Mohon tunggu...
Moch Fachrizal
Moch Fachrizal Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa-mahasiwa

renang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Skripsi

3 Juni 2024   00:38 Diperbarui: 3 Juni 2024   01:12 146
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

c. Ashobah ma bighoirihi yaitu ahli waris yang semula bukan ahli waris dan bukan juga termasuk ashobah,namun orang yang dapat membuatnya menjadi ahli waris juga tidak termasuk ashobah merka yaitu saudara perempuan sekandung atau seayah apabila bersama dengan anak perempuan

3. Zawil Arham

Kelompok ahli waris yang merupakan kerabat dari pewaris namun tidak dijelaskan bagiannya di dalam al quran dan hadits

B. HIBAH

Kata hibah berasal dari kata wahaba-yahabu-hibatan yang berarti memberi atau menyumbang. Secara konseptual, hibah adalah kepemilikan suatu benda berdasarkan suatu kontrak tanpa mengharapkan imbalan, yang diketahui secara jelas selama hidup pemberinya.Sumbangan dapat diberikan oleh siapa sajang ma yempunyai kemampuan untuk menempuh jalur hukum tanpa adanya paksaan dari pihak lain.

Menurut beberapa ulama berbeda pendapat namun dapat diambil kesimpulkan bahwa hibah adalah akad atau perjanjian yang menyatakan perpindahan milik seseorang kepada orang lain di waktu ia masih hidup tanpa mengharapkan penggantian sedikitpun.

Dasar Hukum Hibah

1. Al Quran

Didalam al qur an dijelaskan di surat al munafiqun ayat 10 berisi anjuran untuk memanfaatkan harta benda untuk hal yang lebih bermanfaat. Salah satunya adalah dengan mendonasikan sebagian hartanya untuk kemaslahatan orang banyak..

2. Hadits

Dijelaskan dalam hadits ibnu abbas ra yang Makna hadits ini adalah jika seseorang memberikan suatu hadiah kepada orang lain lalu mengambilnya kembali, maka hal itu tidak diperbolehkan, kecuali bagi orang tua yang mengambil kembali hadiah dari anaknya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun