Mohon tunggu...
reni aprilia21
reni aprilia21 Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi UIN RMS SURAKARTA

Saya adalah Reni Aprilia mahasiswi UIN RMS SURAKARTA semester 5

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

UTS Sosiologi Hukum

7 November 2023   20:22 Diperbarui: 7 November 2023   20:34 150
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Artikel ini dibuat oleh Mahasiswi pemilik Nim 212111112 (Reni Aprilia) Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah Uin Raden Mas Said Surakarta, dalam mata kuliah Sosiologi hukum dengan dosen pengampu Bapak Muhammad Julijanto S.Ag.,M.Ag.

Nama               : Reni Aprilia

Nim                 : 212111112

Kelas               : HES 5C

UTS SOSHUK

Pengertian sosiologi hukum menurut para ahli :

  1. August comte, sosiologi merupakan ilmu pengetahuan, suatu pengetahuan dikatakan sebagai ilmu apabila mengembangkan suatu kerangka pengetahuan yang tersusun dan teruji yang didasarkan pada penelitian yang ilmiah. sosiologi dapat dikatakan sebagai ilmu, sejauh sosiologi mendasarkan penelaahannya pada bukti bukti ilmiah dan metode metode ilmiah.
  2. Soerjono soekanto, sosiologi hukum adalah pengetahuan hukum terhadap pola perilaku masyarakat dalam konteks sosialnya.
  3. Satjipto rahardjo, sosiologi hukum adalah pengetahuan hukum terhadap pola perilaku masyarakat dalam konteks sosialnya. Terdapat beberapa kekurangan dan kelebihan.
  4. R. Otje Salman, sosiologi hukum adalah ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala gejala sosial lainnya secara empiris analisis.
  5. Soetandyo wignjosoebroto, studi sosiologi terhadap fenomena fenomena hukum spesifik yang berhubungan dengan masalah legal relation(hubungan hukum), termasuk proses interaksional dan sosialisasi organisasional, typikasi, abolisasi, dan kontruksi sosial.

Pengertian sosiologi hukum menurut pribadi :

Dari beberapa pengertian diatas dan beberapa ahli sosiologi, sosiologi hukum adalah sebuah ilmu hukum yang didasarkan dengan kegiatan sosial masyarakat, dimana hukum akan melandasi kegiatan masyarakat khususnya pada kegiatan sosial agar tidak ada kesenjangan hukum maupun kesenjangan sosial.

Contoh kasus, efektivitas hukum :

UU Perkawinan Pasal 1 Tahun 1974 di Indonesia mengatur batas umur pernikahan. Sebelum diubah, batas umur pernikahan diatur dalam Pasal 7 ayat (1) UU Perkawinan 1974 yang menyatakan bahwa pria boleh menikah pada usia 19 tahun dan wanita pada usia 16 tahun. Namun, melalui revisi UU Perkawinan yang berlaku sejak 16 September 2019, batas umur pernikahan diubah. Pasal 7 ayat (1) UU Perkawinan yang baru menyatakan bahwa pria dan wanita boleh menikah pada usia 19 tahun. Dengan adanya perubahan ini, efektivitas hukumnya adalah menekan pernikahan di bawah usia 19 tahun untuk pria maupun wanita sejak tanggal perubahan tersebut. Apabila ingin mendapatkan dispensasi, pertimbangan hukum menjadi lebih selektif.

Pernikahan yang melibatkan pasangan di bawah usia 19 tahun setelah tanggal tersebut dianggap melanggar hukum dan tidak sah secara hukum.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun