Mohon tunggu...
Redo Febri
Redo Febri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya tertarik dengan dunia Freelance

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penyalahgunaan Wewenang dalam Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa

7 Agustus 2022   14:50 Diperbarui: 7 Agustus 2022   14:51 247
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

ABSTRAK

Korupsi dalam subdivisi perolehan administrasi barang dagangan dan bantuan meningkat dari usia tua menjadi usia tua dua bersama-sama dalam kondisi jumlah kasus dan dalam kondisi keuntungan defisit negara yang diciptakan. Korupsi dalam proses pengadaan barang dagangan dan bea terutama terjadi karena penyalahgunaan tenaga ahli penggerak negara yang dipersulit dalam proses pengadaan mulai dari perencanaan hingga pengambilan barang dagangan dan tugas bagi satu Pengguna Anggaran (PA) atau Anggaran Pengguna (KPA). Salah satu alokasi dan penyebaran APBN adalah melalui perolehan barang/bea administrasi. Pengadaan barang dagangan/tugas administrasi merupakan komponen fundamental pemerintahan yang baik. Perolehan barang dagangan/bea oleh pemerintah memiliki tujuan, dengan orang lain, memperoleh barang dagangan/bantuan dengan harga yang mungkin diperjelas dalam kelimpahan dan karakteristik sesuai dengan dan tepat waktu untuk berolahraga.

Kata Kunci : pemalsuan, perolehan barang dagangan/bea, penawaran

PENDAHULUAN

Meningkatnya etika negara Indonesia dengan pemerintahannya sendiri sebagaimana tertuang dalam pemberlakuan Undang-Undang Dasar 1945, yaitu pencapaian negara Indonesia yang terbebaskan, bersatu, berdaulat, adil dan beruntung yang merupakan tujuan publik yang harus dicapai melalui pelaksanaan pengelolaan negara yang melindungi seluruh negara Indonesia dengan pemerintahannya sendiri dan sebagainya pertumpahan darah Indonesia dan untuk memajukan perkiraan kemakmuran, mengalami negara dengan kehidupan pemerintahnya sendiri, dan mengambil bagian dalam menyelesaikan tatanan pengalaman kegiatan yang membangun keharmonisan yang langgeng dan keadilan yang bersahabat. Salah satu penjinakan dan klasifikasi APBN adalah melalui pengadaan barang dagangan/bantuan administrasi. Pengadaan barang/bea pengelolaan merupakan komponen fundamental pemerintahan yang baik. Perolehan barang dagangan/jasa oleh pemerintah memiliki tujuan, dengan pilihan yang memungkinkan, mendapatkan barang dagangan/bantuan dengan harga yang dapat dijelaskan all-inclusive dan fitur sesuai dengan dan tepat waktu untuk berolahraga. Untuk mengatur pelaksanaan perolehan barang dagangan/jasa yang dibiayai dari APBN/APBD, perlu diharapkan terkontrol dari sisi kaku dan material. Mengingat pengeluaran pengadaan barang dagangan/bantuan pengelolaan adalah pengeluaran administrasi yang menggunakan barang milik negara yang, di antara sisa sesuatu, diperoleh dari pajak untuk setiap penduduk desa Indonesia. Pengelola dilibatkan karena takut proses pengadaan barang dagangan dan bea memiliki tanggung jawab dan di luar mengurangi pengaruh dalam pelaksanaan daya pikat.

PEMBAHASAN

A. Pengertian Korupsi

Menurut Sayed Hussein Alatas dalam buku welcome "Corruption and the Disting of Asia" menyatakan bahwa perilaku yang mungkin diklasifikasikan sebagai dasar adalah suap, pemerasan, favoritisme, dan penyalahgunaan kepercayaan atau kedudukan untuk keuntungan pribadi. Sementara itu, sesuai dengan Robert Klitgaard, deskripsi pemalsuan adalah praktik yang menyimpang dari tanggung jawab resmi komisi negara karena manfaat pangkat atau layanan yang menyangkut individu (individu, klasifikasi berikutnya, kelompok sendiri), atau melanggar aturan untuk mencapai beberapa kinerja pribadi. Sementara itu, sesuai dengan Jeremy Pope, pemalsuan meliputi alam dalam mendukung pegawai negeri sipil area publik, dua orang yang berkantor dan pelayan masyarakat. Mereka secara tidak biasa dan ilegal memperindah diri mereka sendiri atau mereka yang hampir birokrasi dengan menganiaya ahli yang diturunkan ke birokrasi. Penyebab KorupsiDalam bagian dari Strategi Pemberantasan Korupsi Nasional untuk satu BPKP, penyebab utama utama utama dari baseness adalah sebagai berikut, artinya;

Aspek Individu

  • Penompong pemalsuan Ketika dipertimbangkan dalam kondisi pembunuh baseness, penyebab dia memberikan pemalsuan mungkin dalam bentuk dorongan tentu saja dirinya sendiri, yang lebih dapat diucapkan keinginan, tujuan, atau keributan pengetahuan yang diharapkan. Alasan mengapa seseorang berbesar hati untuk menyampaikan dasar melibatkan hal-hal berikut:
  • Ketamakan Manusia
  • Moral yang Kurang Kuat Menghadapi Godaan
  • Penghasilan yang Tidak Mencukupi untuk Kebutuhan Hidup yang Wajar
  • Kebutuhan Hidup yang Mendesak
  • Gaya Hidup Konsumtif
  • Malas Atau Tidak Mau Bekerja Keras
  • Ajaran Agama Tidak Diterapkan dengan Benar
  • Aspek Organisasi
  • Seperti di tempat ini adalah lembaga dalam arti luas, yang berisi birokrasi mengatur lingkungan umat manusia. Organisasi yang merupakan penderita ketidakjujuran atau pemalsuan tempat terjadi umumnya menyebabkan insiden baseness menyebabkannya membuka waktu atau waktu bagi ketidakjujuran untuk terjadi. Di antara penyebabnya adalah:
  • Kurangnya Pemimpin Teladan
  • Tidak Adanya Budaya Organisasi yang Tepat
  • Sistem Akuntabilitas di Instansi Pemerintah Tidak Memadai
  • Kelemahan Sistem Kontrol Manajemen

B. Pengertian Pengadaan Barang/Jasa

Pengadaan barang dagangan dan bantuan merupakan upaya untuk mendapatkan barang dagangan atau bea yang prosesnya dimulai dari kebutuhan persiapan sejauh pencapaian seluruh proyek untuk memperoleh barang dagangan atau bea masuk. Perolehan barang dagangan dan bea sendiri mungkin terpisah menjadi dua, yaitu perolehan barang dagangan dan bea dalam subdivisi administrasi dan perolehan barang dagangan pribadi dan tugas atau pihak. Dan sekali lagi diperdebatkan dalam KBBI, bahwa perolehan barang dagangan dan sumber daya bantuan suatu tawaran untuk menanggung harga dan membeli membantu penyediaan barang dagangan dan/ bea masuk. Perolehan barang dagangan/bantuan pada subbagian pengurus memiliki proses yang lebih rumit yang dibedakan dengan perolehan barang dagangan/bantuan di daerah tambahan, hal ini menyebabkan pendanaan tersebut memiliki keterkaitan dengan APBN atau APBD karena takut semua proses yang terjadi harus dibenarkan sejelas-jelasnya. Sementara perolehan barang dagangan dan bea dalam usaha sekutu atau for-profit, prosesnya lebih jelas dan lancar daripada dalam perolehan barang dagangan/bantuan administrasi. Dalam perolehan dalam bisnis nirlaba, aturan perolehan barang dagangan dan tugas cenderung menyangkut taktik instrumentalitas atau asosiasi khusus mereka. Menurut Bab 1 Ketentuan Umum Pasal 1 Peraturan Presiden 16 Tahun 2018, ditetapkan bahwa:Pengadaan barang dagangan/bea adalah usaha untuk memperoleh barang dagangan/bea masing-masing Kementerian/Lembaga/Unit Kerja Aparatur Daerah/Lembaga Lain yang prosesnya berangkat dari kebutuhan persiapan sejauh pencapaian segala upaya untuk mendapatkan barang dagangan/bantuan. Tindakan perolehan barang dagangan/bea dibiayai dengan mendampingi APBN/APBD, dua kegiatan yang diselesaikan bersama-sama saja dan oleh penyedia barang dagangan/bea.

KASUS KORUPSI PENGADAAN BARANG/JASA DI INDONESIA

Mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II (Persero) Richard Joost Lino atau RJ Lino dijatuhi hukuman 6 tahun menjalani hukuman penjara. Hakim menetapkan terdakwa Richard Joost Lino diharapkan secara sah dan akhirnya menegaskan bersalah atas ketidakjujuran. RJ Lino juga disalahkan membayar denda sebesar Rp 500 heap selama 6 bulan penjara. Jaksa penuntut menyatakan RJ Lino dipenjara karena dasar dalam perolehan tiga ekor karton elongate (QCC) di PT Pelindo II pada 2010 dengan dakwaan alternatif kedua. Dia disengaja oleh jaksa penuntut untuk menguntungkan tamu yang berbeda dari China, artinya Wuxi Hua Dong Heavy Machinery (HDHM) sebagai perencana QCC. Pekerjaan yang menguntungkan adalah mencuri tiga barang. Pertama, secara lugas menunjuk HDHM sebagai birokrat dari 3 bagian QCC meskipun melanggar aturan BUMN. Kedua, RJ Lino menghadirkan HDHM waktu untuk melakukan survei lapangan ke tiga pelabuhan, yaitu pelabuhan Palembang, Panjang, dan Pontianak. Survei ini diucapkan untuk satu agen yang diharapkan hanya mungkin untuk HDHM, meskipun terampil adalah dua tamu tambahan yang mengikuti proses pertunjukan yaitu dengan mengatakan ZPNC dan Doosan, Terakhir, agen menyimpulkan bahwa RJ Lino meningkatkan HDHM untuk membuat biaya sebelum tamu menyelesaikan semua tanggung jawab daya pikat. Maka agen menentukan bahwa RJ Lino bertekad telah merusak nilai Amerika Serikat sebesar Rp 28,82 miliar untuk perolehan dan dukungan 3 QCC secara keseluruhan. Secara rinci, keuntungan dari perolehan QCC twinlift sebesar US$ 1,97 heap menetapkan hasil forethought defisit moneter negara untuk satu Unit Forensik Akuntansi Direktorat Deteksi dan Analisis KPK. Kemudian pemanfaatan dari perolehan bantuan dukungan untuk tiga keseluruhan QCC sebesar US$ 22,8 ribu yang telah ditetapkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigasi BPK dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara. Perolehan tiga bagian memanjang ini diselesaikan oleh Lino dan Ferialdy Noerlan, selamanya Direktur Operasi dan Teknik PT Pelindo II. Lino dinaikkan karena telah mencemari Pasal 3 UNDANG-UNDANG tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat(1) hukum pidana ke-1. Keyakinan ini lebih rendah dari tuntutan agen KPK agar Lino disalahkan atas 6 tahun yang menjalani hukuman penjara dan denda Rp500 untuk 6 bulan penjara. Putusan ini terdistorsi oleh keyakinan yang tidak setuju masing-masing mengawasi hakim Rosmina. Rosmina membantah bahwa perilaku RJ Lino bertindak tidak mencemari ketentuan yang ada dalam Uu Tipografi.

Upaya untuk menghilangkan pemalsuan

Strategi Pencegahan Pekerjaan preventif adalah ketidakjujuran menghentikan upaya yang diawasi untuk meremehkan penyebab dan alasan martabat menyampaikan ketidakjujuran.

  • Aktivitas preventif mungkin diciptakan oleh :
  • Penguatan delegasi perwakilan Perwakilan Rakyat atau DPR.
  • Memperkuat Mahkamah Agung dan jajaran hukum di bawahnya.
  • Menetapkan kustom di semua subdivisi .
  • Menetapkan hukum moralitas di bidang badan-badan pemerintah, profesionalpengaturan, dan kemitraan perdagangan .
  • Periksa lebih lanjut penyebab pemalsuan pada basis kontinu. Peningkatan kemampuan manusia administrasi atau SDM dan perbaikan kemakmuran pembantu wajib .
  • Membutuhkan racikan persiapan yang cerdas dan laporan tanggung jawab pencapaian untuk instrumentalitas administrasi .
  • Meningkatkan nilai pelaksanaan pengaturan kontrol administrasi.
  • Peningkatan administrasi barang dagangan uang milik negara atau BKMN.
  • Memperbaiki kondisi yang berharga bagi masyarakat.
  • Kampanye untuk menempa nilai atau nilai di mana-mana .

Strategi Detektif

Karya detektif adalah upaya yang diawasi untuk mendeteksi insiden kasus korupsi dengan cepat, adil, dan murah. Sehingga mungkin akan segera mengajukan pertanyaan.

Berikut adalah karya-karya agen pencegahan ketidakjujuran:

  • Perbaikan birokrasi dan pengaruhnya terhadap ketidakpuasan dari semua.
  • Penegakan tanggung jawab pelaporan berita transaksi komersial yang pasti.
  • Pelaporan sumber daya pribadi pemilik komisi dan fungsi publik .
  • Kemitraan Indonesia dalam evolusi antagonis-korupsi dan pencucian jasa antagonistik di bidang dunia.
  • Peningkatan keterampilan Aparatur Pengawasan Fungsional Pemerintah atau APFP dalam mendeteksi tindak pidana pemalsuan.

DASAR HUKUM TENTANG KORUPSI

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 31 REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI

Timbang:

a. bahwa kesesatan ketidakjujuran sangat merugikan barang milik negara atau penyelamatan negara dan menghalangi pertumbuhan antarnegara, sehingga harus dimusnahkan dengan pertimbangan untuk mencapai lembaga yang adil dan menguntungkan yang didirikan Pancasila dan UUD 1945 ;

b. bahwa hasil pelanggaran baseness yang telah terjadi sebelum waktu ini , selain melukai properti negara atau berhemat negara, sekali lagi menghalangi tumor dan perkembangan kejadian komunal yang menuntut kecakapan ekstrim ;

c. bahwa Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971 berkaitan dengan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak lagi sama dengan pertumbuhan kebutuhan yang diperbolehkan, sehingga perlu diharapkan untuk satu Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana

Dasar baru yang tepat diharapkan aktif dalam menghambat dan menghilangkan baseness;

d. bahwa atas tindakan yang bersangkutan mengacu pada . dalam laporan a. b, dan c harus mengesahkan Undang-Undang baru tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi . Ingat:

l. Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (1) UUD 1945;

2. Keputusan rakyat sebagai Majelis Permusyawaratan Republik Indonesia Nomor XI/MPR/1998 berkaitan dengan aturan birokrasi Negara Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme yang Bersih dan Bebas.Set:

UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBERANTASAN KORUPSI.

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1 mengenai Undang-Undang ini ditandai dengan:

1. Perusahaan adalah sekelompok orang dan atau sumber daya yang diatur apakah itu organisasi bisnis saran koreksi yang biasanya besar .

2. Pegawai negeri sipil mengandung :

a. petugas yang baik hati sesuai standar pada Personil;

b. mewajibkan pembantu sebagaimana dimaksud dalam KUHP;

c. perempuan yang mengambil biaya atau upah dari properti negara bagian atau lokal;

d. orang yang menerima biaya atau melakukan dari bisnis yang menanggung bantuan dari properti negara bagian atau lokal; bijih. badan yang menerima gaji atau pendapatan dari masyarakat tambahan yang menggunakan modal atau kemampuan dari amerika serikat atau umat manusia.

3. Setiap orang adalah tubuh sehari-hari atau melibatkan kemitraan .

BAB II

TINDAK PIDANA KORUPSI

Pasal 2

(1) Setiap orang yang secara ilegal melakukan demonstrasi memperindah dirinya sendiri atau orang lain atau suatu perusahaan yang dapat merugikan harta benda atau barang berhemat negara amerika serikat, akan melakukan perubahan yang menyertai kurungan yang berlaku seumuran atau kurungan untuk usia minimal 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus rupiah timbunan) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (perorangan miliar rupiah).

(2) Dalam hal pelanggaran dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didedikasikan berdasarkan peluang yang pasti, maka dapat ditetapkan hukuman mati.

Pasal 3

Setiap orang yang memiliki tujuan untuk kepentingan dirinya sendiri atau sisa dari sesuatu atau bisnis, menyalahgunakan ahli, ruang atau cara yang berbohong kepadanya dengan cara posisi atau jabatan yang dapat merugikan komisi Amerika Serikat atau penyelamatan amerika serikat, akan menerima konsekuensi yang menyertai hukuman penjara untuk semua waktu atau isolasi untuk jangka waktu minimal 1 (individu) dan maksimal 20 dua puluh) umur dan atau denda tidak sepenuhnya Rp. 50.000.000,00 (memiliki 50 dari sesuatu yang ditumpuk rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (individu miliar rupiah).

PENUTUP

KESIMPULAN

Dari tulisan yang telah dikemukakan di atas, akhir mengenai hal ini, adalah korupsi ketidakjujuran yang telah merusak harta benda negara sebesar 500 heap oleh Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II (Persero) lama Richard Joost Lino atau RJ Lino dalam perolehan 3 (tiga) bagian dock box crane (QCC) yang dianggap diharapkan dapat menuntut asosiasi asing dari China, artinya Wuxi Hua Dong Heavy Machinery (HDHM) terampil adalah banyak kasus baseness dalam memperoleh barang dagangan dan bantuan yang mengacu pada lemahnya urutan proyek dalam perolehan dalam manajemen dan diakui menyebabkan lebih banyak kasus dalam perolehan barang dagangan dan bantuan. Kebutuhan akan pengajaran di masyarakat memiliki pengaruh utama terhadap tenaga kerja (SDM) karena karakter tenaga kerja di Indonesia akan meningkat dari periode ke periode.

BIBLIOGRAFI

Arifin, Z. (2017). TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM PROSES PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH. FH UNPAB Vol. 5 No. 5. 54-63

AR Syamsuddin. (2020). Bukti Penyalahgunaan Wewenang dalam Kasus Korupsi dalam Pengadaan Barang dan Jasa. Volume 2 Edisi 02, 161-181

Monica Ayu Caesar Isabela, (2022). Upaya pencegahan korupsi. Diakses tanggal June 18, 22 from nasional.kompas.com/read/2022/03/26/02000091/upaya-pencegahan- corruption?page=all#:~:text=Strategy%20Preventive,opportunity%20seorange%20do%dak%20corruption.&text=Strengthen%20Dewan%20Representation%20Pean,code%2 0s%20%20di%20sector%20public.

Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Tengah. (2022). Diakses tanggal June 17, 22, from

https://mmc.kalteng.go.id/berita/read/36791/pemahaman-dasar-pengadaan-barang-jasa

Edelweis Lararenjana. (2022). Memahami Korupsi dan Penyebabnya, Penting untuk Dikaji.

Diakses tanggal June 18, 22, from

https://www.merdeka.com/jatim/pengertian-korupsi-dan-penyebabnya-penting-dipelajari- kln.html

RJ Lino Dijatuhi Hukuman 4 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Container Crane. (2021). Diakses tanggal June 15, 22,from

https://www.cnnindonesia.com/nasional/20211214183545-12-734044/rj-lino-divonis-4- tahun-penjara-korupsi-kasus-kontainer-crane

Tatang Guritno. (2021). Kasus Korupsi Pelindo II, RJ Lino Dijatuhi Hukuman 6 Tahun Penjara. Diakses tanggal June 15, 22, from https://nasional.kompas.com/read/2021/11/11/17322811/kasus-korupsi-pelindo-ii-rj-lino- charged-sentence-6-years-in-prison?page=all

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. (2016). PEMBERANTASAN KORUPSI. Diakses tanggal June 19, 22,

dari https://www.dpr.go.id/jdih/index/id/432

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun