Hukum harus memberikan kepastian sehingga masyarakat dapat mengetahui hak dan kewajibannya.
Asas Keadilan:
Hukum harus menjunjung tinggi keadilan bagi semua pihak.
Asas Praduga Tak Bersalah:
Seseorang dianggap tidak bersalah sampai terbukti bersalah melalui proses pengadilan. Asas ini dijamin dalam Pasal 28D Ayat 1 UUD 1945.
Fungsi Hukum
Hukum memiliki beberapa fungsi penting, yaitu:
Sebagai Alat Pengendali Sosial:
Hukum mengatur perilaku manusia agar tertib dan sesuai dengan norma yang berlaku.
Sebagai Sarana Penyelesaian Sengketa:
Hukum menyediakan mekanisme untuk menyelesaikan konflik, baik melalui pengadilan maupun mediasi.
-
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!