Tujuan Pemeriksaan Pajak
Menurut Sari (2016), tujuan pemeriksaan pajak adalah untuk:
1. Uji kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan. Ini dapat dilakukan dengan.
- Surat pemberitahuan menunjukkan kelebihan pembayaran atau kerugian pajak.
- Surat pemberitahuan tidak disampaikan atau disampaikan tepat waktu.
- Surat pemberitahuan memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh Direktur Jendral Pajak.
- Terdapat indikasi bahwa kewajiban perpajakan selain yang dimaksud pada butir (b) belum dipenuhi.
2. Tujuan lain untuk menegakkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, diterapkan sehubungan dengan:
- Penerbitan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau pembatalan NPWP.
- Penerbitan pengukuhan dan pencabutan pengukuhan.
- Memutuskan tingkat tarif angsuran pajak untuk masa pajak bagi wajib pajak baru.
- Wajib Pajak mengajukan keberatan dan mengajukan pengaduan.
- Pengumpulan bahan untuk merumuskan standar perhitungan.
- Data yang sesuai dan/atau alat deskriptif.
- Identifikasi Wajib Pajak yang berada di suatu daerah.
Ruang Lingkup Pemeriksaan Pajak
Pemeriksaan pajak dapat dibedakan menjadi ruang lingkup atau cakupannya, Hidayat (2013). Perbedaan pemeriksaan tersebut adalah sebagai berikut:
1. Pemeriksaan Kantor
Pemeriksaan Wajib Pajak dilakukan di kantor instansi penegak hukum Pemeriksaan pajak mungkin melibatkan jenis pajak tertentu untuk tahun berjalan dan tahun berjalan. sampai sekarang. Pemeriksaan kantor hanya dapat dilakukan melalui Pemeriksaan Sederhana Kantor (PSK). Waktu pemrosesan adalah 4 (empat) minggu, tetapi dapat diperpanjang hingga 6 (enam) minggu.
2. Pemeriksaan Lapangan