Setsel anggapan dapat disebut juga sebagai Fictieve Stelsel. Stelsel ini mengatakan bahwa dasar dari suatu anggapan telah diatur oleh undang-undang. Contohnya adalah penghasilan 1 tahun dianggap sama saja dengan penghasilan tahun sebelumnya, pajak yang terutang pada suatu tahun juga dianggap sama dengan pajak yang terhutang pada satu tahun sebelumnya. Dengan ini besarnya pajak stelsel anggapan yang terhutang pada tahun berjalan sudah dapat kita tetapkan atau kita ketahui pada awal tahun berjalan. Kelebihan dari stelsel anggapan adalah pajaknya dapat kita bayarkan selama tahun berjalan tanpa harus menunggu sampai akhir tahun tersebut. Kekurangannya adalah pajak yang dibayarkan tidak berdasar kepada keadaan yang sesungguhnya sehingga penentuan pajak pada stelsel anggapan tidak menjadi akurat.
3. Stelsel Campuran
Stelsel campuran merupakan pengenaan pajak yang berdasarkan pada kombinasi stelsel. Stelsel campuran adalah kombinasi antara stelsel nyata dan stelsel anggaran. Ketika awal tahun, besar pajak dihitung melalui suatu anggapan, lalu pada akhir tahun besar pajak dihitung berdasarkan pada keadaan yang sesungguhnya. Jika hasil besaran pajak sesungguhnya lebih besar dari pada besar pajak menurut anggapan, maka wajib pajak wajib membayar kekurangan pajak tersebut. Sedangkan sebaliknya, jika hasil besaran pajak sesungguhnya lebih kecil dari pada besar pajak menurut anggapan, maka kelebihan pajak tersebut dapat dimintakan kembali atau menjadi restitusi ataupun dikompensasikan pada tahun berikutnya setelah diperhitungkan pajaknya dengan utang pajak yang lain.
Apakah Pemeriksaan Pajak?
Pemeriksaan Pajak
Ketentuan umum dan tata cara metode perpajakan adalah pemeriksaan pajak, seperangkat pendanaan, pengolahan data dan kegiatan pengolahan data. Â Informasi dan atau bukti yang diberikan secara objektif dan profesional berdasarkan standar pemeriksaan kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan dan atau untuk tujuan lain sepanjang menegakkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Pemeriksaan pajak adalah serangkaian kegiatan untuk mengumpulkan dan mengendalikan data, informasi dan atau pembuktian yang dilakukan secara objektif dan profesional sesuai dengan standar auditing yang diaudit untuk memenuhi kewajiban perpajakan dan atau untuk tujuan lain dalam rangka peraturan pelaksanaan hukum dan peraturan pajak.
Sebagai seorang pegawai instansi direktorat jalan pajak dalam hal melakukan pemeriksaan pajak terhadap wajib pajak harus memiliki dan memenuhi aturan dan norma yang wajib dilaksanakan. Norma yang harus dimiliki oleh pegawai pemeriksaan pajak adalah sebagai berikut:
1. Norma dalam hal pelaksanaan pemeriksaan lapangan.
2. Norma dalam hal pemeriksaan kantor.
3. Norma dalam hal pemeriksaan wajib pajak.
4. Norma dalam hal pelaksanaan pemeriksaan.