Merupakan pemeriksaan yang bersifat rutin dimana hal tersebut dilakukan terhadap Wajib Pajak yang berhubungan dengan pemenuhan hak dan kewajibannya dalam melakukan pembayaran perpajakan Wajib pajak yang diperiksa.
2. Pemeriksaan kriteria Seleksi
Pemeriksaan tersebut terjadi apa bila difokuskan terhadap wajib pajak yang telah dikategorikan sebagai Wajib Pajak Besar dan Menengah dimana pelaksanaannya dilaksanakan oleh Kantor Pusat Direktorat Jendral Pajak yang berdasarkan pada jumlah peredaran usaha dan jumlah kewajiban yag dibayarkan serta elemen-elemen lain yang dijadikan sebagai bahan pertimbangan dalam pemeriksaaan kriteria seleksi. Penetapan ini ditentukan oleh Direktur Pemeriksaan Direktoran Jendral Pajak, kecuali yang telah ditetapkan tersendiri secara organisasi.
3. Pemeriksaan Khusus
Pemeriksaan ini dilakukan berdasarkan pada penilaian analisis risiko (risk based audit) terhadap data dan informasi yang telah diterima. Pemeriksaan ini secara khusus dilakukan terhadap Wajib Pajak sehubungan dengan adanya informasi, laporan, data atau pengaduan yang berkaitan dengan Wajib Pajak tersebut degan memperoleh data ataupun informasi untuk tujuan pemeriksaan tersebut.
4. Pemeriksaan Bukti Permulaan
Pemeriksaan ini dilakuka untuk memperleh bukti permulaan tentang adanya dugaan terjadinya tindak pidana dibidang perpajakan seperti penyuapan tindak pidana korupsi dan gratifikasi, bukti permulaan adalah keadaan, perbuatan, bukti keterangan baik itu tulisan atau benda-benda yag dapat memberikan adanya dugaan kuat bahwa telah terjadi suatu tindak pidana sebagaimanatelah dijelaskan.
5. Pemeriksaan Pajak Lokasi
Pemeriksaan ini biasanya dilakukan terhadap cabang, perwakilan atau tempat usahan dimana lokasinya berbeda dengan alamat domisili Wajib Pajak terdaftar, permintaan ini biasanya dilakukan berdasarkan pada permintaan dari unit pelaksanaan pajak (UPP) yang berada diluar wilayah atau yang berada di wilalyah tempat usaha sebagaimana disebutkan diatas.
6. Pemeriksaan Tahun Berjalan
Pemeriksaan ini biasanya dilakukan dalam waktu periode pelaporan buku tahun berjalan terhadap Wajib Pajak untuk jenis jenis pajak tertentu bisa juga dilakukan terhadap seluruh jenis pajak yang telah dilakuka oleh wajib pajak baik itu wajib pajak domisili maupun wajib pajak lokasi