Mohon tunggu...
Retno Palupi
Retno Palupi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi-NIM 55521120057 Dosen Pangampu Prof. Dr. Apollo, M.Si, Ak, Universitas Mercu Buana

Kampus UMB Dosen Pengampu Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak Jurusan Magister Akuntansi Mata Kuliah Pajak Internasional dan Pemeriksaan Pajak

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

TB 2_Diskursus Pemeriksaan Pajak

2 Juni 2023   17:17 Diperbarui: 2 Juni 2023   17:27 1179
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Post Mercubuana_dokpri
Post Mercubuana_dokpri

Tujuan Pemeriksaan Pajak

Menurut Sari (2016), tujuan pemeriksaan pajak adalah untuk:

1. Uji kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan. Ini dapat dilakukan dengan.

  • Surat pemberitahuan menunjukkan kelebihan pembayaran atau kerugian pajak.
  • Surat pemberitahuan tidak disampaikan atau disampaikan tepat waktu.
  • Surat pemberitahuan memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh Direktur Jendral Pajak.
  • Terdapat indikasi bahwa kewajiban perpajakan selain yang dimaksud pada butir (b) belum dipenuhi.

2. Tujuan lain untuk menegakkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, diterapkan sehubungan dengan:

  • Penerbitan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau pembatalan NPWP.
  • Penerbitan pengukuhan dan pencabutan pengukuhan.
  • Memutuskan tingkat tarif angsuran pajak untuk masa pajak bagi wajib pajak baru.
  • Wajib Pajak mengajukan keberatan dan mengajukan pengaduan.
  • Pengumpulan bahan untuk merumuskan standar perhitungan.
  • Data yang sesuai dan/atau alat deskriptif.
  • Identifikasi Wajib Pajak yang berada di suatu daerah.

Ruang Lingkup Pemeriksaan Pajak

Pemeriksaan pajak dapat dibedakan menjadi ruang lingkup atau cakupannya, Hidayat (2013). Perbedaan pemeriksaan tersebut adalah sebagai berikut:

1. Pemeriksaan Kantor

Pemeriksaan Wajib Pajak dilakukan di kantor instansi penegak hukum Pemeriksaan pajak mungkin melibatkan jenis pajak tertentu untuk tahun berjalan dan tahun berjalan. sampai sekarang. Pemeriksaan kantor hanya dapat dilakukan melalui Pemeriksaan Sederhana Kantor (PSK). Waktu pemrosesan adalah 4 (empat) minggu, tetapi dapat diperpanjang hingga 6 (enam) minggu.

2. Pemeriksaan Lapangan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun