Tahun terbit         : 2018
Tempat terbit        : PRENADAMEDIA GROUP (Divi kencana)
PEMBAHASANÂ
Buku ini mengupas secara holistik dan komprehensif berbagai hal tentang sosiologi hukum. Diawali dengan pengertian dan substansi mendasar seputar sosiologi hukum. Terdapat tiga pokok permasalahan penting yang dibahas dalam buku ini. Pertama, raung lingkup sosiologi hukum melalui pendekatan instrumental, hukum alam dan paradigmatic, serta pemikiran yang mempengaruhi terbentuknya sosiologi hukum. Kedua, pandangan kedepan tentang penegakan hukum. Ketiga, realitas hukum dan nilai moralitas disertai pemahaman terhadap fakta hukumdan kata sosial. dilengkapi dengan teori teori sosiologi hukum. Selain itu, juga dipaparkan keadaan sosial masyarakat yang mempengaruhi pembentukan hukum atau sebaliknya pengaruh hukum dalam membentuk watak masyarakat, kemudian diuraikan pula peran penegak hukum diindonesia sebagai reprentasi penerapan hukum.
Sosiologi hukum adalah suatu cabang ilmu pengetahuan yang secara analistis dan empiris yang menganalisis atau mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala gejala sosial lainnya. Objek utama studi sosiologi hukum adalah masyarakat (society), yaitu interaksi antara individu satu dengan individu lainnya serta pola pola relasi yang terbangun didalamnya. Sosiologi tidak hanya menelaah antara individu, namun juga hubungan dalam skala yang lebih besar, yaitu antara satu kelompok (organisasi) maupun masyarakat dengan kelompok atau masyarakat lainnya. Pada prinsipnya, lahirnya sosiologi hukum dipengaruhi oleh tiga disiplin ilmu yakni filsafat hukum, ilmu hukum, dan sosiologi yang berorientasi dibidang hukum, aliran yang mendorong berkembangnya sosiologi hukum:
- Mazhab sejarah
- Wujud dari kesadaran hukum masyarakat, perkembangan hukum yang sejalan dengan perkembangan pandangan masyarakat sederhana ke modern.
- Mazhab utility (utilitarianisme)
- Manusia bertindak untuk memperbanyak kebahagian dan mengurangi penderitaan dan pembentuk hukum harus membentuk hukum yang adil bagi segenap warga secara indvidualisme. Aliran yang meletakan kemanfaatan sebagai tujuan utama hukum
- Aliran sociological jurisprudence
- Hukum yang dibuat harus sesuai dengan hukum yang hidup didalam masyarakat atau living law.
- Aliran pragmatical legal realism
- Para hakim tidak hanya menemukan hukum tapi juga membentuk hukum.
Ilmu hukum berperan signitifikan dalam pengembagan sosiologi hukum, selain itu yang mendukung ilmu sosiologi hukum adalah paradigma ilmu hukum yang menganggap bahwa hukum itu adalah gejala sosial. Hukum sudah menjadi bahan refleksi sejak dahulu kala, maka kegiatan berfikir tentang hukum tidak dapat bertolak dari titik nol, artinya pemikiran tentang hukum merupakan lanjutan dari pemikiran hukum sejak zaman dahulu. Pada zaman yunani dikenal kelompok sofis yang berperan dalam pemikiran filsafat hukum, kondisi masyarakat pada masa kaum sofis menyatakan bahwa rakyat yang berhak menentukan isi hukum, dari sini mulai dikenal pengertian demokrasi, karena dalam negara demokrasi peranan warga negara sangat besar penggaruhnya dalam membentuk undang undang, dengan kata lain kaum sofis berpendapat bahwa kebenaran objektif tidak ada yang ada hanyalah kebenaran subjektif, karena manusialah yang menjadi ukuran segalanya.
      Perkembangan fisafat hukum dizaman pertengahan, pemikiran dizaman ini tidak lepas dari pemikiran pada zaman yunani sedangkan ada zaman modern, filsafat telah meletakkan dasar bagi hukum yang mandiri, yang terlepas sama sekali dari hukum abadi yang berasal dari tuhan. Mazhab hukum alam telah berkembang sejak 2.500 tahun lalu dan muncul dalam beberapa bentuk yakni aliran hukum alam irasional, yang berpendapat bahwa hukum yang berlaku universal dan abadi itu bersumber dari tuhan secara langsung. Sebaliknya aliran rasional berpendapat bahwa sumber hukum yang uuniversal dan abadi itu adalah rasio manusia. Mazhab positivisme hukum ( hukum positif ) menjelaskan bahwa sejatinya alam adalah sebuah keteraturan yang dihasilkan oleh hukum sebab akibat, mazhab ini berangkat dari asumsi ilmu ilmu alam yang secara universal adalah valid. Positivisme hukum memandang perlu secara tegas memisahkan antara hukum dan moral:
- Aliran hukum positif analitis
- Hukum dipandang sebagai suatu sistem yang tetap, logis, dan tertutup.
- Aliran hukum murni
- Hukum harus bersih dari anasir anasir yang nonyuridis, seperti unsur sosiologis, politis, historis bahkan etis.
 Dalam ilmu sosiologi hukum tentunya memiliki beberapa Teori yang berkaitan dengan sosiologi yakni :
- Teori hukum murni Hans kelsen, Teori hukum murni adalah suatu teori positivistik di bidang hukum dan merupakan kritik terhadap teori hukum kodrat, teori tradsional dibidang hukum, sosiologi hukum dan analytical jurisprudence. Hans kelsen mengemukakan bahwa filosofi hukum yang ada pada waktu itu telah terkontaminasi oleh ideoligi politik dan moralitas di satu sisi dan telah mengalami reduksi karena ilmu pengetahuan disisi yang lain, dua pereduksi ini telah melemakan hukum. Oleh karenanya, kelsen mengusulkan sebuah bentuk kemurnian teori hukum yang berupaya untuk menjauhkan bentuk bentuk reduksi atas hukum.
- Teori positvisme John Austin, John Austin secara umum diakui sebagai ahli hukum pertama yang memperkenalkan positivisme hukum sebagai sistem. Menurutnya ilmu hukum sebagai teori hukum posiif yang otonom dan dapat mencukupi dirinya sendiri dan tugas dari ilmu hukum hanyalah untuk menganalisis unsur unsur yang secara nyata ada dari sistem hukum modern.
- Teori utilitarianisme Bentham, Bentham hidup selama masa perubahan sosial, politik, dan ekonomi. Konsep Bentham merupakan cikal bakal dari lahirnya aliran utilitarianisme, selain itu konsep ini merupakan reaksi terhadap ciri metafisik dan abstrak dari filsafat hukum pada abad kedelapan belas. Aliran ini merupakan aliran yang meletakan kemanfaatan sebagai tujuan utama hukum.
- Teori solidaritas Emile Durkheim : solidaritas, masyarakat modern tidak diikat oleh kesamaan antara orang orang yang melakukan pekerjaan yang sama, akan tetapi pembagian kerjalah yang mengikat masyarakat dengan memaksa mereka agar bergantung satu sama lain. sosiologi agama, usaha mengidentifikasi hakikat agama yang selalu ada sepanjang zaman dengan menganalisis bentuk bentuk agama yang paling primitive. bunuh diri (suicide), kenyataan kenyataan sosial tersendiri yang karena itu dapat dijadikan sarana penelitian dengan menghubungkannya dengan sruktur sosial dan derajat integrasi sosial dari suatu kehidupan masyarakat.
- Teori rasionalisme Max weber : warisan idealisme historisisme jerman, sosiologi interpretatif (verstehen), dunia sosial berbeda dengan dunia alam harus dimengerti sebagai suatu penyelesaian secara terlatih dari manusia sebagai subjek yang aktif dan pembentukan dunia ini sebagai suatu yang mempunyai makna, dapat diperhitungkan atau dimengerti dengan jelas. Â tipe tipe ideal, perangkat heuristic, mereka berguna untuk membantu dalam melakukan penelitian empiris dan dalam memahami aspek tertentu dari dunia sosial. Â tindakan sosial, sosiologi sebagai ilmu yang memusatkan perhatiannya pada pemahaman interpretative atas tindakan sosial dan pada penjelasan kausal atas proses dan konsekuensi tindakan tersebut.
- Teori solidaritas ibnu khaldum, sistem sosial manusia dapat berubah seiring dengan kemampuan pola berpikir mereka, keadaan muka bumi disekitar mereka, pengaruh iklim, makanan, emosi serta jiwa manusia itu sendiri.
Struktur sosial dan hukum
      Dalam ilmu hukum terdapat istilh das sollen ( kaidah hukum )dan das sein ( keadaan hukum ). Terdapat berbagai kaidah sosial dan hukum yang berkembang ditengah masyarakat.
- Kaidah sesusilaan, kaidah yang berhubungan dengan manusia sebagai individu karena menyangkut kehidupan pribadi manusia.
- Kaidah agama, representasi atas kepercayaan manusia akan tingkah lakunya sebagai aturan hidup yang bersumber dari wahyu yang diyakini oleh para penganut agama tertentu berhubungan dengan dunia akhirat yang bersumber dari tuhan.
- Kaidah kesopanan, ketentuan hidup yang berasal dari pergaulan hidup dalam masyarakat yang apabila terjadi pelanggaran terhadap kaidah kesopanan adalah celaan yang dirasakan sebagai penderitaan.
- Kaidah hukum.
Selain itu terdapat lembaga kemasyarakatan yang ikut termasuk pada struktur sosial, lembaga sosial merupakan suatu kompleks atau sistem peraturan peraturan da nada istiadat yang mempertahankan nilai nilai yang penting. Ciri ciri kelembagaan masyarakat yakni;
- Suatu lembaga dikatakan sebagai organisasi pola pola pemikiran dan pola pola perilaku yang terwujud melalui aktivitas kemasyarakatan dan hasil.
- Suatu tingkat kekekalan tertentu
- Satu dan beberapa tujuan tertentu
- Dilengkapi alat alat seperti bangunan, peralatan, mesin dan lain lain.
- Memiliki lambing ciri khas
- Memiliki tradisi tertulis maupun tidak tertulis