4. Kesimpulan dan Usul Pemeriksaan
Hasil akhir pemeriksaan pajak disimpulkan dalam bentuk perbandingan antara pajak yang terhutang berdasarkan hasil laporan wajib pajak dengan hasil pemeriksaan, data atau informasi yang ditemukan selama pemeriksaan pajak dan usulan saran dari pemeriksa terhadap hasil laporan pemeriksaan perpajakan.
Memberikan Layanan Prima Perpajakan
Menurut Widodo (2010) Hak dan kewajiban Wajib Pajak memang harus diperhatikan baik oleh Negara maupun oleh Wajib Pajak itu sendiri, oleh karena itu Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengeluarkan standar "Layanan Prima Perpajakan" sebagai bagian dari hak yang dapat diperoleh Wajib Pajak, meliputi:
1. Waktu layanan di Tempat Layanan Terpadu (TPT) pukul 07.30 hingga 17.00 waktu setempat, dan pada jam istirahat, layanan tetap diberikan.
2. Yang bertugas di Tempat Layanan Terpadu TPT dan Help Desk adalah pegawai yang sudah memiliki kemampuan untuk melayani masyarakat termasuk pengetahuan perpajakan.
3. Beberapa hal yang perlu diberikan penekanan pelaksanaannya:
Pegawai yang berhubungan langsung dengan para Wajib Pajak harus menjaga sopan santun dan perilaku, ramah, tanggap, cermat dan cepat, serta tidak mempersulit layanan, dengan cara:
- Petugas memiliki sikap hormat dan rendah hati terhadap tamu.
- Petugas selalu berpakaian rapi dan sepatu.
- Petugas bersikap ramah, dan memberikan 3S (senyum, sapa, salam)
- Petugas mengenakan kartu identitas pegawai.
- Petugas menyapa tamu yang datang dan menanyakan, misalnya "Selamat pagi/siang/sore Pak/Bu, selamat datang. Apa yang dapat kami bantu Pak/Bu?"
- Petugas mendengarkan baik-baik apa yang disampaikan oleh Wajib Pajak. Ketika wajib pajak sedang menyampaikan, usahakan jangan melakukan aktivitas lain, contoh melakukan panggilan telepon, mendengarkan musik (melalui handphone/earphone), atau makan dan minum.
- Jika diperlukan, petugas dapat meminta nomor telepon wajib pajak yang dapat dihubungi.
- Petugas hendaknya tidak mengobrol atau bercanda berlebihan dengan sesama petugas, atau Wajib Pajak yang sedang dilayani.
- Sebisa mungkin petugas dalam melakukan penyerahan dokumen/tanda terima kepada Wajib Pajak menggunakan kedua tangannya.
Apabila ada panggilan penting dan terpaksa harus meninggalkan Wajib Pajak, petugas memohon maaf kepada Wajib Pajak dan agar digantikan dengan petugas lain.
Siaga melayani pertanyaan Wajib Pajak, bila ada pertanyaan yang tidak dapat dijawab, petugas meminta waktu untuk menghubungi supervisor/atasannya, atau bila persoalan agak kompleks dapat dipersilahkan ke ruangan konsultasi untuk ditangani oleh petugas yang berkompeten (misalnya Account Representative (AR), Auditor, Kepala Seksi).
Jika petugas menerima wajib pajak menerima tamu yang merupakan wajib pajak tanggung jawabnya, maka petugas menyerahkan wajib pajak kepada petugas lainnya.