Pewarisi yaitu orang yang memiliki harta benda yang akan diwariskan ke keturunannya syarat menjadi pewaris yaitu pemilik harta benda atau warisan harus benar-benar sudah meninggal atau sudah disaksikan banyak orang
b.harta waris
Harta waris yaitu harta, kekuasaan, benda atau apapun yang dapat diwariskan syarat menjadi harta waris yaitu barang tersebut harus benar-benar Hatta sendiri atau kekuasaan atau apapun yang dapat diwariskan itu dapat dipindahtangankan,Wasiat-wasiat yang telah dilakukan oleh pewaris semasa hidupnya dalam batas yang tidak melebihi sepertiga dari harta yang ditinggal setelah biaya jenazah dan utang-utang
c. ahli waris
Ahli waris yaitu orang yang berhak menerima harta waris dari pewaris, untuk berhak atau tidaknya orang tersebut terdapat syarat-syarat orang tersebut harus hidup ketika meninggal dunia dalam hal ini termasuk juga janin yang baru hidup di dalam kandungan walaupun adanya kepastian bahwa bayi itu dapat lahir atau tidak dikarenakan masih termasuk tidak pasti yang kematian adapun beberapa syarat-syarat:
1. Meninggalnya pewaris
2. Adanya ahli waris yang hidup secara hakiki
3. Seluruh ahli waris diketahui secara pasti bagian-bagian penerimaan waris
Asas Asas kewarisan islam
1.Asas Ijbari
2. Asas bilateral