Pemeriksaan lapangan merupakan pemeriksaan yang dilakukan terhadap wajib pajak di tempat wajib pajak tersebut. Pemeriksaan lapangan mencangkup dan berusaha pabrik antar wajib pajak dan seluruh tempat yang berkaitan dengan suatu kegiatan usaha, dan juga seluruh pekerjaan yang dibebaskan wajib pajak serta tempat yang telah ditentukan oleh direktur jenderal pajak. Pemeriksaan lapangan memeriksa suatu jenis pajak atau seluruh jenis pajak baik itu tahun berjalan ataupun tahun-tahun perpajakan sebelumnya. Pemeriksaan tersebut dapat dibedakan sebagai berikut:
3. Pemeriksaan Sederhana
Pemeriksaan sederhana lapangan yang dilakukan terhadap wajib pajak untuk satu, beberapa atau seluruh jenis pajak secara teknis telah terkoordinasi antar seksi oleh kepala kantor unit pelaksana pemeriksaan pajak, pemeriksaan biasanya dilakukan pada tahun berjalan dan atau tahun-tahun pemeriksaan yang dirasa perlu diperiksa menurut keadaan dalam rangka mencapai tujuan pemeriksaan. Pelaksanaan sederhana lapangan dilakukan pada Jangka waktunya 1 (satu) bulan, namun pemeriksaan dapat diperpanjang hingga menjadi 2 (dua) bulan.
4. Pemeriksaan Lengkap
Pemeriksaan lengkap yang dilakukan terhadap wajib pajak, termasuk kerja sama operasi dan juga konsorium, terhadap seluruh jenis pajak, baik untuk tahun berjalan maupun tahun-tahun sebelumnya, pemeriksaan lengkap dilaksanakan dengan menerapkan teknik-teknik pemeriksaan yang biasa digunakan dalam hal mencapai tujuan pemeriksaan. Pelaksanaan pemeriksaan lengkap tersebut biasanya dilakukan dalam jangka waktu 2 (dua) bulan dan pemeriksaan lengkap tersebut dapat di perpanjang menjadi paling lama hingga 6 (enam) bulan.Â
Jangka Waktu Pemeriksaan Pajak
Pemeriksaan pajak bertujuan untuk menguji kepatuhan wajib pajak terhadap pajak. Berikut jangka waktu pemeriksaan pajak, Waluyo (2013):
- Pemeriksaan kantor dilakukan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan dan dihitung sejak tanggal kedatangan wajib pajak datang untuk memenuhi permintaan pemeriksaan kantor sampai dengan tanggal berita acara pemeriksaan.
- Pemeriksaan lapangan dilakukan dalam jangka waktu 4 (empat) minggu dan dapat dilakukan perpanjangan menjadi 8 (delapan) bulan yang dihitung sejak tanggal kedatangan wajib pajak datang untuk memenuhi permintaan pemeriksaan kantor sampai dengan tanggal berita acara pemeriksaan.
- Jika dalam hal pemeriksaan lapangan petugas menemukan adanya indikasi transaksi mencurigakan yang terkait dengan transfer pricing dan atau transaksi khusus lainnya yang terindikasi adanya rekayasa transaksi keuangan yang memerlukan pengujian mendalam dan memerlukan waktu yang lebih lama, maka pemeriksaan lapangan dapat dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun.
- Pemeriksaan pajak dilakukan berdasarkan kriteria pemeriksaan pajak. Mengenai pengajuan yang berkaitan dengan pengajuan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak oleh wajib pajak, jangka waktu 1, 2 dan 3 di atas harus diperhatikan penyelesaian permohonan pengembalian kelebihan pembayaran tersebut.
Jenis Pemeriksaan Pajak
Jenis pemeriksaan pajak merupakan suautu hal yang ideal apabila pemeriksaan dilakukan terhadap semua Wajib Pajak yang terdaftar. Rahayu (2013), berdasarkan pada jenis pemeriksaan pajak sendiri dapat diklasifikasikan menjadi beberapa jenis diantaranya sebagai berikut:
1. Pemeriksaan Rutin