Mohon tunggu...
Redo Febri
Redo Febri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya tertarik dengan dunia Freelance

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penyalahgunaan Wewenang dalam Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa

7 Agustus 2022   14:50 Diperbarui: 7 Agustus 2022   14:51 247
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

KASUS KORUPSI PENGADAAN BARANG/JASA DI INDONESIA

Mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II (Persero) Richard Joost Lino atau RJ Lino dijatuhi hukuman 6 tahun menjalani hukuman penjara. Hakim menetapkan terdakwa Richard Joost Lino diharapkan secara sah dan akhirnya menegaskan bersalah atas ketidakjujuran. RJ Lino juga disalahkan membayar denda sebesar Rp 500 heap selama 6 bulan penjara. Jaksa penuntut menyatakan RJ Lino dipenjara karena dasar dalam perolehan tiga ekor karton elongate (QCC) di PT Pelindo II pada 2010 dengan dakwaan alternatif kedua. Dia disengaja oleh jaksa penuntut untuk menguntungkan tamu yang berbeda dari China, artinya Wuxi Hua Dong Heavy Machinery (HDHM) sebagai perencana QCC. Pekerjaan yang menguntungkan adalah mencuri tiga barang. Pertama, secara lugas menunjuk HDHM sebagai birokrat dari 3 bagian QCC meskipun melanggar aturan BUMN. Kedua, RJ Lino menghadirkan HDHM waktu untuk melakukan survei lapangan ke tiga pelabuhan, yaitu pelabuhan Palembang, Panjang, dan Pontianak. Survei ini diucapkan untuk satu agen yang diharapkan hanya mungkin untuk HDHM, meskipun terampil adalah dua tamu tambahan yang mengikuti proses pertunjukan yaitu dengan mengatakan ZPNC dan Doosan, Terakhir, agen menyimpulkan bahwa RJ Lino meningkatkan HDHM untuk membuat biaya sebelum tamu menyelesaikan semua tanggung jawab daya pikat. Maka agen menentukan bahwa RJ Lino bertekad telah merusak nilai Amerika Serikat sebesar Rp 28,82 miliar untuk perolehan dan dukungan 3 QCC secara keseluruhan. Secara rinci, keuntungan dari perolehan QCC twinlift sebesar US$ 1,97 heap menetapkan hasil forethought defisit moneter negara untuk satu Unit Forensik Akuntansi Direktorat Deteksi dan Analisis KPK. Kemudian pemanfaatan dari perolehan bantuan dukungan untuk tiga keseluruhan QCC sebesar US$ 22,8 ribu yang telah ditetapkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigasi BPK dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara. Perolehan tiga bagian memanjang ini diselesaikan oleh Lino dan Ferialdy Noerlan, selamanya Direktur Operasi dan Teknik PT Pelindo II. Lino dinaikkan karena telah mencemari Pasal 3 UNDANG-UNDANG tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat(1) hukum pidana ke-1. Keyakinan ini lebih rendah dari tuntutan agen KPK agar Lino disalahkan atas 6 tahun yang menjalani hukuman penjara dan denda Rp500 untuk 6 bulan penjara. Putusan ini terdistorsi oleh keyakinan yang tidak setuju masing-masing mengawasi hakim Rosmina. Rosmina membantah bahwa perilaku RJ Lino bertindak tidak mencemari ketentuan yang ada dalam Uu Tipografi.

Upaya untuk menghilangkan pemalsuan

Strategi Pencegahan Pekerjaan preventif adalah ketidakjujuran menghentikan upaya yang diawasi untuk meremehkan penyebab dan alasan martabat menyampaikan ketidakjujuran.

  • Aktivitas preventif mungkin diciptakan oleh :
  • Penguatan delegasi perwakilan Perwakilan Rakyat atau DPR.
  • Memperkuat Mahkamah Agung dan jajaran hukum di bawahnya.
  • Menetapkan kustom di semua subdivisi .
  • Menetapkan hukum moralitas di bidang badan-badan pemerintah, profesionalpengaturan, dan kemitraan perdagangan .
  • Periksa lebih lanjut penyebab pemalsuan pada basis kontinu. Peningkatan kemampuan manusia administrasi atau SDM dan perbaikan kemakmuran pembantu wajib .
  • Membutuhkan racikan persiapan yang cerdas dan laporan tanggung jawab pencapaian untuk instrumentalitas administrasi .
  • Meningkatkan nilai pelaksanaan pengaturan kontrol administrasi.
  • Peningkatan administrasi barang dagangan uang milik negara atau BKMN.
  • Memperbaiki kondisi yang berharga bagi masyarakat.
  • Kampanye untuk menempa nilai atau nilai di mana-mana .

Strategi Detektif

Karya detektif adalah upaya yang diawasi untuk mendeteksi insiden kasus korupsi dengan cepat, adil, dan murah. Sehingga mungkin akan segera mengajukan pertanyaan.

Berikut adalah karya-karya agen pencegahan ketidakjujuran:

  • Perbaikan birokrasi dan pengaruhnya terhadap ketidakpuasan dari semua.
  • Penegakan tanggung jawab pelaporan berita transaksi komersial yang pasti.
  • Pelaporan sumber daya pribadi pemilik komisi dan fungsi publik .
  • Kemitraan Indonesia dalam evolusi antagonis-korupsi dan pencucian jasa antagonistik di bidang dunia.
  • Peningkatan keterampilan Aparatur Pengawasan Fungsional Pemerintah atau APFP dalam mendeteksi tindak pidana pemalsuan.

DASAR HUKUM TENTANG KORUPSI

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 31 REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI

Timbang:

a. bahwa kesesatan ketidakjujuran sangat merugikan barang milik negara atau penyelamatan negara dan menghalangi pertumbuhan antarnegara, sehingga harus dimusnahkan dengan pertimbangan untuk mencapai lembaga yang adil dan menguntungkan yang didirikan Pancasila dan UUD 1945 ;

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun