2. Pegawai negeri sipil mengandung :
a. petugas yang baik hati sesuai standar pada Personil;
b. mewajibkan pembantu sebagaimana dimaksud dalam KUHP;
c. perempuan yang mengambil biaya atau upah dari properti negara bagian atau lokal;
d. orang yang menerima biaya atau melakukan dari bisnis yang menanggung bantuan dari properti negara bagian atau lokal; bijih. badan yang menerima gaji atau pendapatan dari masyarakat tambahan yang menggunakan modal atau kemampuan dari amerika serikat atau umat manusia.
3. Setiap orang adalah tubuh sehari-hari atau melibatkan kemitraan .
BAB II
TINDAK PIDANA KORUPSI
Pasal 2
(1) Setiap orang yang secara ilegal melakukan demonstrasi memperindah dirinya sendiri atau orang lain atau suatu perusahaan yang dapat merugikan harta benda atau barang berhemat negara amerika serikat, akan melakukan perubahan yang menyertai kurungan yang berlaku seumuran atau kurungan untuk usia minimal 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus rupiah timbunan) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (perorangan miliar rupiah).
(2) Dalam hal pelanggaran dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didedikasikan berdasarkan peluang yang pasti, maka dapat ditetapkan hukuman mati.