Mohon tunggu...
Rendi Wirahadi Kusuma
Rendi Wirahadi Kusuma Mohon Tunggu... Penulis - Universitas Pakuan

Seorang mahasiswa Hukum di Universitas Pakuan, gemar dalam membaca, belajar, dan mendalami setiap seluk belum ilmu pengetahuan terkait hukum, penelitian dan penulisan sudah menjadi kewajiban, penuangan argumentasi dalam berdebat sudah menjadi kebutuhan dalam kehidupan, mengkritisi dan memahami adalah kegiatan keseharian.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pengantar Ilmu Hukum Sebagai Dasar Utama Menuju Ilmu Yang Lebih Khusus

9 Januari 2025   06:49 Diperbarui: 9 Januari 2025   06:49 36
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Sejarah Ilmu Hukum

Ilmu hukum telah berkembang sejak manusia pertama kali hidup dalam kelompok. Kehidupan masyarakat membutuhkan aturan untuk menjaga ketertiban, sehingga hukum muncul sebagai instrumen pengatur. Perkembangan ilmu hukum dapat ditelusuri melalui beberapa fase penting:

  1. Zaman Kuno:

    • Hukum pada zaman ini bersifat sederhana dan didasarkan pada adat istiadat yang berlaku dalam komunitas. Contohnya adalah Hukum Hammurabi di Mesopotamia dan Hukum Manu di India.

  2. Zaman Yunani dan Romawi:

    • Pada zaman Yunani, pemikiran hukum mulai berkembang dengan filsuf seperti Plato dan Aristoteles yang membahas hubungan hukum dengan keadilan. Di Romawi, hukum mulai dikodifikasi, yang puncaknya adalah Corpus Juris Civilis (Hukum Romawi) pada masa Kaisar Justinian.

  3. Abad Pertengahan:

    • Hukum dipengaruhi oleh ajaran agama, terutama hukum kanonik (gereja). Di dunia Islam, hukum syariat berkembang sebagai sistem hukum yang berakar pada Al-Quran dan Hadis.

  4. Zaman Modern:

    • Revolusi Prancis dan Revolusi Industri membawa perubahan besar dalam hukum. Hukum modern mulai dikodifikasi, seperti Code Civil Napoleon di Prancis.

  5. Zaman Kontemporer:

    • HALAMAN :
      1. 1
      2. 2
      3. 3
      4. 4
      5. 5
      6. 6
      7. 7
      8. 8
      Mohon tunggu...

      Lihat Konten Hukum Selengkapnya
      Lihat Hukum Selengkapnya
      Beri Komentar
      Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

      Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun