Mohon tunggu...
reni aprilia21
reni aprilia21 Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi UIN RMS SURAKARTA

Saya adalah Reni Aprilia mahasiswi UIN RMS SURAKARTA semester 5

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

UTS Sosiologi Hukum

7 November 2023   20:22 Diperbarui: 7 November 2023   20:34 150
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

            Realitas hukum dan nilai nilai moralnya, makna realitas hukum sebenarnya bukanlah suatu istilah baku dalam studi sosiologi hukum maupun dalam arketipe ilmu hukum lainnya. Realitas hukum lebih merupakan transfigurasi symbol symbol dalam ilmu hukum untuk menggambarkan suatu gejala mengenai hukum. Gejala yang ingin digambarkan  dalam realitas hukum sebenarnya cenderung spesifik dan observable. Ia bukanlah seperangkat norma abstrak, melainkan suatu dinamika yang melibatkan potensi dasar manusia ( cipta, karsa, dan rasa ). Realitas hukum pada dasarnya merupakansuatu gejala yang menggambarkan bagaimana hukum bekerja dimasyarakat. Bekerjannya hukum diwakili oleh tindakan penegakan hukum, baik yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, maupun oleh individu dan masyarakat sebagai subjek hukum.

            Realitas hukum akan menggambarkan setidaknya dua pola penegakan hukum, yaitu pola penegakan hukum yang sesuai dengan koridor hukum ( pro justitia, due process of law ) dan pola penegakan hukum yang bertentangan dengan hukum atau tindakan main hakim sendiri ( persecution eigenrichting ). Pada penggambaran realitas hukum Indonesia, sesungguhnya harus dimulai dari pemaknaan terhadap peletakan dasar dasar konstituional negara Indonesia. UUD 1945 mengamanatkan sistem pemeriintahan yang demokratis dan pembangunan negara Indonesia sebagai negara hukum ( the rule of law ). UUD 1945 memberikan gambaran ideal bagaimana seharusnya negara hukum Indonesia diwujudkan. Barda nawawi arief, menggambarkan realitas penegakan hukum Indonesia yang cenderung terpuruk karena beberapa faktor dan belum mampu menjawab visi para the founding father Indonesia yang tertuang dalam UUD 1945.

            Hukum, nilai nilai sosial dan moralitas, latar belakang manusia, nilai, moral dan hukum merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan. Masalah masalah serius yang dihadapi bangsa Indonesia berkaitan dengan nilai, moral dan hukum antara lain mengenai kejujuran, keadilan, menjilat dan perbuatan negatif lainnya sehingga perlu dikedepankan pendidikan agam dan moral karena adanya panutan, nilai, bimbingan, dan moral dalam diri manusia akan sangat menentukan kepribadian individu atau jati diri manusia, lingkungan sosial dan kehidupan setiap insan.

Pelanggaran hukum dalam arti sempit berarti pelanggaran terhadap perundang undangan negara. Sanksi atas pelanggaran hukum adalah sanksi pidana dari negara yang bersifat lahiriah dan memaksa masyarakat secara resmi ( negara ) berhak memberi sanksi bagi warga negara yang melanggar hukum. Sumber hukum dalam arti material yaitu suatu keyakinan/ perasaan hukum individu dan pendapat umum yang menentuan isi hukum , dengan demikian, keyakinan hukum individu( selaku anggota masyarakat ) dan juga pendapat umum yang merupakan faktor faktor yang dapat memengaruhi pembentukan hukum.

            Peranan hukum dalam penyelesaian konflik, dalam menyelesaikan konflik konflik sosial, hukum tidak hanya menyediakan seperngkat norma, hukum juga membangun institute institute hukum seperti pengadilan, kejaksaan, kepolisian, organisasi advokad, dan sebagainnya. Segenap institute hukum tersebut menjalankan perannya dalam menyelesaikan konflik konflik sosial yang terjadi. Hakim yang baik dan adil adalah hakim yang tidak hanya menyandarkan putusan putusannya kepada pertimbangan lahiriah semata, namum juga kepada emanasi dan petunjuk Allah SWT. Hukum sesungguhnya bukan tujuan, melainkan alat atau instrument untuk mewujudkan keadilan, karena hukum itu untuk keadilan dan bukan sebaliknya. Sementara itu, hakim merupakan elemen penegah yang lebih bersifat dinamis, mengutamakan proses yang aktif -- kreatif, menghidupkan maupun mematikan aturan aturan dalam bentuk hukum yang dibuat manusia mealui putusannya, namun tetap berada dibawah keadilan tuhan. Selian peran tentunya ada etika dan moral pada penegak hukum diindonesia, pada prinsipnya pengauran etika dan moral para penegak hukum tertuang kedalam kode etik profesi masing masing, sebagai norma yang ditetapkan dan diterima oleh sekelomok profesi yang mengarahkan atau memberi petunjuk kepada anggotanya begaimana membuat dan sekaligus menjamin mutu profesi itu dimata masyarakat.

            Ruang lingkup sosiologi hukum dalam buku ini ditelaah melalui pendekatan instrumental, hukum alam dan paradikmatik, serta pemikirann yang mempengaruhi terbentuknya sosiologi hukum, baik pemikian filsafat hukum dan teori teori hukum yang berkaitan dengan sosiologi hukum dari teori hukum murni hans kelsen, sampai teori solidaritas ibnu khaldun. Kelompok kelompok sosial dan hukum yang juga membicarakan stratifikasii terhadap penegakan hukum dan menjelaskan tentang perubahan sosial serta karakter ideal sosiologi hukum dimasa depan. Pandangan kedepan tentang penegaakan hukum dalam buku ini dibedah dengan memakai teori hukum progresif, serta peran hakim dalam prespektif teori hukum progresif beserta beberapa contoh putusannya. Selain itu , buku ini juga menjelaskan potret sosial penegakan hukum diindonesia secara holistic dari prespekif advokat, polisi, jaksa, dan hakim.Selanjutnya dalam buku ini dipaparkan pula secara jelas tentang realitas hukum dan nilai nilai moralitas juga pemahaman terhadap fakta hukum dan fakta sosial. Paparan tersebut dilengkapi pula dengan analisis tentang hukum dan moralitas yang sangat erat kaitannya antara keduanya, sehingga perlu membangun etika dan moral penegak hukum serta pengaturannya, tentu saja hal ini menjadi tumpuan harapan terhadap penegakan hukum diindonesia. Pada prinsipnya tulisan ini memberikan informasi penting mengenai perkembangan sosiologi hukum yang dikemas secara runtut, sehingga membawa pembaca menjadi paham tentang kaitan sosiologi hukum dalam penegakan hukum dan moralitas yang pada gilirannya menambahh wawasan pemikiran tentang sosiologi hukum bagi aparatur penegak hukum, para praktisi, akademisi, legislator, serta mahasiswa yangbelajar ilmu hukum.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun