Mohon tunggu...
Rendi Wirahadi Kusuma
Rendi Wirahadi Kusuma Mohon Tunggu... Penulis - Universitas Pakuan

Seorang mahasiswa Hukum di Universitas Pakuan, gemar dalam membaca, belajar, dan mendalami setiap seluk belum ilmu pengetahuan terkait hukum, penelitian dan penulisan sudah menjadi kewajiban, penuangan argumentasi dalam berdebat sudah menjadi kebutuhan dalam kehidupan, mengkritisi dan memahami adalah kegiatan keseharian.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pengantar Ilmu Hukum Sebagai Dasar Utama Menuju Ilmu Yang Lebih Khusus

9 Januari 2025   06:49 Diperbarui: 9 Januari 2025   06:49 36
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

KUH Pidana:

  • Mengatur tindak pidana dan sanksinya.

  • UU No. 12 Tahun 2011:

    • Mengatur tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.

  • UU No. 8 Tahun 1981 (KUHAP):

    • Mengatur hukum acara pidana di Indonesia.

  • UU No. 30 Tahun 2014:

    • Mengatur tentang administrasi pemerintahan.

  • Kesimpulan

    Pengantar ilmu hukum adalah fondasi penting dalam memahami sistem hukum yang berlaku di suatu negara. Dengan mempelajari ilmu hukum, kita dapat memahami bagaimana hukum dibentuk, diterapkan, dan berfungsi dalam kehidupan bermasyarakat. Hukum tidak hanya bertujuan untuk menciptakan ketertiban, tetapi juga untuk menjamin keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh warga negara.

    Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

    HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    4. 4
    5. 5
    6. 6
    7. 7
    8. 8
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Hukum Selengkapnya
    Lihat Hukum Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
    LAPORKAN KONTEN
    Alasan
    Laporkan Konten
    Laporkan Akun