KUH Pidana:
Mengatur tindak pidana dan sanksinya.
UU No. 12 Tahun 2011:
-
Mengatur tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.
UU No. 8 Tahun 1981 (KUHAP):
Mengatur hukum acara pidana di Indonesia.
UU No. 30 Tahun 2014:
Mengatur tentang administrasi pemerintahan.
Kesimpulan
Pengantar ilmu hukum adalah fondasi penting dalam memahami sistem hukum yang berlaku di suatu negara. Dengan mempelajari ilmu hukum, kita dapat memahami bagaimana hukum dibentuk, diterapkan, dan berfungsi dalam kehidupan bermasyarakat. Hukum tidak hanya bertujuan untuk menciptakan ketertiban, tetapi juga untuk menjamin keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh warga negara.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H