Mohon tunggu...
Moch Fachrizal
Moch Fachrizal Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa-mahasiwa

renang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Skripsi

3 Juni 2024   00:38 Diperbarui: 3 Juni 2024   01:12 146
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pewarisi yaitu orang yang memiliki harta benda yang akan diwariskan ke keturunannya syarat menjadi pewaris yaitu pemilik harta benda atau warisan harus benar-benar sudah meninggal atau sudah disaksikan banyak orang

b.harta waris

Harta waris yaitu harta, kekuasaan, benda atau apapun yang dapat diwariskan syarat menjadi harta waris yaitu barang tersebut harus benar-benar Hatta sendiri atau kekuasaan atau apapun yang dapat diwariskan itu dapat dipindahtangankan,Wasiat-wasiat yang telah dilakukan oleh pewaris semasa hidupnya dalam batas yang tidak melebihi sepertiga dari harta yang ditinggal setelah biaya jenazah dan utang-utang

c. ahli waris

Ahli waris yaitu orang yang berhak menerima harta waris dari pewaris, untuk berhak atau tidaknya orang tersebut terdapat syarat-syarat orang tersebut harus hidup ketika meninggal dunia dalam hal ini termasuk juga janin yang baru hidup di dalam kandungan walaupun adanya kepastian bahwa bayi itu dapat lahir atau tidak dikarenakan masih termasuk tidak pasti yang kematian adapun beberapa syarat-syarat:

1. Meninggalnya pewaris

2. Adanya ahli waris yang hidup secara hakiki

3. Seluruh ahli waris diketahui secara pasti bagian-bagian penerimaan waris

Asas Asas kewarisan islam

1.Asas Ijbari

2. Asas bilateral

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun