Mohon tunggu...
reni aprilia21
reni aprilia21 Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi UIN RMS SURAKARTA

Saya adalah Reni Aprilia mahasiswi UIN RMS SURAKARTA semester 5

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

UTS Sosiologi Hukum

7 November 2023   20:22 Diperbarui: 7 November 2023   20:34 150
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Artikel ini dibuat oleh Mahasiswi pemilik Nim 212111112 (Reni Aprilia) Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah Uin Raden Mas Said Surakarta, dalam mata kuliah Sosiologi hukum dengan dosen pengampu Bapak Muhammad Julijanto S.Ag.,M.Ag.

Nama               : Reni Aprilia

Nim                 : 212111112

Kelas               : HES 5C

UTS SOSHUK

Pengertian sosiologi hukum menurut para ahli :

  1. August comte, sosiologi merupakan ilmu pengetahuan, suatu pengetahuan dikatakan sebagai ilmu apabila mengembangkan suatu kerangka pengetahuan yang tersusun dan teruji yang didasarkan pada penelitian yang ilmiah. sosiologi dapat dikatakan sebagai ilmu, sejauh sosiologi mendasarkan penelaahannya pada bukti bukti ilmiah dan metode metode ilmiah.
  2. Soerjono soekanto, sosiologi hukum adalah pengetahuan hukum terhadap pola perilaku masyarakat dalam konteks sosialnya.
  3. Satjipto rahardjo, sosiologi hukum adalah pengetahuan hukum terhadap pola perilaku masyarakat dalam konteks sosialnya. Terdapat beberapa kekurangan dan kelebihan.
  4. R. Otje Salman, sosiologi hukum adalah ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala gejala sosial lainnya secara empiris analisis.
  5. Soetandyo wignjosoebroto, studi sosiologi terhadap fenomena fenomena hukum spesifik yang berhubungan dengan masalah legal relation(hubungan hukum), termasuk proses interaksional dan sosialisasi organisasional, typikasi, abolisasi, dan kontruksi sosial.

Pengertian sosiologi hukum menurut pribadi :

Dari beberapa pengertian diatas dan beberapa ahli sosiologi, sosiologi hukum adalah sebuah ilmu hukum yang didasarkan dengan kegiatan sosial masyarakat, dimana hukum akan melandasi kegiatan masyarakat khususnya pada kegiatan sosial agar tidak ada kesenjangan hukum maupun kesenjangan sosial.

Contoh kasus, efektivitas hukum :

UU Perkawinan Pasal 1 Tahun 1974 di Indonesia mengatur batas umur pernikahan. Sebelum diubah, batas umur pernikahan diatur dalam Pasal 7 ayat (1) UU Perkawinan 1974 yang menyatakan bahwa pria boleh menikah pada usia 19 tahun dan wanita pada usia 16 tahun. Namun, melalui revisi UU Perkawinan yang berlaku sejak 16 September 2019, batas umur pernikahan diubah. Pasal 7 ayat (1) UU Perkawinan yang baru menyatakan bahwa pria dan wanita boleh menikah pada usia 19 tahun. Dengan adanya perubahan ini, efektivitas hukumnya adalah menekan pernikahan di bawah usia 19 tahun untuk pria maupun wanita sejak tanggal perubahan tersebut. Apabila ingin mendapatkan dispensasi, pertimbangan hukum menjadi lebih selektif.

Pernikahan yang melibatkan pasangan di bawah usia 19 tahun setelah tanggal tersebut dianggap melanggar hukum dan tidak sah secara hukum.

Teori Emile Durkheim

Emile Durkheim dipercaya telah memperbaiki metode berfikir sosiologis yang tidak hanya berdasarkan pemikiran-pemikiran logika filosofis tetapi sosiologi akan menjadi ilmu pengetahuan yang benar katanya apabila mengangkat gejala sosial sebagai fakta-fakta yang dapat di observasi. Dalam karirnya sebagai sosiolog, teori-teori emile durkheim telah memperkaya dunia ilmu pengetahuan. Diantara teori-teori yang dilahirkannya adalah sebagai berikut:

  1. Teori solidaritas

Masyarakat modern tidak diikat oleh kesamaan antara orang-orang yang melakukan pekerjaan yang sama akan tetapi pembagian kerjalah yang mengikat masyarakat dengan memaksa mereka agar bergantung satu sama lain.

  1. Teori sosiologi agama

Masyarakat melalui individu menciptakan agama dengan mendefinisikan fenomena tertentu sebagai sesuatu yang sakral sementara yang lain sebagai profan.

  1. Teori bunuh diri

Peristiwa-peristiwa bunuh diri merupakan kenyataan-kenyataan sosial tersendiri yang karena itu dapat dijadikan sarana penelitian dengan menghubungkannya terhadap struktur sosial dan derajat integrasi sosial dari suatu kehidupan masyarakat dalam bukunya yang berjudul suicide dikemukakan dengan jelas hubungan integrasi sosial terhadap kecenderungan melakukan bunuh diri.

Pemikiran positivisme

Pemikiran positivisme menjelaskan sejatinya alam adalah sebuah keteraturan yang dihasilkan oleh hukum sebab akibat. alam terbentuk dari hubungan kausalitatif yang belum berakhir positifisme berkembang menjadi aliran filsafat ilmu yang begitu persuasif mendominasi wacana filsafat ilmu abad ke-20. positifme melambangkan pandangan dunia objektivitas dalam suatu doktrin kesatuan ilmu. doktrin kesatuan ilmu mengatakan seluruh ilmu alam maupun manusia harus berada di bawah payung paradigma positif.

Mazhab positifisme berangkat dari asumsi ilmu-ilmu alam satu-satunya ilmu pengetahuan yang secara universal adalah valid. Positifisme hukum secara terang-terangan menganggap apa yang diterapkan pada otoritas yang berwenanglah yang merupakan kebenaran hukum atau kebenaran formal yaitu kebenaran yang tidak tergantung pada kenyataan sosiologis pada sejarah atau kepentingan-kepentingan politik hukum akan menjadi adil apabila dapat berfungsi netral dan imparsial.

Review buku

SOSIOLOGI HUKUM ( PENEGAKAN, REALITAS & NILAI MORALITAS HUKUM ) KARYA DR.DRS.H.AMRAN SUADI, S.H., M.HUM.,M.M.

Reni aprilia (2121111112)

reniaprilianew@gmail.com

Abstrac  

Legal sociology is an analytical and empirical branch of science that analyzes or studies the reciprocal relationship between law and other social phenomena. Sociology not only examines individuals, but also relationships on a larger scale, namely between one group (organization) or society and other groups or societies. Legal science plays a significant role in the development of legal sociology, apart from that, what supports legal sociology is the legal science paradigm which considers that law is a social phenomenon. The scope of legal sociology is examined through instrumental, natural law and paradoxical approaches, as well as thoughts that influenced the formation of legal sociology, both legal philosophical thinking and legal theory related to legal sociology from Hans Kelsen's pure legal theory, to Ibn Khaldun's theory of solidarity. A group of social and legal groups that also discuss stratification of law enforcement and explain social change and the ideal character of legal sociology in the future.

Keywords: legal, social, moral values

Abstrak 

Sosiologi hukum adalah suatu cabang ilmu pengetahuan yang secara analistis dan empiris yang menganalisis atau mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala gejala sosial lainnya. Sosiologi tidak hanya menelaah antara individu, namun juga hubungan dalam skala yang lebih besar, yaitu antara satu kelompok (organisasi) maupun masyarakat dengan kelompok atau masyarakat lainnya. Ilmu hukum berperan signitifikan dalam pengembagan sosiologi hukum, selain itu yang mendukung ilmu sosiologi hukum adalah paradigma ilmu hukum yang menganggap bahwa hukum itu adalah gejala sosial. Ruang lingkup sosiologi hukum ditelaah melalui pendekatan instrumental, hukum alam dan paradikmatik, serta pemikirann yang mempengaruhi terbentuknya sosiologi hukum, baik pemikian filsafat hukum dan teori teori hukum yang berkaitan dengan sosiologi hukum dari teori hukum murni hans kelsen, sampai teori solidaritas ibnu khaldun. Kelompok kelompok sosial dan hukum yang juga membicarakan stratifikasii terhadap penegakan hukum dan menjelaskan tentang perubahan sosial serta karakter ideal sosiologi hukum dimasa depan.

Kata kunci : hukum, sosial, nilai moral

IDENTITAS BUKU

Judul                           : SOSIOLOGI HUKUM ( Penegakan, Realitas dan Nilai moral hukum )

Penulis                         : Dr.Drs. H. Amran Suadi, S.H., M.Hum.,MM.

Jumlah halaman           : 337 halaman

Tahun terbit                 : 2018

Tempat terbit               : PRENADAMEDIA GROUP (Divi kencana)

PEMBAHASAN 

Buku ini mengupas secara holistik dan komprehensif berbagai hal tentang sosiologi hukum. Diawali dengan pengertian dan substansi mendasar seputar sosiologi hukum. Terdapat tiga pokok permasalahan penting yang dibahas dalam buku ini. Pertama, raung lingkup sosiologi hukum melalui pendekatan instrumental, hukum alam dan paradigmatic, serta pemikiran yang mempengaruhi terbentuknya sosiologi hukum. Kedua, pandangan kedepan tentang penegakan hukum. Ketiga, realitas hukum dan nilai moralitas disertai pemahaman terhadap fakta hukumdan kata sosial. dilengkapi dengan teori teori sosiologi hukum. Selain itu, juga dipaparkan keadaan sosial masyarakat yang mempengaruhi pembentukan hukum atau sebaliknya pengaruh hukum dalam membentuk watak masyarakat, kemudian diuraikan pula peran penegak hukum diindonesia sebagai reprentasi penerapan hukum.

Sosiologi hukum adalah suatu cabang ilmu pengetahuan yang secara analistis dan empiris yang menganalisis atau mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala gejala sosial lainnya. Objek utama studi sosiologi hukum adalah masyarakat (society), yaitu interaksi antara individu satu dengan individu lainnya serta pola pola relasi yang terbangun didalamnya. Sosiologi tidak hanya menelaah antara individu, namun juga hubungan dalam skala yang lebih besar, yaitu antara satu kelompok (organisasi) maupun masyarakat dengan kelompok atau masyarakat lainnya. Pada prinsipnya, lahirnya sosiologi hukum dipengaruhi oleh tiga disiplin ilmu yakni filsafat hukum, ilmu hukum, dan sosiologi yang berorientasi dibidang hukum, aliran yang mendorong berkembangnya sosiologi hukum:

  • Mazhab sejarah
  • Wujud dari kesadaran hukum masyarakat, perkembangan hukum yang sejalan dengan perkembangan pandangan masyarakat sederhana ke modern.
  • Mazhab utility (utilitarianisme)
  • Manusia bertindak untuk memperbanyak kebahagian dan mengurangi penderitaan dan pembentuk hukum harus membentuk hukum yang adil bagi segenap warga secara indvidualisme. Aliran yang meletakan kemanfaatan sebagai tujuan utama hukum
  • Aliran sociological jurisprudence
  • Hukum yang dibuat harus sesuai dengan hukum yang hidup didalam masyarakat atau living law.
  • Aliran pragmatical legal realism
  • Para hakim tidak hanya menemukan hukum tapi juga membentuk hukum.

Ilmu hukum berperan signitifikan dalam pengembagan sosiologi hukum, selain itu yang mendukung ilmu sosiologi hukum adalah paradigma ilmu hukum yang menganggap bahwa hukum itu adalah gejala sosial. Hukum sudah menjadi bahan refleksi sejak dahulu kala, maka kegiatan berfikir tentang hukum tidak dapat bertolak dari titik nol, artinya pemikiran tentang hukum merupakan lanjutan dari pemikiran hukum sejak zaman dahulu. Pada zaman yunani dikenal kelompok sofis yang berperan dalam pemikiran filsafat hukum, kondisi masyarakat pada masa kaum sofis menyatakan bahwa rakyat yang berhak menentukan isi hukum, dari sini mulai dikenal pengertian demokrasi, karena dalam negara demokrasi peranan warga negara sangat besar penggaruhnya dalam membentuk undang undang, dengan kata lain kaum sofis berpendapat bahwa kebenaran objektif tidak ada yang ada hanyalah kebenaran subjektif, karena manusialah yang menjadi ukuran segalanya.

            Perkembangan fisafat hukum dizaman pertengahan, pemikiran dizaman ini tidak lepas dari pemikiran pada zaman yunani sedangkan ada zaman modern, filsafat telah meletakkan dasar bagi hukum yang mandiri, yang terlepas sama sekali dari hukum abadi yang berasal dari tuhan. Mazhab hukum alam telah berkembang sejak 2.500 tahun lalu dan muncul dalam beberapa bentuk yakni aliran hukum alam irasional, yang berpendapat bahwa hukum yang berlaku universal dan abadi itu bersumber dari tuhan secara langsung. Sebaliknya aliran rasional berpendapat bahwa sumber hukum yang uuniversal dan abadi itu adalah rasio manusia. Mazhab positivisme hukum ( hukum positif ) menjelaskan bahwa sejatinya alam adalah sebuah keteraturan yang dihasilkan oleh hukum sebab akibat, mazhab ini berangkat dari asumsi ilmu ilmu alam yang secara universal adalah valid. Positivisme hukum memandang perlu secara tegas memisahkan antara hukum dan moral:

  • Aliran hukum positif analitis
  • Hukum dipandang sebagai suatu sistem yang tetap, logis, dan tertutup.
  • Aliran hukum murni
  • Hukum harus bersih dari anasir anasir yang nonyuridis, seperti unsur sosiologis, politis, historis bahkan etis.

 Dalam ilmu sosiologi hukum tentunya memiliki beberapa Teori yang berkaitan dengan sosiologi yakni :

  • Teori hukum murni Hans kelsen, Teori hukum murni adalah suatu teori positivistik di bidang hukum dan merupakan kritik terhadap teori hukum kodrat, teori tradsional dibidang hukum, sosiologi hukum dan analytical jurisprudence. Hans kelsen mengemukakan bahwa filosofi hukum yang ada pada waktu itu telah terkontaminasi oleh ideoligi politik dan moralitas di satu sisi dan telah mengalami reduksi karena ilmu pengetahuan disisi yang lain, dua pereduksi ini telah melemakan hukum. Oleh karenanya, kelsen mengusulkan sebuah bentuk kemurnian teori hukum yang berupaya untuk menjauhkan bentuk bentuk reduksi atas hukum.
  • Teori positvisme John Austin, John Austin secara umum diakui sebagai ahli hukum pertama yang memperkenalkan positivisme hukum sebagai sistem. Menurutnya ilmu hukum sebagai teori hukum posiif yang otonom dan dapat mencukupi dirinya sendiri dan tugas dari ilmu hukum hanyalah untuk menganalisis unsur unsur yang secara nyata ada dari sistem hukum modern.
  • Teori utilitarianisme Bentham, Bentham hidup selama masa perubahan sosial, politik, dan ekonomi. Konsep Bentham merupakan cikal bakal dari lahirnya aliran utilitarianisme, selain itu konsep ini merupakan reaksi terhadap ciri metafisik dan abstrak dari filsafat hukum pada abad kedelapan belas. Aliran ini merupakan aliran yang meletakan kemanfaatan sebagai tujuan utama hukum.
  • Teori solidaritas Emile Durkheim : solidaritas, masyarakat modern tidak diikat oleh kesamaan antara orang orang yang melakukan pekerjaan yang sama, akan tetapi pembagian kerjalah yang mengikat masyarakat dengan memaksa mereka agar bergantung satu sama lain. sosiologi agama, usaha mengidentifikasi hakikat agama yang selalu ada sepanjang zaman dengan menganalisis bentuk bentuk agama yang paling primitive. bunuh diri (suicide), kenyataan kenyataan sosial tersendiri yang karena itu dapat dijadikan sarana penelitian dengan menghubungkannya dengan sruktur sosial dan derajat integrasi sosial dari suatu kehidupan masyarakat.
  • Teori rasionalisme Max weber : warisan idealisme historisisme jerman, sosiologi interpretatif (verstehen), dunia sosial berbeda dengan dunia alam harus dimengerti sebagai suatu penyelesaian secara terlatih dari manusia sebagai subjek yang aktif dan pembentukan dunia ini sebagai suatu yang mempunyai makna, dapat diperhitungkan atau dimengerti dengan jelas.  tipe tipe ideal, perangkat heuristic, mereka berguna untuk membantu dalam melakukan penelitian empiris dan dalam memahami aspek tertentu dari dunia sosial.  tindakan sosial, sosiologi sebagai ilmu yang memusatkan perhatiannya pada pemahaman interpretative atas tindakan sosial dan pada penjelasan kausal atas proses dan konsekuensi tindakan tersebut.
  • Teori solidaritas ibnu khaldum, sistem sosial manusia dapat berubah seiring dengan kemampuan pola berpikir mereka, keadaan muka bumi disekitar mereka, pengaruh iklim, makanan, emosi serta jiwa manusia itu sendiri.

Struktur sosial dan hukum

            Dalam ilmu hukum terdapat istilh das sollen ( kaidah hukum )dan das sein ( keadaan hukum ). Terdapat berbagai kaidah sosial dan hukum yang berkembang ditengah masyarakat.

  • Kaidah sesusilaan, kaidah yang berhubungan dengan manusia sebagai individu karena menyangkut kehidupan pribadi manusia.
  • Kaidah agama, representasi atas kepercayaan manusia akan tingkah lakunya sebagai aturan hidup yang bersumber dari wahyu yang diyakini oleh para penganut agama tertentu berhubungan dengan dunia akhirat yang bersumber dari tuhan.
  • Kaidah kesopanan, ketentuan hidup yang berasal dari pergaulan hidup dalam masyarakat yang apabila terjadi pelanggaran terhadap kaidah kesopanan adalah celaan yang dirasakan sebagai penderitaan.
  • Kaidah hukum.

Selain itu terdapat lembaga kemasyarakatan yang ikut termasuk pada struktur sosial, lembaga sosial merupakan suatu kompleks atau sistem peraturan peraturan da nada istiadat yang mempertahankan nilai nilai yang penting. Ciri ciri kelembagaan masyarakat yakni;

  • Suatu lembaga dikatakan sebagai organisasi pola pola pemikiran dan pola pola perilaku yang terwujud melalui aktivitas kemasyarakatan dan hasil.
  • Suatu tingkat kekekalan tertentu
  • Satu dan beberapa tujuan tertentu
  • Dilengkapi alat alat seperti bangunan, peralatan, mesin dan lain lain.
  • Memiliki lambing ciri khas
  • Memiliki tradisi tertulis maupun tidak tertulis

Fungsi dari lembaga kemasyarakatan ini yakni memberikan pedoman bagi anggota masyarakat tentang bagaimana mereka bertingkah laku atau bersikap dalam menghadapi masalah masalah terutama yang menyangkut kebutuhan kebutuhan yang menjaga keutuhan masyarakat dan memberikan pegangan kepada masyarakat untuk mengadakan sistem pengendalian sosial. kelompok sosial adalah kumpulan orang yang memiliki kesadaran bersama akan keanggotaan dan saling berinteraksi. Terdapat syarat maupun ciri untuk mengatakan bahawa ini adalah sebuah kelompok sosial, ciri dan syaratnya adalah terdapat dorongan atau motif yang sama antar individu, terdapat akibat akibat interaksi yang berlainnan. Adanya penegasan dan pembentukan struktur, adanya pergerakan yang dinamis dan mempunyai pola perilaku.

      Dalam sistem hukum sosial tentunya memiliki beberapa perubahan, proses perubahan peubahan hukum ( hukum yang tertulis ) pada umumnya dikenal adanya tiga badan yang dapat mengubah hukum, yaitu badan badan pembentuk hukum, badan badan penegak hukum dan badan badan pelaksana hukum. Perubahan perubahan sosial dan perubahan perubahan hukum atau sebaliknya, tidak selalu berlangsung bersama sama. Roscoe pound menegaskan bahwa hukum sejatinya dapat digunakan sebagai alata atau pelopor perubahan (agent of change). Hukum sebagai sarana pengatur perilaku, sebagai sarana social engineering hukum merupakan suatu sarana yang ditunjukan untuk mengubah perilaku warga masyarakat sesuai dengan tujuan tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya. Hukum sebagai seperangkat dan kaidah kaidah yang mengatur sistem masyarakat harusnya mampu memberikan rasa adil kepada masyarakat tanpa adanya pandang bulu atau melihat stratifikasi sosial darii seorang individu. Stratifikasi sosial terjadi karena ada sesuatu yang dihargai dalam masyarakat misalnya harta, kekayaan, ilmu pengetahuan, kesalehan, keturunan, dan lain sebagainya.

      Statifikasi sosial merupakan suatu konsep dalam sosiologi yang melihat bagaimana anggota masyarakat dibedakan berdasarkan status yang dimilikinya. Stratifikasi sosial terjadi karena ada sesuatu yang dihargai dalam masyarakat, misalnya harta, kekayaan, ilmu pengetahuan, kesalehan, keturunan, dan lain sebagainya. Pengaruh stratifikasi masyarakat dalam penegakan hukum terhadap lapisan lapisan masyarakat yang tergolong upper class begitu terasa tumpul, lambat, dan tidak jelas akhirnya. Hubungan stratifikasi dengan asas equality before the law , tujuan utama adanya equality before the law adalah menegakan keadilan dimana persamaan kedudukan berarti hukum sebagai satu entitas tidak membedakan siapa pun yang meminta keadilan kepadanya.diharapkan dengan adanya asas ini tidak terjadi diskriminasi dalam supremasi hukum diindonesia dimana ada suatu pembeda antara penguasa dan rakyatnya, namun realitasnya penegakan asas ini dalm konteks penegakan hukum memang sulit ditemukan. Bekerjanya hukum dalam masyarakat sejatinya digunakan untuk mewujudkan kehidupan yang selaras, damai, dan tenang. Dan untuk mewujudkannya dengan cara peradilan yang harus adil dan tanpa melihat status sosial seseorang yang terbagi didalam stratifikasi sosial yang terdapat dalam masyarakat.

Kontrol sosial dalam penegakan hukum, pada fenomena kontrol sosial, hukum sebenarnya diciptakan agar dapat mewujudkan cita cita masyarakat tentang adanya suatu keadilan dimasyarakat dan adanya keadaan yang tenang, aman, teratur yang digambarkan sebagai suatu keadilan didalam hubungan antar masyarakat. Fungsi hukum sebagai control sosial adalah suatu proses yang dilakukan untuk mempengaruhi orang orang, menganjurkan, mengajak anggota anggota masyarakat agar mematuhi norma norma hukum atau tata tertib yang berlaku dalam masyarakat. Berikut jenis jenis kontrol sosial:

  • Berdasarkan sifat:
  • Tindakan preventif, pengendalian sosial yang bertujuan untuk melakukan tindakan pencegahan terhadap kemungkinan terjadinya pelanggaran pelanggaran terhadap norma norma sosial.
  • Tindakan represif, pengendalian sosial yang bertujuan untuk mengembalikan keserasian yang pernah terganggu karena terjadinya suatu pelanggaran dengan cara menjatuhkan sanksi sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.
  • Tindakan kuratif, pengendalian sosial yang dilakukan pada saat terjadinya penyimpangan sosial.
  • Berdasarkan cara, pengendalian sosial yang dilakukan tanpa kekrasan misalnya melalui cara mengajak, menasehati, atau membimbing anggota masyarakat agar bertindak sesuai dengan nilai dan norma masyarakat.
  • Berdasarkan perilaku:
  • Pengendalian pribadi, pengaruh baik atau buruk yang datang dari orang tertentu, artinya tokoh yang berpengaruh itu dapat dikenal.
  • Pengendalian institusional, pengaruh yang datang dari suatu pola kebudayaan yang dimiliki oleh lembaga atau instuisi tertentu.
  • Pengendalian resmi, pengawasan sosial yang dilakukan ole lembaga resmi negara sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku dengan sanksi yang jelas dan mengikat.
  • Pengendalian tidak resmi, pngawasan yang dilakukan tanpa rumusan atau aturan yang jelas atau tanpa sanksi yang tegas.

Bentuk bentuk dari pengendalian sosial berupa gosip, teguran, sanksi atau hukuman, pendidikan, agama, adat istiadat, dan norma hukum. Fungsi hukum dalam kehidupan masyakarat:

  • Hukum sebagai sarana rekayasa sosial
  • Hukum mempunyai pengaruh langsung atau pengaruh tidak langsung didalam mendorong terjadinya perubahan sosial.misalnya, suatu peraturan yang menentukan sistem pendidikan tertentu bagi warga negara mempunyai pengaruh secara tidak langsung yang sangat penting bagi terjadinya perubahan perubahan sosial.
  • Hukum sebagai sarana pengendali sosial
  • Kontrol sosial merupakan aspek normatif kehidupan sosial. Hal itu dapat dinyatakan sebagai pemberi definisi tingkah laku yang menyimpang dan akibat akibat yang ditimbulkannya, seperti berbagai larangan, tuntutan dan ganti rugi.
  • Hukum sebagai sarana pengintegrasian
  • Integrasi brarti suatu usaha untuk membangun independensi yang lebih erat antara bagian bagian dari organisme hidup atau anggota dalam masyarakat, sehingga tercipta suatu kondisi yang harmoni yang memungkinkan terjalinnya kerjasama dalam rangka mencapai tujuan yang telah ditentukan bersama.
  • Hukum sebagai sarana pembaruan dan pembangunan
  • Hukum berasal dari masyarakat, oleh sebab itu harus memperhatikan kesadaran hukum inklud dengan legalisasi dari kekuasaan negara.

Kacamata sosiologis terhadap penegakan hukum

            Negara Indonesia, sejak didirikannya telah diproklamirkan sebagai negara hukum yang mendasarkan penyelenggaraan kenegaraan dan kemasyarakatannya diatas aras hukum. Hukum, sesuai amanat konstitusi merupakan patron bagi segenap pemangku kepentingan negara, termasuk masyarakat, untuk menyelenggarakan kehidupan bernegara dan bermasyarakat. Patronase ini adalah sebuah keniscayaan karena berjalannya negara dan masyarakat tanpa hukum merupakan sebuah kecelakaan sejarah secara fatal. Pada konsep negara hukum ( kekuasaan vis a vis hukum ) dikatakan bahwa dinegara hukum yang praktiknya justru cenderung mengarah kepada konsep negara kekuasaan, hukum tidak lebih sebagai alat pemuas dahaga kepentingan para penguasa. Negara dijalankan berdasarkan patron patron kepentingan penguasa yang pragmatik, peran pemerintah yang seharusnya memperjuangkan kesejahteraan masyarakat bertransformasi menjadi pejuang kepentingan kepentingan elit. Alih alih proses hukum dalam arti yang sebenarnya, proses hukum tersebut justru merupakan proses untuk menyelamatkan kepentingan penguasa dengan cara cara yang licik, sehingga diluar tampak bahwa proses tersebut berjalan secara wajar. Hubungan hhukum dan masyarakat sangatlah kuat dilihat dari beberapa faktor yang mempengaruhi penegak hukum yakni faktor hukumnya sendiri, faktor penegak hukum, faktor sarana prasarana, faktor masyarakat dan faktor kebudayaan. Penegakan hukum itu bukanlah suatu proses logis semata, melainkan sarat dengan keterlibatan manusia didalamnya yang menjadikan penegakan hukum berkaitan erat dengan dimensi perilaku dan semuua faktor yang menyertainya.

Pada konsep hukum respontif hukum menawarkan sesuatu yang lebih daripada sekedar keadilan prosedural, sebab hukum yang baik harus berkompeten dan juga adil yang punya komitmen bagi tercapainya keadilan substantif. Dampak sosial penegak hukum, menurut pasal 1 undang undang no 8 tahun 1981 tentang KUHAP, hakim adalah pejabat peradilan negara yang dibei wewenang oleh undang undang untuk mengadili. Untuk memberikan putusan pengadilan yang benar benar menciptakan kepastian hukum dan mencerminkan keadilan, hakim yang melaksanakan peradilan harus benar benar mengetahui duduk perkara yang sebenarnya dan peraturan hukum yang mengaturnya untuk diterapkan, baik peraturan hukum yang tertulis daam peraturan perundang undangan maupun hukum yang tidak tertulis dalam hukum adat. Namun kenyataannya tidak selalu sejalan dengan gagasan normatifnya, pertimbangan hukum merupakan dasar argumentasi hakim dalam memutuskan suatu perkara. Jika argumen hukum itu tidak benar dan tidak sepantasnya(properly), maka orang kemudian dapat menilai bahwa putusan itu tidak benar dan adil. Konsepsi penegakan hukum dalam prespektif sosiologi hukum, inilah sesungguhnya relasi antara penegakan hukum dengan masyarakat, suatu pandangan yang bersifat sosiologis. Suatu pandangan yang mencoba melihat relasi resiprokal antara penegak hukum dengan masyarakat. Dengan memahami hal ini, maka sekali lagi kita tidak akan terjebak dalam suatu pemikiran  klasik bahwa penegakan hukum ini bersifat tunggal dan terlepas dari faktor non hukum. Hukum akan kita presepsikan sebagai suatu unit yang terintegrasi dengan unit unit sosial lainnya, sehingga konsep penegakan hukum yang terbangun benar benar konsep yang konherensif. Dengan demikian, kita akan mengenal fungsi check and balances antara aparat penegak hukum dengan parlemen rakyat. Upaya apapun yang dilakukan penegak hukum dalam penegakan hukum akan senantiasa dipertanggungjawabkan dan dinilai secara langsung oleh parlemen rakyat. Disinilah sesungguhnya legitimasi dari penegak hukum, bersumber dari aspirasi dan penilaian masyarakat.

            Mandeknya penegakan hukum diindonesia, problem mendasar bagi hukum diindonesia adalah bahwa penegakan hukum tidak lagi berorientasi pada aras memanusiakan manusia. Jauh lebih jauh, hukum ditegakkan dalam suatu bangunan logika yang mekanistik, sehingga fungsi dam peran manusia cenderung tergerus demikian parahnya dalam upaya menafsir dan menerapkan aturan aturan hukum. Implikasinya nyata, penegakan hukum yang dilakukan selama ini belum memberikan sesuatu yang diharapkan masyarakat, yaitu keadilan. Belum lagi diperparah dengan kenyataan bahwa hukum bukan lagi untuk kepentingan dan kesejahteraan manusia, melainkan untuk kepentingan sejumlah kalangan, hukun hanya untuk kepentingan darinya sendiri, dan lainlain jargon yang senada dan semakna dengan itu. Pada reformasi penegakan hukum diindonesia, persoalan mendasar yang menjadi cacat kronik dalam penegakan hukum adalah faktor kesadaran yang rendah. Rendahnya kesadaran ini dapat diidentifikasikan dari beberapa hal, yang pertama hukum masih cenderung dipandang sebagai aturan normative yang mencakup kaidah kaidah dan peraturan peraturan untuk mengatur tertib hidup dimasyarakat. Kedua, dalam hal ini ketatnya aturan dalam hukum dianggap membatasi kebebasan untuk mengupayakan hal hal tertentu dalam meningkatkan taraf kesejahteraannya. Ketiga, praktik penegakan hukum selama ini cenderung mekanis dan kaku dengan tidak memperhatikan salah satu aspek mendasar dari penegakan hukum itu sendiri, yaitu keadilan dan kemaslahatan. Pandangan ke depan tentang penegakan hukum, aturan aturan hukum yang dibuat dan dijalankan selama ini belum menunjukan apresiasi tinggi terhadap nilai nilai humanistic yang ada, hal ini dapat dilihat dari tidak adanya pemberian kesempatan secara luas kepada masyarakat untuk memberikan apresiasi dan masukan terhadap perturan perundang undangan baru yang akan dibuat. Masyarakat seakan hanya dijadikan sebagai objek tak bertuan dari undang undang itu sendiri. Masyarakat hanya diberi kesempatan untuk melaksanakan undanng undang tersebut tanpa proses kritis dan tanpa disertai penyadaran secara mendalam terhadap setiap butir aturan dalam perundang undangantersebut.

            Pandangan hukum progresif terhadap penegakan hukum, hukum progresif lebih mengutamakan tujuan dan konteks daripada teks aturan, maka diskresi mempunyai tempat yang penting dalam penyelenggaraan hukum. Dalam konteks diskresi para penyelenggara hukum dituntut untuk memilih dengan bijaksana bagaimana ia harus bertindak dalam menghampirirealitas ditengah masyarakat yang lebih pada pendekatan moral daripada aturan aturan formal semata. Kehadiran hukum progresif adalah sebuah gagasan pemikiran  dalam proses pencarian kebenaran yang sejalan dengan harkat dan martabat manusia. Hal ini bertitik tolak dari realitas empirik tentang bekerjanya hukum ditengah masyarakat yang direspons dengan perasaan tidak puas dan prihatin atas kinerja dan kualitas para penegak hukum. Peran hakim prespektif teori hukum progresif, menurut teori hukum progresif hakim sebagai penegak hukum harus berani untuk mengubah paradigm dari hanya sekedar memutus perkara ke paradigma hakim menyelesaikan perkara. Sekedar menerapkan norma. Hakim memiliki fungsi utama dalam meneggakan tiga gatra utama hukum, yaitu keadilan, kepastian, dan kemanfaatan.

            Bentuk putusan hakim sebagai implementasi teori hukum progresif, secara sederhana fungsi dan tujuan putusan adalah menyelesaikan sengketa diantara pihak yang berperkara serta persoalan hukum lainnya dengan adil. Pada umumnya putusan hakim selalu melahirkan keadaan baru dan fakta baru yang disebut pembaruan. Penemuan hukum oleh hakim dalam memutuskan perkara, upaya ini untuk mengatasi berbagai macam permasalahan sosial dalam masyarakat. Contoh putusan hakim progresif, pada dasarnya cukup banyak putusan hakim Indonesia yang tergolong dan termasuk putusan hukum progresif, akan tetapi tidak semua putusan tersebut mendapat perhatian masyarakat dan media dengan berbagai alasan.

            Realitas hukum dan nilai nilai moralnya, makna realitas hukum sebenarnya bukanlah suatu istilah baku dalam studi sosiologi hukum maupun dalam arketipe ilmu hukum lainnya. Realitas hukum lebih merupakan transfigurasi symbol symbol dalam ilmu hukum untuk menggambarkan suatu gejala mengenai hukum. Gejala yang ingin digambarkan  dalam realitas hukum sebenarnya cenderung spesifik dan observable. Ia bukanlah seperangkat norma abstrak, melainkan suatu dinamika yang melibatkan potensi dasar manusia ( cipta, karsa, dan rasa ). Realitas hukum pada dasarnya merupakansuatu gejala yang menggambarkan bagaimana hukum bekerja dimasyarakat. Bekerjannya hukum diwakili oleh tindakan penegakan hukum, baik yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, maupun oleh individu dan masyarakat sebagai subjek hukum.

            Realitas hukum akan menggambarkan setidaknya dua pola penegakan hukum, yaitu pola penegakan hukum yang sesuai dengan koridor hukum ( pro justitia, due process of law ) dan pola penegakan hukum yang bertentangan dengan hukum atau tindakan main hakim sendiri ( persecution eigenrichting ). Pada penggambaran realitas hukum Indonesia, sesungguhnya harus dimulai dari pemaknaan terhadap peletakan dasar dasar konstituional negara Indonesia. UUD 1945 mengamanatkan sistem pemeriintahan yang demokratis dan pembangunan negara Indonesia sebagai negara hukum ( the rule of law ). UUD 1945 memberikan gambaran ideal bagaimana seharusnya negara hukum Indonesia diwujudkan. Barda nawawi arief, menggambarkan realitas penegakan hukum Indonesia yang cenderung terpuruk karena beberapa faktor dan belum mampu menjawab visi para the founding father Indonesia yang tertuang dalam UUD 1945.

            Hukum, nilai nilai sosial dan moralitas, latar belakang manusia, nilai, moral dan hukum merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan. Masalah masalah serius yang dihadapi bangsa Indonesia berkaitan dengan nilai, moral dan hukum antara lain mengenai kejujuran, keadilan, menjilat dan perbuatan negatif lainnya sehingga perlu dikedepankan pendidikan agam dan moral karena adanya panutan, nilai, bimbingan, dan moral dalam diri manusia akan sangat menentukan kepribadian individu atau jati diri manusia, lingkungan sosial dan kehidupan setiap insan.

Pelanggaran hukum dalam arti sempit berarti pelanggaran terhadap perundang undangan negara. Sanksi atas pelanggaran hukum adalah sanksi pidana dari negara yang bersifat lahiriah dan memaksa masyarakat secara resmi ( negara ) berhak memberi sanksi bagi warga negara yang melanggar hukum. Sumber hukum dalam arti material yaitu suatu keyakinan/ perasaan hukum individu dan pendapat umum yang menentuan isi hukum , dengan demikian, keyakinan hukum individu( selaku anggota masyarakat ) dan juga pendapat umum yang merupakan faktor faktor yang dapat memengaruhi pembentukan hukum.

            Peranan hukum dalam penyelesaian konflik, dalam menyelesaikan konflik konflik sosial, hukum tidak hanya menyediakan seperngkat norma, hukum juga membangun institute institute hukum seperti pengadilan, kejaksaan, kepolisian, organisasi advokad, dan sebagainnya. Segenap institute hukum tersebut menjalankan perannya dalam menyelesaikan konflik konflik sosial yang terjadi. Hakim yang baik dan adil adalah hakim yang tidak hanya menyandarkan putusan putusannya kepada pertimbangan lahiriah semata, namum juga kepada emanasi dan petunjuk Allah SWT. Hukum sesungguhnya bukan tujuan, melainkan alat atau instrument untuk mewujudkan keadilan, karena hukum itu untuk keadilan dan bukan sebaliknya. Sementara itu, hakim merupakan elemen penegah yang lebih bersifat dinamis, mengutamakan proses yang aktif -- kreatif, menghidupkan maupun mematikan aturan aturan dalam bentuk hukum yang dibuat manusia mealui putusannya, namun tetap berada dibawah keadilan tuhan. Selian peran tentunya ada etika dan moral pada penegak hukum diindonesia, pada prinsipnya pengauran etika dan moral para penegak hukum tertuang kedalam kode etik profesi masing masing, sebagai norma yang ditetapkan dan diterima oleh sekelomok profesi yang mengarahkan atau memberi petunjuk kepada anggotanya begaimana membuat dan sekaligus menjamin mutu profesi itu dimata masyarakat.

            Ruang lingkup sosiologi hukum dalam buku ini ditelaah melalui pendekatan instrumental, hukum alam dan paradikmatik, serta pemikirann yang mempengaruhi terbentuknya sosiologi hukum, baik pemikian filsafat hukum dan teori teori hukum yang berkaitan dengan sosiologi hukum dari teori hukum murni hans kelsen, sampai teori solidaritas ibnu khaldun. Kelompok kelompok sosial dan hukum yang juga membicarakan stratifikasii terhadap penegakan hukum dan menjelaskan tentang perubahan sosial serta karakter ideal sosiologi hukum dimasa depan. Pandangan kedepan tentang penegaakan hukum dalam buku ini dibedah dengan memakai teori hukum progresif, serta peran hakim dalam prespektif teori hukum progresif beserta beberapa contoh putusannya. Selain itu , buku ini juga menjelaskan potret sosial penegakan hukum diindonesia secara holistic dari prespekif advokat, polisi, jaksa, dan hakim.Selanjutnya dalam buku ini dipaparkan pula secara jelas tentang realitas hukum dan nilai nilai moralitas juga pemahaman terhadap fakta hukum dan fakta sosial. Paparan tersebut dilengkapi pula dengan analisis tentang hukum dan moralitas yang sangat erat kaitannya antara keduanya, sehingga perlu membangun etika dan moral penegak hukum serta pengaturannya, tentu saja hal ini menjadi tumpuan harapan terhadap penegakan hukum diindonesia. Pada prinsipnya tulisan ini memberikan informasi penting mengenai perkembangan sosiologi hukum yang dikemas secara runtut, sehingga membawa pembaca menjadi paham tentang kaitan sosiologi hukum dalam penegakan hukum dan moralitas yang pada gilirannya menambahh wawasan pemikiran tentang sosiologi hukum bagi aparatur penegak hukum, para praktisi, akademisi, legislator, serta mahasiswa yangbelajar ilmu hukum.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun