Mohon tunggu...
Rendi Wirahadi Kusuma
Rendi Wirahadi Kusuma Mohon Tunggu... Penulis - Universitas Pakuan

Seorang mahasiswa Hukum di Universitas Pakuan, gemar dalam membaca, belajar, dan mendalami setiap seluk belum ilmu pengetahuan terkait hukum, penelitian dan penulisan sudah menjadi kewajiban, penuangan argumentasi dalam berdebat sudah menjadi kebutuhan dalam kehidupan, mengkritisi dan memahami adalah kegiatan keseharian.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pengantar Ilmu Hukum Sebagai Dasar Utama Menuju Ilmu Yang Lebih Khusus

9 Januari 2025   06:49 Diperbarui: 9 Januari 2025   06:49 36
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Traktat atau perjanjian internasional.

  • Doktrin.

  • Pembagian Hukum

    Hukum dapat dibagi berdasarkan berbagai kriteria, antara lain:

    1. Menurut Sumbernya:

      • Hukum Tertulis: Hukum yang tertuang dalam peraturan perundang-undangan.

      • Hukum Tidak Tertulis: Hukum adat atau kebiasaan.

    2. Menurut Wilayah Berlakunya:

      • Hukum Nasional.

      • Hukum Internasional.

    3. Menurut Isinya:

      • HALAMAN :
        1. 1
        2. 2
        3. 3
        4. 4
        5. 5
        6. 6
        7. 7
        8. 8
        Mohon tunggu...

        Lihat Konten Hukum Selengkapnya
        Lihat Hukum Selengkapnya
        Beri Komentar
        Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

        Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
    LAPORKAN KONTEN
    Alasan
    Laporkan Konten
    Laporkan Akun