Mohon tunggu...
Moch Fachrizal
Moch Fachrizal Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa-mahasiwa

renang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Skripsi

3 Juni 2024   00:38 Diperbarui: 3 Juni 2024   01:12 146
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Waris merupakan bentuk isim fail yaitu warasa yariso irsan fahuwa yarisu warisun yang artinya orang yang menerima waris,kata itu berasal dari kata waritsa yang artinya berpindah harta milik secara istilah ilmu waris yaitu memindahkan harta si mayit kepada keturunannya,para ahli fiqih merumuskan ilmi faraid sebagai berikut:

1.Hukum waris  mengatur tentang peralihan hak milik atas harta warisan dari ahli waris, menentukan siapa  yang berhak menjadi ahli  waris, menentukan besarnya hak ahli waris, dan menentukan kapan terjadinya pembagian harta ahli waris dapat dilakukan.

2.Hukum waris  mengatur tentang peralihan hak milik atas harta warisan dari ahli waris, menentukan siapa  yang berhak menjadi ahli  waris, menentukan besarnya hak ahli waris, dan menentukan kapan terjadinya pembagian harta ahli waris dapat dilakukan

Kompilasi Hukum Islam pasal 17 huruf (a) memberikan penjelasan bahwa "Hukum kewarisan yakni hukum yang mengatur tentang pemindahan hak pemilikan harta peninggalan (tirkah) pewaris,menentukan siapa yang berhak menjadi ahli waris dan berapa bagiannya masing-masing".

Dasar Hukum Waris          

1. Al Qur'an

Dalam hukum kewarisan mendapatkan posisi yang strategis menurut hukum Islam, adapun ayat-ayat Alquran yang menjelaskan tentang hukum kewarisan salah satunya yaitu Quran surat an-nisa ayat 7, yang berisi tentang adanya pembagian hak waris antara laki-laki dan perempuan itu sudah diatur di dalam ayat 7 yang menjelaskan pembagiannya ada namun berbeda-beda. Selanjutnya dijelaskan juga dalam Quran surat an-nisa ayat 11 bahwa harta kewarisan sudah dibagi sesuai dengan kebahagiaan yang telah ditentukan

2. Hadits

Di dalam pembagian harta waris menurut hadis ini diambil menurut Ibnu Abbas radhiyallahu anhu yang dijelaskan yaitu Rasulullah SAW memerintahkan bahwa pembagian harta waris dimulai dari asbabul furudh yaitu pembagian harta waris yang telah ditentukan atau sudah mendapatkan jatah

3. Rukun dan syarat waris

a. pewaris

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun