Teori Emile Durkheim
Emile Durkheim dipercaya telah memperbaiki metode berfikir sosiologis yang tidak hanya berdasarkan pemikiran-pemikiran logika filosofis tetapi sosiologi akan menjadi ilmu pengetahuan yang benar katanya apabila mengangkat gejala sosial sebagai fakta-fakta yang dapat di observasi. Dalam karirnya sebagai sosiolog, teori-teori emile durkheim telah memperkaya dunia ilmu pengetahuan. Diantara teori-teori yang dilahirkannya adalah sebagai berikut:
- Teori solidaritas
Masyarakat modern tidak diikat oleh kesamaan antara orang-orang yang melakukan pekerjaan yang sama akan tetapi pembagian kerjalah yang mengikat masyarakat dengan memaksa mereka agar bergantung satu sama lain.
- Teori sosiologi agama
Masyarakat melalui individu menciptakan agama dengan mendefinisikan fenomena tertentu sebagai sesuatu yang sakral sementara yang lain sebagai profan.
- Teori bunuh diri
Peristiwa-peristiwa bunuh diri merupakan kenyataan-kenyataan sosial tersendiri yang karena itu dapat dijadikan sarana penelitian dengan menghubungkannya terhadap struktur sosial dan derajat integrasi sosial dari suatu kehidupan masyarakat dalam bukunya yang berjudul suicide dikemukakan dengan jelas hubungan integrasi sosial terhadap kecenderungan melakukan bunuh diri.
Pemikiran positivisme
Pemikiran positivisme menjelaskan sejatinya alam adalah sebuah keteraturan yang dihasilkan oleh hukum sebab akibat. alam terbentuk dari hubungan kausalitatif yang belum berakhir positifisme berkembang menjadi aliran filsafat ilmu yang begitu persuasif mendominasi wacana filsafat ilmu abad ke-20. positifme melambangkan pandangan dunia objektivitas dalam suatu doktrin kesatuan ilmu. doktrin kesatuan ilmu mengatakan seluruh ilmu alam maupun manusia harus berada di bawah payung paradigma positif.
Mazhab positifisme berangkat dari asumsi ilmu-ilmu alam satu-satunya ilmu pengetahuan yang secara universal adalah valid. Positifisme hukum secara terang-terangan menganggap apa yang diterapkan pada otoritas yang berwenanglah yang merupakan kebenaran hukum atau kebenaran formal yaitu kebenaran yang tidak tergantung pada kenyataan sosiologis pada sejarah atau kepentingan-kepentingan politik hukum akan menjadi adil apabila dapat berfungsi netral dan imparsial.
Review buku
SOSIOLOGI HUKUM ( PENEGAKAN, REALITAS & NILAI MORALITAS HUKUM ) KARYA DR.DRS.H.AMRAN SUADI, S.H., M.HUM.,M.M.
Reni aprilia (2121111112)