Mohon tunggu...
Retno Palupi
Retno Palupi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi-NIM 55521120057 Dosen Pangampu Prof. Dr. Apollo, M.Si, Ak, Universitas Mercu Buana

Kampus UMB Dosen Pengampu Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak Jurusan Magister Akuntansi Mata Kuliah Pajak Internasional dan Pemeriksaan Pajak

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

TB 2_Diskursus Pemeriksaan Pajak

2 Juni 2023   17:17 Diperbarui: 2 Juni 2023   17:27 1179
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Merupakan pemeriksaan yang bersifat rutin dimana hal tersebut dilakukan terhadap Wajib Pajak yang berhubungan dengan pemenuhan hak dan kewajibannya dalam melakukan pembayaran perpajakan Wajib pajak yang diperiksa.

2. Pemeriksaan kriteria Seleksi

Pemeriksaan tersebut terjadi apa bila difokuskan terhadap wajib pajak yang telah dikategorikan sebagai Wajib Pajak Besar dan Menengah dimana pelaksanaannya dilaksanakan oleh Kantor Pusat Direktorat Jendral Pajak yang berdasarkan pada jumlah peredaran usaha dan jumlah kewajiban yag dibayarkan serta elemen-elemen lain yang dijadikan sebagai bahan pertimbangan dalam pemeriksaaan kriteria seleksi. Penetapan ini ditentukan oleh Direktur Pemeriksaan Direktoran Jendral Pajak, kecuali yang telah ditetapkan tersendiri secara organisasi.

3. Pemeriksaan Khusus

Pemeriksaan ini dilakukan berdasarkan pada penilaian analisis risiko (risk based audit) terhadap data dan informasi yang telah diterima. Pemeriksaan ini secara khusus dilakukan terhadap Wajib Pajak sehubungan dengan adanya informasi, laporan, data atau pengaduan yang berkaitan dengan Wajib Pajak tersebut degan memperoleh data ataupun informasi untuk tujuan pemeriksaan tersebut.

4. Pemeriksaan Bukti Permulaan

Pemeriksaan ini dilakuka untuk memperleh bukti permulaan tentang adanya dugaan terjadinya tindak pidana dibidang perpajakan seperti penyuapan tindak pidana korupsi dan gratifikasi, bukti permulaan adalah keadaan, perbuatan, bukti keterangan baik itu tulisan atau benda-benda yag dapat memberikan adanya dugaan kuat bahwa telah terjadi suatu tindak pidana sebagaimanatelah dijelaskan.

5. Pemeriksaan Pajak Lokasi

Pemeriksaan ini biasanya dilakukan terhadap cabang, perwakilan atau tempat usahan dimana lokasinya berbeda dengan alamat domisili Wajib Pajak terdaftar, permintaan ini biasanya dilakukan berdasarkan pada permintaan dari unit pelaksanaan pajak (UPP) yang berada diluar wilayah atau yang berada di wilalyah tempat usaha sebagaimana disebutkan diatas.

6. Pemeriksaan Tahun Berjalan

Pemeriksaan ini biasanya dilakukan dalam waktu periode pelaporan buku tahun berjalan terhadap Wajib Pajak untuk jenis jenis pajak tertentu bisa juga dilakukan terhadap seluruh jenis pajak yang telah dilakuka oleh wajib pajak baik itu wajib pajak domisili maupun wajib pajak lokasi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun