Hukum Privat (Perdata): Mengatur hubungan antarindividu, seperti hukum keluarga dan hukum waris.
Hukum Publik: Mengatur hubungan antara individu dan negara, seperti hukum pidana dan hukum administrasi.
Menurut Waktu Berlakunya:
-
Hukum Positif: Hukum yang berlaku saat ini.
Hukum Non-Positif: Hukum yang berlaku di masa lalu atau yang diharapkan berlaku di masa depan.
Undang-Undang Penting dalam Ilmu Hukum
Beberapa undang-undang dan peraturan yang penting dipahami dalam ilmu hukum di Indonesia antara lain: