Mohon tunggu...
Rendi Wirahadi Kusuma
Rendi Wirahadi Kusuma Mohon Tunggu... Penulis - Universitas Pakuan

Seorang mahasiswa Hukum di Universitas Pakuan, gemar dalam membaca, belajar, dan mendalami setiap seluk belum ilmu pengetahuan terkait hukum, penelitian dan penulisan sudah menjadi kewajiban, penuangan argumentasi dalam berdebat sudah menjadi kebutuhan dalam kehidupan, mengkritisi dan memahami adalah kegiatan keseharian.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pengantar Ilmu Hukum Sebagai Dasar Utama Menuju Ilmu Yang Lebih Khusus

9 Januari 2025   06:49 Diperbarui: 9 Januari 2025   06:49 36
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Hukum harus memberikan kepastian sehingga masyarakat dapat mengetahui hak dan kewajibannya.

  • Asas Keadilan:

    • Hukum harus menjunjung tinggi keadilan bagi semua pihak.

  • Asas Praduga Tak Bersalah:

    • Seseorang dianggap tidak bersalah sampai terbukti bersalah melalui proses pengadilan. Asas ini dijamin dalam Pasal 28D Ayat 1 UUD 1945.

  • Fungsi Hukum

    Hukum memiliki beberapa fungsi penting, yaitu:

    1. Sebagai Alat Pengendali Sosial:

      • Hukum mengatur perilaku manusia agar tertib dan sesuai dengan norma yang berlaku.

    2. Sebagai Sarana Penyelesaian Sengketa:

      • Hukum menyediakan mekanisme untuk menyelesaikan konflik, baik melalui pengadilan maupun mediasi.

    3. HALAMAN :
      1. 1
      2. 2
      3. 3
      4. 4
      5. 5
      6. 6
      7. 7
      8. 8
      Mohon tunggu...

      Lihat Konten Hukum Selengkapnya
      Lihat Hukum Selengkapnya
      Beri Komentar
      Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

      Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
    LAPORKAN KONTEN
    Alasan
    Laporkan Konten
    Laporkan Akun