Mohon tunggu...
Retno Palupi
Retno Palupi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi-NIM 55521120057 Dosen Pangampu Prof. Dr. Apollo, M.Si, Ak, Universitas Mercu Buana

Kampus UMB Dosen Pengampu Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak Jurusan Magister Akuntansi Mata Kuliah Pajak Internasional dan Pemeriksaan Pajak

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

TB 2_Diskursus Pemeriksaan Pajak

2 Juni 2023   17:17 Diperbarui: 2 Juni 2023   17:27 1179
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kriteria Kepatuhan pada Wajib Pajak

Sesuai dengan keputusan menteri keuangan nomor 544 tahun 2000, kriteria kepatuhan bagi wajib pajak adalah sebagai berikut:

  • Melakukan penyampaian surat pemberitahuan tepat waktu pada semua jenis perpajakan di dalam 2 (dua) tahun terakhir.
  • Tidak memiliki tunggakan pajak untuk semua jenis pajak, kecuali dalam hal telah mendapatkan izin untuk menunda atau mengangsur pembayaran pajak tersebut.
  • Tidak pernah terlibat dalam melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dan dijatuhi hukuman dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir.
  • Menyampaikan laporan pembukuan dalam 2 (dua) tahun terakhir dan jika wajib pajak pernah melakukan pemeriksaan serta mengoreksi pada surat pemberitahuan terakhir untuk masing-masing jenis pajak yang terhutang paling banyak 5%.
  • Laporan keuangan wajib pajak yang keuangannya dalam 2 tahun terakhir di audit oleh akuntan publik dengan pendapat yang wajar tanpa terkecuali atau pendapat memiliki pengecualian sepanjang tidak berpengaruh terhadap laba rugi fiscal.

Berikut ini adalah kriteria kepatuhan wajib pajak menurut Rahayu (2013):

  • Wajib pajak patuh terhadap kewajiban internnya, yakni dalam hal pembayaran atau pembuatan laporan masa, surat pemberitahuan dan surat pemberitahuan PPN setiap bulannya.
  • Wajib pajak patuh terhadap kewajiban tahunannya, yakni dalam hal perhitungan pajak atas dasar system self assessment, menyampaikan surat pemberitahuan tepat pada waktunya dan wajib pajak tidak memiliki tunggakan pajak atau melunasi pajak terhutangnya.
  • Wajib pajak patuh terhadap ketentuan material dan yudiris formal perpajakan melalui pendaftaran diri sebagai wajib pajak, melaporkan kembali surat pemberitahuan dengan lengkap dan benar dan sesuai dengan besarnya pajak terhutang yang sebenarnya. Wajib pajak juga menghitung dan membayar pajak terutang dengan benar dan membayar tunggakan terhadap pajak tepat waktu.

Pentingnya Kepatuhan dalam Perpajakan

Kepatuham wajib pajak dipengaruhi oleh beberapa faktor, yaitu pelayanan pada wajib pajak, system administrasi perpajakan, penegakan hukum perpajakan, pemeriksaan dan tarif pajak. Rahayu (2013).

Administrasi perpajakan di Indonesia masih memerlukan beberapa perbaikan, dan dengan adanya perbaikan diharapkan wajib pajak dapat lebih termotivasi dalam memenuhi kewajiban pajaknya. Jika system administrasi perpajakan telah dilakukan perbaikan, harapannya faktor-faktor lain yang berkaitan dengan pembayaran pajak dapat terpengaruhi.

Sistem administrasi yang baik tentu karena sumber daya aparat pajak, instansi pajak dan prosedur perpajakannya yang baik. Jika kondisi tersebut dalam keadaan baik, maka usaha dalam memberikan pelayanan bagi wajib pajak akan menjadi lebih baik lebih cepat dan menyenangkan bagi wajib pajak. Dalam hal ini akan berdampak pada kerelaan wajib pajak untuk membayarkan pajaknya.

Wajib pajak akan patuh dalam hal pajak jika mereka berpikir adanya sanksi berat akibat tindakannya yang ilegal dalam usahanya untuk memanipulasi pajak. Tindakan pemberian sanksi tersebut akan akan diketahui jika kita memiliki sistem administrasi yang baik dan juga terintegrasi serta melalui aparat pemeriksa pajak yang kompeten dan memiliki integritas yang tinggi. Menurunnya tarif pajak dapat memotivasi wajib pajak dalam melakukan laporan pajak. Dengan tarif yang rendah, maka pajak yang dibayarkan oleh wajib pajak pun tidak banyak.

Budaya membayar pajak menjadi perhatian penting dalam suatu negara dan dalam hal ini memerlukan kerjasama yang baik antara instansi perpajakan dengan wajib pajak. Dengan membuat sistem perpajakan dan kebijakan perpajakan yang baik, maka akan terbentuk perilaku wajib pajak yang memiliki tingkat kesadaran dalam hal pembayaran pajak.

Manfaat melakukan Kepatuhan Wajib Pajak

Dalam perkembangannya pajak memiliki manfaat tersendiri bagi Wajib Pajak yang telah patuh dalam melakukan pembayaan kewajiban. Menurut Siti Kurnia Rahayu (2013) Wajib Pajak yang berpredikat patuh dalam pemenuhan kkewajiban perpajakannya tetunya akan mendapatkan kemudahan dan fasilitas yag lebih dibandingkan dengan pemberian pelayanan wajib pajak yang belum atau tidak patuh. Berikut manfaat berupa fasilitas yang didapatkan serta diberikan oleh Dirjen Pajak terhadap Wajib Pajak yang telah patuh, diantaranya sebagai berikut:

  • pemberian batas waktu peneribitan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP) paling lambat 3 (tiga) bulan sejak permohonan kelebihan pembayaran pajak yang diajukan Wajib Pajak diterima untuk Pajak Penghasilan (PPh) dan 1 (satu) bulan untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN), tanpa melalui penelitian dan pemeriksaan oleh Dirjen Pajak.
  • Kebijakan percepatan penerbitan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP) paling lambat 2 (dua) bulan untuk Pajak Penghasilan (PPh) dan 7 (tujuh) hari untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN)."

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun