhadap besarnya kemakmuran rakyat. Pajak yang diterima oleh negara adalah salah satu sumber penerimaan yang memiliki peran yang sangat penting bagi kehidupan suatu negara. Penerimaan pajak menjadi salah satu sumber utama pemerintah Indonesia dalam rangka dalam melakukan pembangunan fasilitas pada sektor pendidikan kesehatan dan sektor publik lainnya.

Sistem Pemungutan Pajak

Sistem pemungutan pajak adalah sebuah mekanisme yang mengatur hak dan kewajiban pajak bagi wajib pajak. Di Indonesia sendiri terdapat 3 (tiga) sistem pemungutan pajak yang menjadi acuan untuk menghitung besar pajak yang wajib dibayarkan oleh wajib pajak. Beberapa sistem dalam pemungutan pajak yang berlaku di Indonesia adalah sebagai berikut:

1. Self Assessment System 

Self assessment system merupakan sebuah sistem pemungutan pajak di mana wajib pajak diberikan wewenang untuk menentukan sendiri jumlah pajaknya dalam hal jumlah pajak yang terhutang di setiap tahunnya dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang masih berlaku. Dengan ini, kegiatan menghitung dan juga memungut pajak sepenuhnya berada di dalam tangan wajib pajak. Dalam hal ini wajib pajak dianggap mampu menghitung pajak, memahami undang-undang perpajakan yang berlaku saat ini, dan memiliki kejujuran yang tinggi dalam hal pembayaran pajak. Self ssessment system dapat memberikan keluasan bagi wajib pajak, namun dalam hal ini terdapat konsekuensi yaitu dimana wajib pajak akan melakukan usaha untuk menyetorkan besar pajak sekecil mungkin.

2. Official Assessment System

Official assessment system memiliki sistem pemungutan pajak di mana pemungutan pajak diberikan kepada aparatur perpajakan untuk menentukan jumlah pajak yang terdapat di setiap tahunnya dan sesuai dengan peraturan undang-undang perpajakan yang berlaku. Dengan demikian kegiatan menghitung dan memungut pajak menjadi sepenuhnya berada di tangan aparatur perpajakan. Penerapan pada official assessment system ini ditunjukkan pada masyarakat selaku wajib pajak yang di mana wajib pajak belum mampu untuk diberikan tanggung jawab dalam menghitung serta menetapkan jumlah wajib pajak. Biasanya official assessment system ini diterapkan dalam hal pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atau jenis pajak daerah lainnya dan dengan ini Kantir Pelayanan Pajak berwenang sebagai pihak yang mengeluarkan surat keputusan ketetapan Pajak yang berisi besaran pajak yang terhutang di setiap tahunnya.

3. With Holding System

With holding system adalah sistem pemungutan pajak yang memberikan wewenang kepada pihak ketiga yang ditunjuk dalam hal menentukan besarnya pajak yang terutang oleh wajib pajak sesuai dengan peraturan undang-undang perpajakan yang berlaku. Penunjukannya pihak ketiga ini dilakukan yang sesuai dengan keputusan presiden, undang-undang perpajakan yang berlaku dan semua peraturan lainnya dalam hal memotong dan peserta dalam hal memungut, menyetor dan bertanggung jawab melalui sarana pajak yang tersedia. Salah 1 (satu) contoh penerapan witholding assessment system ini adalah pemotongan pendapatan pada gaji karyawan yang sudah dilakukan oleh bendahara instansi terkait sehingga karyawan tidak perlu lagi mendatangi kantor Pelayanan Pajak untuk membayar wajib pajak terhutang tersebut.

Kriteria Kepatuhan pada Wajib Pajak

Sesuai dengan keputusan menteri keuangan nomor 544 tahun 2000, kriteria kepatuhan bagi wajib pajak adalah sebagai berikut:

  • Melakukan penyampaian surat pemberitahuan tepat waktu pada semua jenis perpajakan di dalam 2 (dua) tahun terakhir.
  • Tidak memiliki tunggakan pajak untuk semua jenis pajak, kecuali dalam hal telah mendapatkan izin untuk menunda atau mengangsur pembayaran pajak tersebut.
  • Tidak pernah terlibat dalam melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dan dijatuhi hukuman dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir.
  • Menyampaikan laporan pembukuan dalam 2 (dua) tahun terakhir dan jika wajib pajak pernah melakukan pemeriksaan serta mengoreksi pada surat pemberitahuan terakhir untuk masing-masing jenis pajak yang terhutang paling banyak 5%.
  • Laporan keuangan wajib pajak yang keuangannya dalam 2 tahun terakhir di audit oleh akuntan publik dengan pendapat yang wajar tanpa terkecuali atau pendapat memiliki pengecualian sepanjang tidak berpengaruh terhadap laba rugi fiscal.

Berikut ini adalah kriteria kepatuhan wajib pajak menurut Rahayu (2013):

  • Wajib pajak patuh terhadap kewajiban internnya, yakni dalam hal pembayaran atau pembuatan laporan masa, surat pemberitahuan dan surat pemberitahuan PPN setiap bulannya.
  • Wajib pajak patuh terhadap kewajiban tahunannya, yakni dalam hal perhitungan pajak atas dasar system self assessment, menyampaikan surat pemberitahuan tepat pada waktunya dan wajib pajak tidak memiliki tunggakan pajak atau melunasi pajak terhutangnya.
  • Wajib pajak patuh terhadap ketentuan material dan yudiris formal perpajakan melalui pendaftaran diri sebagai wajib pajak, melaporkan kembali surat pemberitahuan dengan lengkap dan benar dan sesuai dengan besarnya pajak terhutang yang sebenarnya. Wajib pajak juga menghitung dan membayar pajak terutang dengan benar dan membayar tunggakan terhadap pajak tepat waktu.

Pentingnya Kepatuhan dalam Perpajakan

Kepatuham wajib pajak dipengaruhi oleh beberapa faktor, yaitu pelayanan pada wajib pajak, system administrasi perpajakan, penegakan hukum perpajakan, pemeriksaan dan tarif pajak. Rahayu (2013).

Administrasi perpajakan di Indonesia masih memerlukan beberapa perbaikan, dan dengan adanya perbaikan diharapkan wajib pajak dapat lebih termotivasi dalam memenuhi kewajiban pajaknya. Jika system administrasi perpajakan telah dilakukan perbaikan, harapannya faktor-faktor lain yang berkaitan dengan pembayaran pajak dapat terpengaruhi.

Sistem administrasi yang baik tentu karena sumber daya aparat pajak, instansi pajak dan prosedur perpajakannya yang baik. Jika kondisi tersebut dalam keadaan baik, maka usaha dalam memberikan pelayanan bagi wajib pajak akan menjadi lebih baik lebih cepat dan menyenangkan bagi wajib pajak. Dalam hal ini akan berdampak pada kerelaan wajib pajak untuk membayarkan pajaknya.

Wajib pajak akan patuh dalam hal pajak jika mereka berpikir adanya sanksi berat akibat tindakannya yang ilegal dalam usahanya untuk memanipulasi pajak. Tindakan pemberian sanksi tersebut akan akan diketahui jika kita memiliki sistem administrasi yang baik dan juga terintegrasi serta melalui aparat pemeriksa pajak yang kompeten dan memiliki integritas yang tinggi. Menurunnya tarif pajak dapat memotivasi wajib pajak dalam melakukan laporan pajak. Dengan tarif yang rendah, maka pajak yang dibayarkan oleh wajib pajak pun tidak banyak.

Budaya membayar pajak menjadi perhatian penting dalam suatu negara dan dalam hal ini memerlukan kerjasama yang baik antara instansi perpajakan dengan wajib pajak. Dengan membuat sistem perpajakan dan kebijakan perpajakan yang baik, maka akan terbentuk perilaku wajib pajak yang memiliki tingkat kesadaran dalam hal pembayaran pajak.

Manfaat melakukan Kepatuhan Wajib Pajak

Dalam perkembangannya pajak memiliki manfaat tersendiri bagi Wajib Pajak yang telah patuh dalam melakukan pembayaan kewajiban. Menurut Siti Kurnia Rahayu (2013) Wajib Pajak yang berpredikat patuh dalam pemenuhan kkewajiban perpajakannya tetunya akan mendapatkan kemudahan dan fasilitas yag lebih dibandingkan dengan pemberian pelayanan wajib pajak yang belum atau tidak patuh. Berikut manfaat berupa fasilitas yang didapatkan serta diberikan oleh Dirjen Pajak terhadap Wajib Pajak yang telah patuh, diantaranya sebagai berikut:

  • pemberian batas waktu peneribitan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP) paling lambat 3 (tiga) bulan sejak permohonan kelebihan pembayaran pajak yang diajukan Wajib Pajak diterima untuk Pajak Penghasilan (PPh) dan 1 (satu) bulan untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN), tanpa melalui penelitian dan pemeriksaan oleh Dirjen Pajak.
  • Kebijakan percepatan penerbitan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP) paling lambat 2 (dua) bulan untuk Pajak Penghasilan (PPh) dan 7 (tujuh) hari untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN)."

Hak dan Kewajiban Wajib Pajak dalam Kepatuhan

Dalam kehidupan bernegara dimana masyarakat baik itu pekerja ataupun pengusahan memiliki hak dan serta kewajiban sebagai wajib pajak. Menurut Suandy (2014) Wajib Pajak dikatakan patuh apabila melaksanakan hak dan kewajiban Wajib Pajak yang diatur dalam undang-undang perpajakan. Hak dan kewajiban Wajib Pajak adalah sebagai berikut:

1. Hak Wajib Pajak Hak yang diatur dalam undang-undang perpajakan yaitu:

  • Hak untuk mendapatkan pembinaan dan pengarahan dari fiskus atau petugas dari Direktorat Jendral Pajak (DJP) Hak tersebut merupakan konsekuensi relevan dari sistem self assessment dimana sistem mewajibkan Wajib Pajak untuk memperhitungkan, menghitung, dan membayar pajaknya sendiri. Untuk dapat menjalankan sistem tersebut tentu hak yang dimaksud merupakan prioritas dari seluruh hak Wajib Pajak yang ada.
  • Hak untuk membetulkan Surat Pemberitahuan, Wajib Pajak dapat melakukan pembetulan surat pemberitahuan apabila terdapat kesalahan atau kekeliruan, dengan syarat belum melampaui jangka waktu 2 (dua) tahun sesudah berkahirnya masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak dan fiskus belum melakukan tindakan pemeriksaan.
  • Hak untuk dapat memperpanjang waktu penyampaian surat pemberitahuan, Wajib Pajak dapat melakukan permohonan penundaan penyampaian surat pemberitahuan ke Dirjen Pajak dengan menyertakan alasan-alasan secara tertulis sebelum tanggal jatuuh tempo tiba.
  • Hak untuk dapat mengangsur atau menunda pembayaran pajak, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengangsuran atau penundaan pembayaran pajak kepada Dirjen Pajak secara tertulis dengan menyertakan alasannya. Penundaan ini tidak menghilangkan sanksi bunga yang dibebankan.
  • Hak dapat memperoleh kembali kelebihan pembayaran pajak, Wajib Pajak yang memiliki kelebihan dalam pembayaran pajaknya dapat mengajukan permohonan pengembalian atau restitusi pajaknya. Setelah melalui proses pengecekan, maka akan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB).
  • Hak dalam mengajukan keberatan dan mengajukan banding, jika Wajib pajak merasa tidak puas atas pajak yang telah ditetapkan dan diterbitkan, maka wajib pajak dapat mengajukan keberatan dan banding kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar. Jika Wajib Pajak merasa tidak puas dengan hasil keputusan keberatan pada kantor pelayanan pajak, maka Wajib Pajak dapat mengajukan banding ke kantor Pengadilan Pajak.

2. Kewajiban Wajib Pajak yang diatur dalm undang-undang perpajakan yaitu:

  • Wajib pajak memiliki kewajiban untuk mendaftarkan diri, pada pasal 2 Undang-undang KUP ditegaskan bahwa setiap Wajib Pajak wajib mendaftarkan dirinya pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dimana wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan Wajib Pajak atau tempat tinggal dan wajib pajak diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Khusus terhadap pengusaha yang dikenakan pajak berdasarkan undang-undang PPN, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).
  • Wajib pajak memiliki kewajiban untuk mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan, pada pasal 3 ayat (1) Undang-undang KUP ditegaskan bahwa setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) dalam bahasa Indonesia serta menyampaikan ke kantor pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.
  • Wajib pajak memiliki kewajiban untuk membayar atau menyetor pajak Kewajiban, dimana membayar atau menyetor pajak tersebut dilakukan di kas Negara melalui kantor pos atau bank BUMN/BUMD atau tempat pembayaran lainnya yang ditetapkan Menteri Keuangan.
  • Wajib pajak memiliki kewajiban untuk membuat pencatatan dan atau pembukuan, Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan bekerja bebas atau kegiatan usaha dan Wajib Pajak Badan di Indonesia diwajibkan membuat pembukuan (Pasal 28 ayat (1)). Pencatatan yang dilakukan oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam melakukan pekerjaan bebas atau kegiatan usahanya yang diperkenankan dapat menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto dan Wajib Pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
  • Wajib pajak memiliki kewajiban untuk mentaati pemeriksaan pajak Terhadap Wajib Pajak yang diperiksa, harus menaati ketentuan dalam rangka pemeriksaan pajak, contohnya Wajib Pajak harus meminjamkan buku atau catatan dan atau memperlihatkan dan dokumen lain yang berhubungan dengan pencatatan penghasilan yang diperoleh, memberikan kesempatan pemeriksa untuk memasuki tempat ruangan yang dirasa perlu dan memberi bantuan kepada pemeriksa guna kelancaran pemeriksaan, serta memberikan keterangan jelas yang diperlukan oleh pemeriksa pajak.
  • Wajib pajak memiliki kewajiban untuk melakukan pemotongan atau pemungutan pajak, Wajib pajak yang bertindak sebagai pemberi kerja atau penyelenggara kegiatan wajib memungut pajak atas pembayaran yang dilakukan dan menyetorkan ke kas Negara. Hal ini sesuai dengan prinsip withholding system.
  • Wajib pajak memiliki kewajiban untuk membuat faktur pajak, Setiap Pengusaha Kena Pajak (PKP) harus menerbitkan faktur pajak pada setiap pembelian Barang Kena Pajak atau Jasa yang terkena Pajak. Faktur pajak yang dibuat adalah sebagai bukti adanya pemungutan atau pembayaran pajak yang dilakukan oleh PKP.

Peran Modernisasi pada Sistem Administrasi Perpajakan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak

Modernisaasi system administrasi perpajakan sendiri merupakan program pengembangan system dalam perpajakan terutama pada bidang administrasi yang dilakukan instansi Direktorat Jendral Pajak guna memaksimalkan penerimaan pajak serta meningkatkan pendapatan suatu negara dari Pajak. Konsep modernisasai administrasi perpajakan pada prinsipnya merupakan perubahan pada system administrasi perpajakan yang dapat mengubah pola pikir dan perilaku apparat serta tata nilai organisasi sehingga dapat menjadikan Direktorat Jendral Pajak (DJP) menjadi suatu institusi yang professional dengan citra yang baik dimasyarakat (Pandingan,2008).

Cara Pemungutan Pajak

Resmi (2014) membagi pemungutan pajak menjadi 3 (tiga) stelsel, stalsel tersebut dapat dilakukan pembagiannya menjadi sebagai berikut:

1. Stelsel Nyata

Stelsel nyata disebut juga dengan riil stelsel. Stelsel ini mengatakan jika pemungutan pajak berdasarkan kepada objek yang sebenarnya terjadi. Dalam hal ini objeknya PPH adalah penghasilan). Pemungutan pajak stelsel nyata baru dapat dilakukan pada akhir tahun pajak setelah semua penghasilan yang sesungguhnya dalam satu tahun pajak diketahui dan pemungutan pajaknya baru dapat dilakukan di akhir tahun pajak. Salah satu kelebihan stelsel nyata yaitu perhitungan pajaknya berdasarkan pada penghasilan yang sesungguhnya sehingga menjadi lebih akurat dan realistis. Sedangkan kekurangan pada stelsel nyata adalah pajaknya baru dapat diketahui di akhir tahun atau akhir periode.

2. Setsel Anggapan

Setsel anggapan dapat disebut juga sebagai Fictieve Stelsel. Stelsel ini mengatakan bahwa dasar dari suatu anggapan telah diatur oleh undang-undang. Contohnya adalah penghasilan 1 tahun dianggap sama saja dengan penghasilan tahun sebelumnya, pajak yang terutang pada suatu tahun juga dianggap sama dengan pajak yang terhutang pada satu tahun sebelumnya. Dengan ini besarnya pajak stelsel anggapan yang terhutang pada tahun berjalan sudah dapat kita tetapkan atau kita ketahui pada awal tahun berjalan. Kelebihan dari stelsel anggapan adalah pajaknya dapat kita bayarkan selama tahun berjalan tanpa harus menunggu sampai akhir tahun tersebut. Kekurangannya adalah pajak yang dibayarkan tidak berdasar kepada keadaan yang sesungguhnya sehingga penentuan pajak pada stelsel anggapan tidak menjadi akurat.

3. Stelsel Campuran

Stelsel campuran merupakan pengenaan pajak yang berdasarkan pada kombinasi stelsel. Stelsel campuran adalah kombinasi antara stelsel nyata dan stelsel anggaran. Ketika awal tahun, besar pajak dihitung melalui suatu anggapan, lalu pada akhir tahun besar pajak dihitung berdasarkan pada keadaan yang sesungguhnya. Jika hasil besaran pajak sesungguhnya lebih besar dari pada besar pajak menurut anggapan, maka wajib pajak wajib membayar kekurangan pajak tersebut. Sedangkan sebaliknya, jika hasil besaran pajak sesungguhnya lebih kecil dari pada besar pajak menurut anggapan, maka kelebihan pajak tersebut dapat dimintakan kembali atau menjadi restitusi ataupun dikompensasikan pada tahun berikutnya setelah diperhitungkan pajaknya dengan utang pajak yang lain.

Apakah Pemeriksaan Pajak?

Pemeriksaan Pajak

Ketentuan umum dan tata cara metode perpajakan adalah pemeriksaan pajak, seperangkat pendanaan, pengolahan data dan kegiatan pengolahan data.  Informasi dan atau bukti yang diberikan secara objektif dan profesional berdasarkan standar pemeriksaan kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan dan atau untuk tujuan lain sepanjang menegakkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Pemeriksaan pajak adalah serangkaian kegiatan untuk mengumpulkan dan mengendalikan data, informasi dan atau pembuktian yang dilakukan secara objektif dan profesional sesuai dengan standar auditing yang diaudit untuk memenuhi kewajiban perpajakan dan atau untuk tujuan lain dalam rangka peraturan pelaksanaan hukum dan peraturan pajak.

Sebagai seorang pegawai instansi direktorat jalan pajak dalam hal melakukan pemeriksaan pajak terhadap wajib pajak harus memiliki dan memenuhi aturan dan norma yang wajib dilaksanakan. Norma yang harus dimiliki oleh pegawai pemeriksaan pajak adalah sebagai berikut:

1. Norma dalam hal pelaksanaan pemeriksaan lapangan.

2. Norma dalam hal pemeriksaan kantor.

3. Norma dalam hal pemeriksaan wajib pajak.

4. Norma dalam hal pelaksanaan pemeriksaan.

Tujuan Pemeriksaan Pajak

Menurut Sari (2016), tujuan pemeriksaan pajak adalah untuk:

1. Uji kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan. Ini dapat dilakukan dengan.

  • Surat pemberitahuan menunjukkan kelebihan pembayaran atau kerugian pajak.
  • Surat pemberitahuan tidak disampaikan atau disampaikan tepat waktu.
  • Surat pemberitahuan memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh Direktur Jendral Pajak.
  • Terdapat indikasi bahwa kewajiban perpajakan selain yang dimaksud pada butir (b) belum dipenuhi.

2. Tujuan lain untuk menegakkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, diterapkan sehubungan dengan:

  • Penerbitan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau pembatalan NPWP.
  • Penerbitan pengukuhan dan pencabutan pengukuhan.
  • Memutuskan tingkat tarif angsuran pajak untuk masa pajak bagi wajib pajak baru.
  • Wajib Pajak mengajukan keberatan dan mengajukan pengaduan.
  • Pengumpulan bahan untuk merumuskan standar perhitungan.
  • Data yang sesuai dan/atau alat deskriptif.
  • Identifikasi Wajib Pajak yang berada di suatu daerah.

Ruang Lingkup Pemeriksaan Pajak

Pemeriksaan pajak dapat dibedakan menjadi ruang lingkup atau cakupannya, Hidayat (2013). Perbedaan pemeriksaan tersebut adalah sebagai berikut:

1. Pemeriksaan Kantor

Pemeriksaan Wajib Pajak dilakukan di kantor instansi penegak hukum Pemeriksaan pajak mungkin melibatkan jenis pajak tertentu untuk tahun berjalan dan tahun berjalan. sampai sekarang. Pemeriksaan kantor hanya dapat dilakukan melalui Pemeriksaan Sederhana Kantor (PSK). Waktu pemrosesan adalah 4 (empat) minggu, tetapi dapat diperpanjang hingga 6 (enam) minggu.

2. Pemeriksaan Lapangan

Pemeriksaan lapangan merupakan pemeriksaan yang dilakukan terhadap wajib pajak di tempat wajib pajak tersebut. Pemeriksaan lapangan mencangkup dan berusaha pabrik antar wajib pajak dan seluruh tempat yang berkaitan dengan suatu kegiatan usaha, dan juga seluruh pekerjaan yang dibebaskan wajib pajak serta tempat yang telah ditentukan oleh direktur jenderal pajak. Pemeriksaan lapangan memeriksa suatu jenis pajak atau seluruh jenis pajak baik itu tahun berjalan ataupun tahun-tahun perpajakan sebelumnya. Pemeriksaan tersebut dapat dibedakan sebagai berikut:

3. Pemeriksaan Sederhana

Pemeriksaan sederhana lapangan yang dilakukan terhadap wajib pajak untuk satu, beberapa atau seluruh jenis pajak secara teknis telah terkoordinasi antar seksi oleh kepala kantor unit pelaksana pemeriksaan pajak, pemeriksaan biasanya dilakukan pada tahun berjalan dan atau tahun-tahun pemeriksaan yang dirasa perlu diperiksa menurut keadaan dalam rangka mencapai tujuan pemeriksaan. Pelaksanaan sederhana lapangan dilakukan pada Jangka waktunya 1 (satu) bulan, namun pemeriksaan dapat diperpanjang hingga menjadi 2 (dua) bulan.

4. Pemeriksaan Lengkap

Pemeriksaan lengkap yang dilakukan terhadap wajib pajak, termasuk kerja sama operasi dan juga konsorium, terhadap seluruh jenis pajak, baik untuk tahun berjalan maupun tahun-tahun sebelumnya, pemeriksaan lengkap dilaksanakan dengan menerapkan teknik-teknik pemeriksaan yang biasa digunakan dalam hal mencapai tujuan pemeriksaan. Pelaksanaan pemeriksaan lengkap tersebut biasanya dilakukan dalam jangka waktu 2 (dua) bulan dan pemeriksaan lengkap tersebut dapat di perpanjang menjadi paling lama hingga 6 (enam) bulan. 

Jangka Waktu Pemeriksaan Pajak

Pemeriksaan pajak bertujuan untuk menguji kepatuhan wajib pajak terhadap pajak. Berikut jangka waktu pemeriksaan pajak, Waluyo (2013):

  • Pemeriksaan kantor dilakukan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan dan dihitung sejak tanggal kedatangan wajib pajak datang untuk memenuhi permintaan pemeriksaan kantor sampai dengan tanggal berita acara pemeriksaan.
  • Pemeriksaan lapangan dilakukan dalam jangka waktu 4 (empat) minggu dan dapat dilakukan perpanjangan menjadi 8 (delapan) bulan yang dihitung sejak tanggal kedatangan wajib pajak datang untuk memenuhi permintaan pemeriksaan kantor sampai dengan tanggal berita acara pemeriksaan.
  • Jika dalam hal pemeriksaan lapangan petugas menemukan adanya indikasi transaksi mencurigakan yang terkait dengan transfer pricing dan atau transaksi khusus lainnya yang terindikasi adanya rekayasa transaksi keuangan yang memerlukan pengujian mendalam dan memerlukan waktu yang lebih lama, maka pemeriksaan lapangan dapat dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun.
  • Pemeriksaan pajak dilakukan berdasarkan kriteria pemeriksaan pajak. Mengenai pengajuan yang berkaitan dengan pengajuan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak oleh wajib pajak, jangka waktu 1, 2 dan 3 di atas harus diperhatikan penyelesaian permohonan pengembalian kelebihan pembayaran tersebut.

Dokpri
Dokpri

Jenis Pemeriksaan Pajak

Jenis pemeriksaan pajak merupakan suautu hal yang ideal apabila pemeriksaan dilakukan terhadap semua Wajib Pajak yang terdaftar. Rahayu (2013), berdasarkan pada jenis pemeriksaan pajak sendiri dapat diklasifikasikan menjadi beberapa jenis diantaranya sebagai berikut:

1. Pemeriksaan Rutin

Merupakan pemeriksaan yang bersifat rutin dimana hal tersebut dilakukan terhadap Wajib Pajak yang berhubungan dengan pemenuhan hak dan kewajibannya dalam melakukan pembayaran perpajakan Wajib pajak yang diperiksa.

2. Pemeriksaan kriteria Seleksi

Pemeriksaan tersebut terjadi apa bila difokuskan terhadap wajib pajak yang telah dikategorikan sebagai Wajib Pajak Besar dan Menengah dimana pelaksanaannya dilaksanakan oleh Kantor Pusat Direktorat Jendral Pajak yang berdasarkan pada jumlah peredaran usaha dan jumlah kewajiban yag dibayarkan serta elemen-elemen lain yang dijadikan sebagai bahan pertimbangan dalam pemeriksaaan kriteria seleksi. Penetapan ini ditentukan oleh Direktur Pemeriksaan Direktoran Jendral Pajak, kecuali yang telah ditetapkan tersendiri secara organisasi.

3. Pemeriksaan Khusus

Pemeriksaan ini dilakukan berdasarkan pada penilaian analisis risiko (risk based audit) terhadap data dan informasi yang telah diterima. Pemeriksaan ini secara khusus dilakukan terhadap Wajib Pajak sehubungan dengan adanya informasi, laporan, data atau pengaduan yang berkaitan dengan Wajib Pajak tersebut degan memperoleh data ataupun informasi untuk tujuan pemeriksaan tersebut.

4. Pemeriksaan Bukti Permulaan

Pemeriksaan ini dilakuka untuk memperleh bukti permulaan tentang adanya dugaan terjadinya tindak pidana dibidang perpajakan seperti penyuapan tindak pidana korupsi dan gratifikasi, bukti permulaan adalah keadaan, perbuatan, bukti keterangan baik itu tulisan atau benda-benda yag dapat memberikan adanya dugaan kuat bahwa telah terjadi suatu tindak pidana sebagaimanatelah dijelaskan.

5. Pemeriksaan Pajak Lokasi

Pemeriksaan ini biasanya dilakukan terhadap cabang, perwakilan atau tempat usahan dimana lokasinya berbeda dengan alamat domisili Wajib Pajak terdaftar, permintaan ini biasanya dilakukan berdasarkan pada permintaan dari unit pelaksanaan pajak (UPP) yang berada diluar wilayah atau yang berada di wilalyah tempat usaha sebagaimana disebutkan diatas.

6. Pemeriksaan Tahun Berjalan

Pemeriksaan ini biasanya dilakukan dalam waktu periode pelaporan buku tahun berjalan terhadap Wajib Pajak untuk jenis jenis pajak tertentu bisa juga dilakukan terhadap seluruh jenis pajak yang telah dilakuka oleh wajib pajak baik itu wajib pajak domisili maupun wajib pajak lokasi

7. Pemeriksaan Terintegritas

Pemeriksaan ini dilakukan terhadap wajib pajak pribadi atau badan yang Kantor Pelayanan Pajak domisilinya berbeda dengan Kantor Pelayanan Pajak tempat usaha, hal tersebut dilakukan agar pemeriksaan antar kantor Wilayah Kantor Pelayanan Pajak terintegrasi dengan baik dan tidak terjadi pembayaran ganda.

                 Pemeriksaan khusus dan pemeriksaan rutin berperan penting di bidang perpajakan. Kita mengetahui pajak salah satu sumber pendapatan pemerintah guna membiayai berbagai program dan kepentingan publik. Sehingga pemerintah harus memastikan kepatuhan wajib pajak terhadap peraturan perpajakan agar potensi penerimaan negara tidak berkurang.

                 Pemeriksaan khusus dilaksanakan pada situasi tertentu atau berdasarkan indikasi khusus untuk menguji kepatuhan pajak yang terjadi pada kasus yang lebih kompleks, contohnya transaksi antara pihak terkait (transfer pricing), terindikasi pelanggaran hukum, atau bahkan praktik penghindaran pajak. Pemeriksaan khusus membutuhkan pendekatan yang lebih spesifik dan menyeluruh untuk mengumpulkan bukti dan menganalisis aspek-aspek khusus terkait pajak.

                 Kedua jenis pemeriksaan tersebut berperan penting untuk menjaga integritas sistem perpajakan, meminimalisir kecurangan maupun penghindaran pajak, serta memastikan semua pihak yang terlibat dalam kegiatan ekonomi mematuhi kewajiban pajak secara adil dan proporsional. Pada era globalisasi dan digitalisasi, tantangan yang dihadapi otoritas perpajakan semakin kompleks, sehingga pemeriksaan rutin dan pemeriksaan khusus menjadi semakin diperlukan guna menjaga kepatuhan pajak dan menjaga keadilan dalam sistem perpajakan.

Kewajiban Pemeriksa Pajak

Pemeriksaan-pemeriksan sebagaimana telah dijelaskan diatas merupakan kewajiban bagi pegawai pajak, menurut Waluyo (2012) kewajiban pemeriksan pajak dikelompokan dalam jenis pemeriksaannya, diantaranya:

1. Pemeriksaan lapangan

Pemeriksaan ini dimaksudkan untuk menguji kepatuhan dalam pemenuhan kewajiban perpajakan, dengan dilaksanakannya pemeriksaan lapangan, pemeriksa pajak wajib:

  • Menyampaikan pemberitahuan secara tertulis tentang akan dilakukan pemeriksaan kepada Wajib Pajak.
  • Memperlihatkan Tanda Pengenal Pemeriksa Pajak dan Surat Perintah Pemeriksaan kepada Wajib Pajak pada waktu melakukan pemeriksaan.
  •  Menjelaskan alasan dan tujuan pemeriksaan kepada Wajib Pajak.
  • Memperlihatkan Surat Tugas kepada Wajib Pajak apabila susunan tim pemeriksa pajak mengalami perubahan.
  • Menyampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan kepada Wajib Pajak.
  • Memberikan hak hadir kepada Wajib Pajak dalam rangka pembahasan akhir hasil pemeriksaan dalam batas waktu yang telah ditentukan.
  • Melakukan pembinaan kepada Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
  • Mengembalikan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dan dokumen lainnya yang dipinjam dari Wajib Pajak paling lama 7 (tujuh) hari sejak tanggal Laporan Hasil Pemeriksaan.
  • Merahasiakan kepada pihak lain yang tidak berhak segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepadanya oleh Wajib Pajak dalam rangka pemeriksaan.

2. Pemeriksaan Kantor

Dalam melakukan pemeriksaan kantor, pemeriksaan pajak wajib:

  • Memperlihatkan Tanda pengenal Pemeriksa Pajak dan Surat Perintah Pemeriksaan kepada Wajib Pajak pada waktu pemeriksaan.
  • Menjelaskan alasan dan tujuan pemeriksaan kepada Wajib Pajak yang akan diperiksa.
  • Memperlihatkan Surat Tugas kepada Wajib Pajak apabila susunan tim pemeriksa pajak mengalami perubahan.
  • Memberitahukan secara tertulis hasil pemeriksaan kepada Wajib Pajak.
  • Melakukan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan apabila Wajib Pajak hadir dalam batas waktu yang telah ditentukan.
  • Memberi petunjuk kepada Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya agar pemenuhan kewajiban perpajakan dalam tahun-tahun selanjutnya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
  • Mengembalikan buku atau catatan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lainnya yang dipinjam dan Wajib Pajak paling lama 7 (tujuh) hari sejak tanggal Laporan Hasil Pemeriksaan.
  • Merahasiakan kepada pihak lain yang tidak berhak segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepadanya oleh Wajib Pajak dalam rangka pemeriksaan.

Hak dan Kewajiban Wajib Pajak selama Pemeriksaan Pajak Berlangsung

Selama pemeriksaan berlangsung, wajib pajak memiliki hak dan kewajiban yang perlu diketahui. Hak dan kewajiban tersebut adalah sebagai berikut:

1. Hak Wajib Pajak

Selama proses pemeriksaan berlangsung, hak-hak yang menjadi wajib pajak adalah:

  • Meminta pemeriksa pajak menunjukkan tanda pengenal pemeriksa dan surat perintah pemeriksaan.
  • Meminta surat pemberitahuan pemeriksa pajak kepada petugas pemeriksa pajak.
  • Meminta pemeriksa pajak menjelaskan maksud dan tujuan pemeriksaan pajak.
  • Meminta bukti peminjaman catatan, buku dan dokumen dengan terperinci.
  • Meminta rincian dan penjelasan kepada pemeriksa pajak yang berkaitan dengan hal-hal yang berbeda antara hasil pemeriksaan pajak dan surat pemberitahuan untuk ditanggapi.
  • Memberi sanggahan kepada pemeriksa pajak terhadap koreksi yang dilakukan dengan melampirkan atau menunjukkan bukti yang kuat dan sah dalam tangka closing conference.
  • Meminta petunjuk kepada pemeriksa pajak mengenai pencatatan, laporan pembukuan dan petunjuk lainnya yang berkaitan dengan pemenuhan kewajiban perpajakan yang berkaitan dengan pemeriksaan dengan harapan dan tujuan pencatatan, laporan pembukuan dan pemenuhan kewajiban perpajakan tahun berikutnya telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • Menerima kembali catatan, buku dan dokumen lainnya yang dipinjam sebelumnya oleh pemeriksa pajak selama proses pemeriksaan dengn kondisi lengkap dan pengembalian paling lambat 14 (empat belas) hari sejak selesainya proses pemeriksaan pajak tersebut.

2. Kewajiban Wajib Pajak

Selama proses pemeriksaan berlangsung, kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi oleh wajib pajak adalah:

  • Memenuhi undangan dan datang menghadiri pemeriksaan pajak sesuai waktu yang telah ditentukan.
  • Memenuhi permintaan pemeriksa pajak dalam hal peminjaman catatan, buku dan dokumen lainnya yang diperlukan selama pemeriksaan pajak.
  • Memberikan izin kepada pemeriksa pajak untuk memasuki tempat atau ruangan yang diperlukan oleh pemeriksa pajak.
  • Menyampaikan keterangan baik secara lisan maupun tertulis yang diperkukan pemeriksa pajak selama pemeriksaan pajak.
  • Melakukan tanda tangan pada berita acara hasil pemeriksaan setelah pemeriksaan selesai meskipun berita acara tersebut wajib pajak tidak atau tidak sepenuhnya setuju dengan hasil pemeriksaan tersebut.
  • Jika pemeriksaan pajak dilakukan penolakan oleh wajib pajak atau wakil wajib pajak dan atau kuasanya, maka wajib pajak harus bertanda tangan di surat pernyataan penolakan pemeriksaan.
  • Memberikan izin kepada pemeriksa pajak dalam hal penyegelan ruangan atau tempat tertentu.

Bagaimana Pemeriksaan Pajak dilakukan?

Metode Pemeriksaan Pajak

Dalam pemeriksaan pajak, terdapat 2 (dua) metode yang digunakan yaitu metode langsung dan metode tidak langsung. Berikut uraian mengenai metode langsung dan metode tidak langsung dalam hal pemeriksaan pajak:

1. Metode Langsung

Metode langsung yakni sebuah teknik dan prosedur pemeriksaan yang melakukan pengujian atas kebenaran angka-angka yang telah tercantum dalam surat pemberitahuan yang terdapat atau terkutip langsung pada laporan keuangan dan buku, catatan serta dokumen pendukung lainnya.

2. Metode Tidak Langsung

Metode tidak langsung yakni sebuah metode dengan teknik dan prosedur pemeriksaan pajak yang dilakukan pengujian terhadap kebenaran langkah yang tercantum di dalam surat pemberitahuan. Pada metode tidak langsung ini dilakukan dengan cara perhitungan tertentu mengenai penghasilan dan biaya yang meliputi:

  • Transaksi tunai
  • Transaksi bank
  • Sumber dan pengadaan dana
  • Perbandingan kekayaan bersih
  • Perhitungan presentase
  • Satuan dan volume
  • Pendekatan melalui produksi
  • Pendekatan melalui laba kotor
  • Pendekatan melalui biaya hidup

Dokpri
Dokpri

Laporan Hasil Pemeriksaan Pajak

Laporan hasil pemeriksaan pajak berisi hasil akhir pemeriksaan pajakyang dilaksanakan. Hasil akhirnya berupa ikhtisar dan semua hasil pelaksanaan dalam pemeriksaan pajak sesuai dengan surat perintah pemeriksaan pajak yang telah ditetapkan. Dasar dari hasil laporan pemeriksaan pajak menggunakan kertas kerja pemeriksaan sebagai dasar acuan. Laporan pemeriksaan pajak harus informatif dan terperinci agar pembaca atau wajib pajak dapat memahami isi dari hasil pemeriksaan laporan pajak tersebut. Sistematika laporan pemeriksaan pajak disusun sebagai berikut:

1. Umum

Bagian umum berisi informasi mengenai identitas wajib pajak, pemenuhan kewajiban perpajakan oleh wajib pajak, gambaran kegiatan yang dilakukan oleh wajib pajak, merupakan suatu penegasan dan alasan pemeriksaan terhadap wajib pajak, data atau informasi yang tersedia dan daftar lampiran yang berkaitan dengan wajib pajak.

2. Pelaksanaan Pemeriksaan

Pada bagian pelaksanaan pemeriksaan berisi tentang penjelasan secara lengkap mengenai pos atau tempat atau ruangan yang diperiksa oleh pemeriksa pajak, penilaian hasil pemeriksaan pajak dan temuan hasil pemeriksaan pajak.

3. Hasil Pemeriksaan

Hasil pemeriksaan berisi tentang informasi ikhtisar yang merepresentasikan perbandingan antara laporan wajib pajak dengan hasil pemeriksaan pajak dan perhitungan secara riil mengenai besarnya pajak yang terhutang.

4. Kesimpulan dan Usul Pemeriksaan

Hasil akhir pemeriksaan pajak disimpulkan dalam bentuk perbandingan antara pajak yang terhutang berdasarkan hasil laporan wajib pajak dengan hasil pemeriksaan, data atau informasi yang ditemukan selama pemeriksaan pajak dan usulan saran dari pemeriksa terhadap hasil laporan pemeriksaan perpajakan.

Memberikan Layanan Prima Perpajakan

Menurut Widodo (2010) Hak dan kewajiban Wajib Pajak memang harus diperhatikan baik oleh Negara maupun oleh Wajib Pajak itu sendiri, oleh karena itu Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengeluarkan standar "Layanan Prima Perpajakan" sebagai bagian dari hak yang dapat diperoleh Wajib Pajak, meliputi:

1. Waktu layanan di Tempat Layanan Terpadu (TPT) pukul 07.30 hingga 17.00 waktu setempat, dan pada jam istirahat, layanan tetap diberikan.

2. Yang bertugas di Tempat Layanan Terpadu TPT dan Help Desk adalah pegawai yang sudah memiliki kemampuan untuk melayani masyarakat termasuk pengetahuan perpajakan.

3. Beberapa hal yang perlu diberikan penekanan pelaksanaannya:

Pegawai yang berhubungan langsung dengan para Wajib Pajak harus menjaga sopan santun dan perilaku, ramah, tanggap, cermat dan cepat, serta tidak mempersulit layanan, dengan cara:

  • Petugas memiliki sikap hormat dan rendah hati terhadap tamu.
  • Petugas selalu berpakaian rapi dan sepatu.
  • Petugas bersikap ramah, dan memberikan 3S (senyum, sapa, salam)
  • Petugas mengenakan kartu identitas pegawai.
  • Petugas menyapa tamu yang datang dan menanyakan, misalnya "Selamat pagi/siang/sore Pak/Bu, selamat datang. Apa yang dapat kami bantu Pak/Bu?"
  • Petugas mendengarkan baik-baik apa yang disampaikan oleh Wajib Pajak. Ketika wajib pajak sedang menyampaikan, usahakan jangan melakukan aktivitas lain, contoh melakukan panggilan telepon, mendengarkan musik (melalui handphone/earphone), atau makan dan minum.
  • Jika diperlukan, petugas dapat meminta nomor telepon wajib pajak yang dapat dihubungi.
  • Petugas hendaknya tidak mengobrol atau bercanda berlebihan dengan sesama petugas, atau Wajib Pajak yang sedang dilayani.
  • Sebisa mungkin petugas dalam melakukan penyerahan dokumen/tanda terima kepada Wajib Pajak menggunakan kedua tangannya.

Apabila ada panggilan penting dan terpaksa harus meninggalkan Wajib Pajak, petugas memohon maaf kepada Wajib Pajak dan agar digantikan dengan petugas lain.

Siaga melayani pertanyaan Wajib Pajak, bila ada pertanyaan yang tidak dapat dijawab, petugas meminta waktu untuk menghubungi supervisor/atasannya, atau bila persoalan agak kompleks dapat dipersilahkan ke ruangan konsultasi untuk ditangani oleh petugas yang berkompeten (misalnya Account Representative (AR), Auditor, Kepala Seksi).

Jika petugas menerima wajib pajak menerima tamu yang merupakan wajib pajak tanggung jawabnya, maka petugas menyerahkan wajib pajak kepada petugas lainnya.

4. Ketika merespon permasalahan dan memberikan informasi kepada Wajib Pajak:

  • Petugas agar memberikan informasi/penjelasan secara lengkap, sehingga Wajib Pajak dapat mengerti dengan baik.
  • Untuk lebih meyakinkan Wajib Pajak, petugas dapat menggunakan brosur/leaflet/buku petunjuk teknis layanan.
  • Minimal satu software peraturan perpajakan (tax knowledge base) telah diinstal di komputer TPT.
  • Jika petugas belum yakin terhadap permasalahan wajib pajak yang ditanganinya, hendaknya petugas jangan memaksakan diri. Segera informasikan atau tanyakan keluhan yang dihadapi oleh wajib pajak ke petugas lain, supervisor atau atasan, dengan memberitahukan permasalahan yang disampaikan Wajib Pajak, hal ini untuk menghindari Wajib Pajak akan bertanya berkali-kali.
  • Bila petugas belum bisa memberikan jawaban yang memuaskan dan Wajib Pajak ingin menemui petugas lain dalam menuntaskan permasalahannya yang disampaikan, maka petugas diharapkan untuk meminta maaf, contohnya dengan pernyataan: "Mohon maaf Pak/Bu, saya belum dapat membantu permasalahan dan kendala Bapak/Ibu saat ini. Oleh karena itu, hal ini akan saya teruskan kepada rekan kami yang lain/atasan saya untuk membantu menjawab permasalahan dan kendala yang Bapak/Ibu alami."
  •  Jika memungkinkan, berjabatlah tangan dengan Wajib Pajak dan ucapkan "terima kasih" pada saat wajib pajak akan meninggalkan tempat.

5. Setiap wajib pajak yang datang ke kantor, harus ada salah satu petugas keamanan (tenaga satuan pengamanan) yang menyambut, mempersilahkan dan menanyakan keperluan wajib pajak dengan sopan untuk mengambil nomor antrian.

6. Jika terjadi antrian yang cukup panjang dan memerlukan waktu menunggu yang lebih lama, maka petugas wajib memberikan penjelasan kepada wajib pajak dengan baik, sopan, dan tetap ramah.

7. Lebih baik apabila petugas dapat menjelaskan berapa lama estimasi Wajib Pajak harus menunggu.

8. Apabila terjadi pemadaman listrik atau sistem mengalami kerusakan atau terganggu yang mengakibatkan petugas tidak dapat melayani dengan baik, sehingga Wajib Pajak menjadi tidak sabar/marah, harus memperhatikan antara lain:

  • Petugas meminta maaf atas situasi/ketidaknyamanan ini.
  • Memberikan informasi bahwa listrik padam atau sistem sedang rusak.
  • Memberikan informasi lamanya waktu yang dibutuhkan, pekerjaan dilakukan secara manual (biasanya lebih lama dari pekerjaan by system).
  • Menanyakan kesediaan Wajib Pajak untuk menunggu.
  • Menanyakan nomor telepon yang bisa dihubungi apabila Wajib Pajak memilih untuk meninggalkan KPP untuk sementara waktu.
  • Memberitahu Wajib Pajak saat suasana sudah kembali normal dan proses sudah selesai.
  • Jika kemungkinan, sediakan minuman ringan kepada Wajib Pajak yang sedang menunggu, misalnya dengan pengadaan dispenser dan lainnya.

Bila dokumen pelaporan atau surat yang diterima oleh petugas tidak lengkap ataupun ada kesalahan dalam penyampaian yang disampaikan oleh Wajib Pajak Kepada Petugas, petugas pajak wajib menjelaskan secara jelas dan ramah, sampai wajib Pajak memahami dengan baik apa yang petugas pajak sampaikan.

Referensi

Amanda G. (2017). Pengaruh Pemeriksaan Pajak, Modernisasi Sistem Administrasi Perpajakan, Dan Pelayanan Fiskus Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak (Survey Pada Kantor Pelayanan Pajak di Wilayah Kota Bandung). Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unpas Bandung.

Bambang Irawan & Teguh Budiono. Analisis Pemeriksaan Pajak Dalam Rangka Optimalisasi Penerimaan Negara Di Sektor Perpajakan. Jurnal Ilmiah Ilmu Administrasi ISSN 2085-1162.

Hidayat, N. (2013). Pemeriksaan Pajak Menghindar dan Menghadapi Jakarta: PT Elex Media Komputindo.

Nurfadilah, dkk. Analisis Pelaksanaan Pemeriksaan Pajak Studi Kasus Pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Maros. Jurnal Pabean Vol 2 No 2. Juli 2020.

Resmi, S. (2014), Perpajakan Teori dan Kasus, Edisi 8, Salemba Empat, Jakarta.

Sari, D. (2016). Konsep Dasar Perpajakan. Bandung: Refika Aditama.

Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor 39/PJ/2015 tentang Pengawasan Wajib Pajak dalam Bentuk Permintaan Penjelasan Atas Dana dan/atau Keterangan, dan Kunjungan (Visit) kepada Wajib Pajak.

Waluyo. (2012). Akuntansi Pajak. Edisi 4. Salemba Empat, Jakarta.

Widodo, Widi. (2010). Moralitas Budaya dan Kepatuhan Pajak. Alfabeta, Bandung.

Undang - undang Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun