Mohon tunggu...
Redo Febri
Redo Febri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya tertarik dengan dunia Freelance

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penyalahgunaan Wewenang dalam Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa

7 Agustus 2022   14:50 Diperbarui: 7 Agustus 2022   14:51 247
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

2. Pegawai negeri sipil mengandung :

a. petugas yang baik hati sesuai standar pada Personil;

b. mewajibkan pembantu sebagaimana dimaksud dalam KUHP;

c. perempuan yang mengambil biaya atau upah dari properti negara bagian atau lokal;

d. orang yang menerima biaya atau melakukan dari bisnis yang menanggung bantuan dari properti negara bagian atau lokal; bijih. badan yang menerima gaji atau pendapatan dari masyarakat tambahan yang menggunakan modal atau kemampuan dari amerika serikat atau umat manusia.

3. Setiap orang adalah tubuh sehari-hari atau melibatkan kemitraan .

BAB II

TINDAK PIDANA KORUPSI

Pasal 2

(1) Setiap orang yang secara ilegal melakukan demonstrasi memperindah dirinya sendiri atau orang lain atau suatu perusahaan yang dapat merugikan harta benda atau barang berhemat negara amerika serikat, akan melakukan perubahan yang menyertai kurungan yang berlaku seumuran atau kurungan untuk usia minimal 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus rupiah timbunan) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (perorangan miliar rupiah).

(2) Dalam hal pelanggaran dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didedikasikan berdasarkan peluang yang pasti, maka dapat ditetapkan hukuman mati.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun