Fungsi dari lembaga kemasyarakatan ini yakni memberikan pedoman bagi anggota masyarakat tentang bagaimana mereka bertingkah laku atau bersikap dalam menghadapi masalah masalah terutama yang menyangkut kebutuhan kebutuhan yang menjaga keutuhan masyarakat dan memberikan pegangan kepada masyarakat untuk mengadakan sistem pengendalian sosial. kelompok sosial adalah kumpulan orang yang memiliki kesadaran bersama akan keanggotaan dan saling berinteraksi. Terdapat syarat maupun ciri untuk mengatakan bahawa ini adalah sebuah kelompok sosial, ciri dan syaratnya adalah terdapat dorongan atau motif yang sama antar individu, terdapat akibat akibat interaksi yang berlainnan. Adanya penegasan dan pembentukan struktur, adanya pergerakan yang dinamis dan mempunyai pola perilaku.
   Dalam sistem hukum sosial tentunya memiliki beberapa perubahan, proses perubahan peubahan hukum ( hukum yang tertulis ) pada umumnya dikenal adanya tiga badan yang dapat mengubah hukum, yaitu badan badan pembentuk hukum, badan badan penegak hukum dan badan badan pelaksana hukum. Perubahan perubahan sosial dan perubahan perubahan hukum atau sebaliknya, tidak selalu berlangsung bersama sama. Roscoe pound menegaskan bahwa hukum sejatinya dapat digunakan sebagai alata atau pelopor perubahan (agent of change). Hukum sebagai sarana pengatur perilaku, sebagai sarana social engineering hukum merupakan suatu sarana yang ditunjukan untuk mengubah perilaku warga masyarakat sesuai dengan tujuan tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya. Hukum sebagai seperangkat dan kaidah kaidah yang mengatur sistem masyarakat harusnya mampu memberikan rasa adil kepada masyarakat tanpa adanya pandang bulu atau melihat stratifikasi sosial darii seorang individu. Stratifikasi sosial terjadi karena ada sesuatu yang dihargai dalam masyarakat misalnya harta, kekayaan, ilmu pengetahuan, kesalehan, keturunan, dan lain sebagainya.
   Statifikasi sosial merupakan suatu konsep dalam sosiologi yang melihat bagaimana anggota masyarakat dibedakan berdasarkan status yang dimilikinya. Stratifikasi sosial terjadi karena ada sesuatu yang dihargai dalam masyarakat, misalnya harta, kekayaan, ilmu pengetahuan, kesalehan, keturunan, dan lain sebagainya. Pengaruh stratifikasi masyarakat dalam penegakan hukum terhadap lapisan lapisan masyarakat yang tergolong upper class begitu terasa tumpul, lambat, dan tidak jelas akhirnya. Hubungan stratifikasi dengan asas equality before the law , tujuan utama adanya equality before the law adalah menegakan keadilan dimana persamaan kedudukan berarti hukum sebagai satu entitas tidak membedakan siapa pun yang meminta keadilan kepadanya.diharapkan dengan adanya asas ini tidak terjadi diskriminasi dalam supremasi hukum diindonesia dimana ada suatu pembeda antara penguasa dan rakyatnya, namun realitasnya penegakan asas ini dalm konteks penegakan hukum memang sulit ditemukan. Bekerjanya hukum dalam masyarakat sejatinya digunakan untuk mewujudkan kehidupan yang selaras, damai, dan tenang. Dan untuk mewujudkannya dengan cara peradilan yang harus adil dan tanpa melihat status sosial seseorang yang terbagi didalam stratifikasi sosial yang terdapat dalam masyarakat.
Kontrol sosial dalam penegakan hukum, pada fenomena kontrol sosial, hukum sebenarnya diciptakan agar dapat mewujudkan cita cita masyarakat tentang adanya suatu keadilan dimasyarakat dan adanya keadaan yang tenang, aman, teratur yang digambarkan sebagai suatu keadilan didalam hubungan antar masyarakat. Fungsi hukum sebagai control sosial adalah suatu proses yang dilakukan untuk mempengaruhi orang orang, menganjurkan, mengajak anggota anggota masyarakat agar mematuhi norma norma hukum atau tata tertib yang berlaku dalam masyarakat. Berikut jenis jenis kontrol sosial:
- Berdasarkan sifat:
- Tindakan preventif, pengendalian sosial yang bertujuan untuk melakukan tindakan pencegahan terhadap kemungkinan terjadinya pelanggaran pelanggaran terhadap norma norma sosial.
- Tindakan represif, pengendalian sosial yang bertujuan untuk mengembalikan keserasian yang pernah terganggu karena terjadinya suatu pelanggaran dengan cara menjatuhkan sanksi sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.
- Tindakan kuratif, pengendalian sosial yang dilakukan pada saat terjadinya penyimpangan sosial.
- Berdasarkan cara, pengendalian sosial yang dilakukan tanpa kekrasan misalnya melalui cara mengajak, menasehati, atau membimbing anggota masyarakat agar bertindak sesuai dengan nilai dan norma masyarakat.
- Berdasarkan perilaku:
- Pengendalian pribadi, pengaruh baik atau buruk yang datang dari orang tertentu, artinya tokoh yang berpengaruh itu dapat dikenal.
- Pengendalian institusional, pengaruh yang datang dari suatu pola kebudayaan yang dimiliki oleh lembaga atau instuisi tertentu.
- Pengendalian resmi, pengawasan sosial yang dilakukan ole lembaga resmi negara sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku dengan sanksi yang jelas dan mengikat.
- Pengendalian tidak resmi, pngawasan yang dilakukan tanpa rumusan atau aturan yang jelas atau tanpa sanksi yang tegas.
Bentuk bentuk dari pengendalian sosial berupa gosip, teguran, sanksi atau hukuman, pendidikan, agama, adat istiadat, dan norma hukum. Fungsi hukum dalam kehidupan masyakarat:
- Hukum sebagai sarana rekayasa sosial
- Hukum mempunyai pengaruh langsung atau pengaruh tidak langsung didalam mendorong terjadinya perubahan sosial.misalnya, suatu peraturan yang menentukan sistem pendidikan tertentu bagi warga negara mempunyai pengaruh secara tidak langsung yang sangat penting bagi terjadinya perubahan perubahan sosial.
- Hukum sebagai sarana pengendali sosial
- Kontrol sosial merupakan aspek normatif kehidupan sosial. Hal itu dapat dinyatakan sebagai pemberi definisi tingkah laku yang menyimpang dan akibat akibat yang ditimbulkannya, seperti berbagai larangan, tuntutan dan ganti rugi.
- Hukum sebagai sarana pengintegrasian
- Integrasi brarti suatu usaha untuk membangun independensi yang lebih erat antara bagian bagian dari organisme hidup atau anggota dalam masyarakat, sehingga tercipta suatu kondisi yang harmoni yang memungkinkan terjalinnya kerjasama dalam rangka mencapai tujuan yang telah ditentukan bersama.
- Hukum sebagai sarana pembaruan dan pembangunan
- Hukum berasal dari masyarakat, oleh sebab itu harus memperhatikan kesadaran hukum inklud dengan legalisasi dari kekuasaan negara.
Kacamata sosiologis terhadap penegakan hukum
      Negara Indonesia, sejak didirikannya telah diproklamirkan sebagai negara hukum yang mendasarkan penyelenggaraan kenegaraan dan kemasyarakatannya diatas aras hukum. Hukum, sesuai amanat konstitusi merupakan patron bagi segenap pemangku kepentingan negara, termasuk masyarakat, untuk menyelenggarakan kehidupan bernegara dan bermasyarakat. Patronase ini adalah sebuah keniscayaan karena berjalannya negara dan masyarakat tanpa hukum merupakan sebuah kecelakaan sejarah secara fatal. Pada konsep negara hukum ( kekuasaan vis a vis hukum ) dikatakan bahwa dinegara hukum yang praktiknya justru cenderung mengarah kepada konsep negara kekuasaan, hukum tidak lebih sebagai alat pemuas dahaga kepentingan para penguasa. Negara dijalankan berdasarkan patron patron kepentingan penguasa yang pragmatik, peran pemerintah yang seharusnya memperjuangkan kesejahteraan masyarakat bertransformasi menjadi pejuang kepentingan kepentingan elit. Alih alih proses hukum dalam arti yang sebenarnya, proses hukum tersebut justru merupakan proses untuk menyelamatkan kepentingan penguasa dengan cara cara yang licik, sehingga diluar tampak bahwa proses tersebut berjalan secara wajar. Hubungan hhukum dan masyarakat sangatlah kuat dilihat dari beberapa faktor yang mempengaruhi penegak hukum yakni faktor hukumnya sendiri, faktor penegak hukum, faktor sarana prasarana, faktor masyarakat dan faktor kebudayaan. Penegakan hukum itu bukanlah suatu proses logis semata, melainkan sarat dengan keterlibatan manusia didalamnya yang menjadikan penegakan hukum berkaitan erat dengan dimensi perilaku dan semuua faktor yang menyertainya.
Pada konsep hukum respontif hukum menawarkan sesuatu yang lebih daripada sekedar keadilan prosedural, sebab hukum yang baik harus berkompeten dan juga adil yang punya komitmen bagi tercapainya keadilan substantif. Dampak sosial penegak hukum, menurut pasal 1 undang undang no 8 tahun 1981 tentang KUHAP, hakim adalah pejabat peradilan negara yang dibei wewenang oleh undang undang untuk mengadili. Untuk memberikan putusan pengadilan yang benar benar menciptakan kepastian hukum dan mencerminkan keadilan, hakim yang melaksanakan peradilan harus benar benar mengetahui duduk perkara yang sebenarnya dan peraturan hukum yang mengaturnya untuk diterapkan, baik peraturan hukum yang tertulis daam peraturan perundang undangan maupun hukum yang tidak tertulis dalam hukum adat. Namun kenyataannya tidak selalu sejalan dengan gagasan normatifnya, pertimbangan hukum merupakan dasar argumentasi hakim dalam memutuskan suatu perkara. Jika argumen hukum itu tidak benar dan tidak sepantasnya(properly), maka orang kemudian dapat menilai bahwa putusan itu tidak benar dan adil. Konsepsi penegakan hukum dalam prespektif sosiologi hukum, inilah sesungguhnya relasi antara penegakan hukum dengan masyarakat, suatu pandangan yang bersifat sosiologis. Suatu pandangan yang mencoba melihat relasi resiprokal antara penegak hukum dengan masyarakat. Dengan memahami hal ini, maka sekali lagi kita tidak akan terjebak dalam suatu pemikiran  klasik bahwa penegakan hukum ini bersifat tunggal dan terlepas dari faktor non hukum. Hukum akan kita presepsikan sebagai suatu unit yang terintegrasi dengan unit unit sosial lainnya, sehingga konsep penegakan hukum yang terbangun benar benar konsep yang konherensif. Dengan demikian, kita akan mengenal fungsi check and balances antara aparat penegak hukum dengan parlemen rakyat. Upaya apapun yang dilakukan penegak hukum dalam penegakan hukum akan senantiasa dipertanggungjawabkan dan dinilai secara langsung oleh parlemen rakyat. Disinilah sesungguhnya legitimasi dari penegak hukum, bersumber dari aspirasi dan penilaian masyarakat.
      Mandeknya penegakan hukum diindonesia, problem mendasar bagi hukum diindonesia adalah bahwa penegakan hukum tidak lagi berorientasi pada aras memanusiakan manusia. Jauh lebih jauh, hukum ditegakkan dalam suatu bangunan logika yang mekanistik, sehingga fungsi dam peran manusia cenderung tergerus demikian parahnya dalam upaya menafsir dan menerapkan aturan aturan hukum. Implikasinya nyata, penegakan hukum yang dilakukan selama ini belum memberikan sesuatu yang diharapkan masyarakat, yaitu keadilan. Belum lagi diperparah dengan kenyataan bahwa hukum bukan lagi untuk kepentingan dan kesejahteraan manusia, melainkan untuk kepentingan sejumlah kalangan, hukun hanya untuk kepentingan darinya sendiri, dan lainlain jargon yang senada dan semakna dengan itu. Pada reformasi penegakan hukum diindonesia, persoalan mendasar yang menjadi cacat kronik dalam penegakan hukum adalah faktor kesadaran yang rendah. Rendahnya kesadaran ini dapat diidentifikasikan dari beberapa hal, yang pertama hukum masih cenderung dipandang sebagai aturan normative yang mencakup kaidah kaidah dan peraturan peraturan untuk mengatur tertib hidup dimasyarakat. Kedua, dalam hal ini ketatnya aturan dalam hukum dianggap membatasi kebebasan untuk mengupayakan hal hal tertentu dalam meningkatkan taraf kesejahteraannya. Ketiga, praktik penegakan hukum selama ini cenderung mekanis dan kaku dengan tidak memperhatikan salah satu aspek mendasar dari penegakan hukum itu sendiri, yaitu keadilan dan kemaslahatan. Pandangan ke depan tentang penegakan hukum, aturan aturan hukum yang dibuat dan dijalankan selama ini belum menunjukan apresiasi tinggi terhadap nilai nilai humanistic yang ada, hal ini dapat dilihat dari tidak adanya pemberian kesempatan secara luas kepada masyarakat untuk memberikan apresiasi dan masukan terhadap perturan perundang undangan baru yang akan dibuat. Masyarakat seakan hanya dijadikan sebagai objek tak bertuan dari undang undang itu sendiri. Masyarakat hanya diberi kesempatan untuk melaksanakan undanng undang tersebut tanpa proses kritis dan tanpa disertai penyadaran secara mendalam terhadap setiap butir aturan dalam perundang undangantersebut.
      Pandangan hukum progresif terhadap penegakan hukum, hukum progresif lebih mengutamakan tujuan dan konteks daripada teks aturan, maka diskresi mempunyai tempat yang penting dalam penyelenggaraan hukum. Dalam konteks diskresi para penyelenggara hukum dituntut untuk memilih dengan bijaksana bagaimana ia harus bertindak dalam menghampirirealitas ditengah masyarakat yang lebih pada pendekatan moral daripada aturan aturan formal semata. Kehadiran hukum progresif adalah sebuah gagasan pemikiran  dalam proses pencarian kebenaran yang sejalan dengan harkat dan martabat manusia. Hal ini bertitik tolak dari realitas empirik tentang bekerjanya hukum ditengah masyarakat yang direspons dengan perasaan tidak puas dan prihatin atas kinerja dan kualitas para penegak hukum. Peran hakim prespektif teori hukum progresif, menurut teori hukum progresif hakim sebagai penegak hukum harus berani untuk mengubah paradigm dari hanya sekedar memutus perkara ke paradigma hakim menyelesaikan perkara. Sekedar menerapkan norma. Hakim memiliki fungsi utama dalam meneggakan tiga gatra utama hukum, yaitu keadilan, kepastian, dan kemanfaatan.
      Bentuk putusan hakim sebagai implementasi teori hukum progresif, secara sederhana fungsi dan tujuan putusan adalah menyelesaikan sengketa diantara pihak yang berperkara serta persoalan hukum lainnya dengan adil. Pada umumnya putusan hakim selalu melahirkan keadaan baru dan fakta baru yang disebut pembaruan. Penemuan hukum oleh hakim dalam memutuskan perkara, upaya ini untuk mengatasi berbagai macam permasalahan sosial dalam masyarakat. Contoh putusan hakim progresif, pada dasarnya cukup banyak putusan hakim Indonesia yang tergolong dan termasuk putusan hukum progresif, akan tetapi tidak semua putusan tersebut mendapat perhatian masyarakat dan media dengan berbagai alasan.