Mohon tunggu...
Rayhan Maulana
Rayhan Maulana Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

saya adalah mahasiswa semester 3 dan memiliki hobi sport fishing

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

perbedaan undang - undang pemerintahan daerah kota jakarta

2 Januari 2025   15:00 Diperbarui: 30 Desember 2024   14:07 21
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

PERBEDAAN UNDANG – UNDANG PEMERINTAHAN DAERAH KOTA JAKARTA

 

NO. 

UU

 

  PERBEDAAN

 

 

 

PENGERTIAN

PRINSIP

OTONOMI

1

Peraturan Daerah tentang Pajak dan Retribusi Perda No. 10 Tahun 2010 dan Perda No. 1 Tahun 2011.

 

Secara singkat, Perda No. 10 Tahun 2010 lebih mengatur pajak yang bersifat umum, sementara Perda No. 1 Tahun 2011 mengatur tentang pungutan yang berkaitan dengan layanan dan fasilitas tertentu.

Pajak daerah (Perda No. 10 Tahun 2010) lebih umum untuk mendukung pembiayaan dan pembangunan daerah, sementara retribusi (Perda No. 1 Tahun 2011) lebih terkait dengan biaya atau penggantian atas layanan atau izin yang diberikan oleh pemerintah daerah.

Peraturan Daerah (Perda) merupakan regulasi yang diterbitkan oleh pemerintah daerah untuk mengatur aspek tertentu di wilayahnya. Di Jakarta, terdapat dua Perda yang mengatur pajak dan retribusi, yaitu Perda No. 10 Tahun 2010 dan Perda No. 1 Tahun 2011. Meskipun kedua peraturan ini berhubungan dengan pajak dan retribusi, ada perbedaan signifikan dalam hal jenis pajak atau retribusi yang diatur.

2

Peraturan Daerah tentang Transportasi

  • Perda No. 2 Tahun 2015: Penyelenggaraan Transportasi
  • Perda No. 9 Tahun 2010: Pengendalian Minuman Beralkohol
  • Perda No. 12 Tahun 2010: Pengelolaan Transportasi Laut

Secara keseluruhan, Perda No. 2 Tahun 2015 adalah perda yang lebih komprehensif dalam mencakup transportasi secara umum, sedangkan Perda No. 9 Tahun 2010 lebih berfokus pada pengendalian dampak alkohol terhadap keselamatan transportasi, dan Perda No. 12 Tahun 2010 khusus mengatur pengelolaan transportasi laut di wilayah Jakarta.

Perda No. 2 Tahun 2015 berfokus pada penyelenggaraan sistem transportasi secara keseluruhan, termasuk transportasi darat, angkutan umum, dan infrastruktur pendukung, dengan tujuan mengurangi kemacetan dan meningkatkan efisiensi transportasi.

Perda No. 9 Tahun 2010 lebih berfokus pada pengendalian minuman beralkohol yang berdampak pada keselamatan transportasi, dengan tujuan untuk mengurangi risiko kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh pengaruh alkohol.

Perda No. 12 Tahun 2010 mengatur secara spesifik tentang pengelolaan transportasi laut, termasuk angkutan laut dan pengelolaan pelabuhan serta fasilitas laut yang ada di DKI Jakarta.

Perda No. 2 Tahun 2015: Penyelenggaraan Transportasi

Perda ini berfokus pada penyelenggaraan transportasi di DKI Jakarta. Perda ini mengatur bagaimana sistem transportasi di Jakarta harus dijalankan dengan tujuan untuk menciptakan sistem transportasi yang terintegrasi, efisien, aman, dan ramah lingkungan.

Perda No. 9 Tahun 2010: Pengendalian Minuman Beralkohol

Meskipun terlihat tidak langsung terkait dengan transportasi, Perda No. 9 Tahun 2010 ini mengatur pengendalian minuman beralkohol di Jakarta. Perda ini mencakup ketentuan mengenai produksi, distribusi, dan konsumsi minuman beralkohol, dengan tujuan untuk mengurangi dampak negatif dari konsumsi alkohol, salah satunya dalam hal keselamatan transportasi.

Perda No. 9 Tahun 2010: Pengendalian Minuman Beralkohol

Meskipun terlihat tidak langsung terkait dengan transportasi, Perda No. 9 Tahun 2010 ini mengatur pengendalian minuman beralkohol di Jakarta. Perda ini mencakup ketentuan mengenai produksi, distribusi, dan konsumsi minuman beralkohol, dengan tujuan untuk mengurangi dampak negatif dari konsumsi alkohol, salah satunya dalam hal keselamatan transportasi.

3

Peraturan Daerah tentang Lingkungan Hidup

  • Perda No. 3 Tahun 2019: Pengelolaan Lingkungan Hidup
  • Perda No. 6 Tahun 2019: Perlindungan dan Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau
  • Perda No. 8 Tahun 2010: Pengelolaan Sampah

 

 Perda No. 3 Tahun 2019 mengatur pengelolaan lingkungan hidup secara menyeluruh.

Perda No. 6 Tahun 2019 berfokus pada pengelolaan ruang terbuka hijau yang berperan penting dalam keseimbangan ekologis.

 Perda No. 8 Tahun 2010 menekankan pada pengelolaan sampah sebagai bagian dari menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan.

 Perda No. 3 Tahun 2019 mengatur tentang pencegahan dan pengelolaan lingkungan hidup yang lebih luas dan mencakup berbagai sektor.

 Perda No. 6 Tahun 2019 lebih fokus pada penataan dan perlindungan ruang terbuka hijau yang penting dalam menciptakan keseimbangan ekologis di kota.

 Perda No. 8 Tahun 2010 lebih mengarah pada manajemen sampah yang melibatkan masyarakat dan instansi terkait.

Perda No. 3 Tahun 2019: Pengelolaan Lingkungan Hidup

Perda ini mengatur pengelolaan lingkungan hidup secara umum di DKI Jakarta. Tujuannya adalah untuk menciptakan kualitas lingkungan yang baik melalui tindakan pencegahan, pengendalian, dan pemulihan lingkungan.

Perda No. 6 Tahun 2019: Perlindungan dan Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau

Perda ini lebih fokus pada perlindungan dan pengelolaan ruang terbuka hijau (RTH) di DKI Jakarta. Ruang terbuka hijau sangat penting untuk menjaga keseimbangan ekosistem, memberikan udara segar, dan meningkatkan kualitas hidup di perkotaan.

Perda No. 8 Tahun 2010: Pengelolaan Sampah

Perda ini berfokus pada pengelolaan sampah di DKI Jakarta. Mengingat tantangan besar dalam pengelolaan sampah di kota besar seperti Jakarta

4.

Perda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)

  • Perda No. 1 Tahun 2008 tentang RTRW DKI Jakarta
  • Perda No. 1 Tahun 2014 tentang Perubahan RTRW DKI Jakarta
  • Perda No. 3 Tahun 2022 tentang RTRW DKI Jakarta 2022-2041

.

  • Perda No. 1 Tahun 2008 tentang RTRW DKI Jakarta

Merupakan dasar perencanaan tata ruang kota yang mengatur zonasi penggunaan lahan, pembangunan kawasan, dan infrastruktur kota.

  • Perda No. 1 Tahun 2014 tentang Perubahan RTRW DKI Jakarta

Perubahan ini mencakup pengembangan kawasan baru, pembenahan infrastruktur, dan perhatian terhadap aspek lingkungan yang lebih kuat.

  • Perda No. 3 Tahun 2022 tentang RTRW DKI Jakarta 2022-2041

Merupakan rencana jangka panjang yang lebih fokus pada keberlanjutan dan pengelolaan ruang yang lebih ramah lingkungan serta pemanfaatan teknologi dalam pengelolaan kota

Perda No. 1 Tahun 2008 tentang RTRW DKI Jakarta

  • Prinsip Keterpaduan: Perda ini mengedepankan prinsip keterpaduan dalam pengelolaan ruang, yang mengintegrasikan aspek penggunaan lahan, infrastruktur, dan kawasan dalam satu perencanaan yang komprehensif.

Perda No. 1 Tahun 2014 tentang Perubahan RTRW DKI Jakarta

  • Prinsip Pengembangan Berkelanjutan: Perubahan RTRW ini mengutamakan pengembangan kawasan yang mendukung keberlanjutan, dengan memperhatikan aspek sosial, ekonomi, dan lingkungan yang lebih terintegrasi.

Perda No. 3 Tahun 2022 tentang RTRW DKI Jakarta 2022-2041

  • Prinsip Keberlanjutan (Sustainability): Mengutamakan keberlanjutan dalam setiap aspek pengelolaan tata ruang, baik dari sisi lingkungan, ekonomi, maupun sosial, dengan tujuan untuk menciptakan kota yang lebih ramah lingkungan dan layak huni bagi generasi mendatang.

Perda No. 1 Tahun 2008 tentang RTRW DKI Jakarta

  • Otonomi Perencanaan dan Pengaturan Zonasi: Perda ini memberikan kewenangan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk merencanakan dan mengatur zonasi penggunaan lahan di wilayahnya. Pemerintah DKI Jakarta memiliki otonomi untuk menentukan fungsi penggunaan lahan, seperti pemukiman, perdagangan, industri, dan ruang terbuka hijau, serta menetapkan kawasan yang boleh dan tidak boleh dibangun untuk menjaga keseimbangan dan tata ruang kota.

Perda No. 1 Tahun 2014 tentang Perubahan RTRW DKI Jakarta

  • Otonomi Pengembangan Kawasan Baru: Dalam Perda ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diberikan kewenangan untuk mengembangkan kawasan baru, dengan pengaturan yang lebih fleksibel untuk menyesuaikan dengan kebutuhan pertumbuhan kota. Otonomi ini termasuk dalam perencanaan dan pengembangan kawasan perumahan, komersial, serta kawasan industri yang terintegrasi dengan infrastruktur yang ada.

Perda No. 3 Tahun 2022 tentang RTRW DKI Jakarta 2022-2041

  • Otonomi dalam Perencanaan Jangka Panjang: Perda ini memberi otonomi kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk merencanakan pembangunan jangka panjang yang berfokus pada keberlanjutan dan pengelolaan ruang yang lebih ramah lingkungan. Pemerintah DKI Jakarta memiliki kewenangan untuk merancang dan mengimplementasikan kebijakan tata ruang yang mendukung pertumbuhan yang seimbang antara pembangunan dan pelestarian alam.

5

 Perda No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum

Perda No. 10 Tahun 2019 tentang Penanggulangan Kejahatan dan Gangguan Ketertiban

Perda No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum

Mengatur berbagai masalah ketertiban sosial, seperti larangan membuang sampah sembarangan, larangan merokok di tempat umum, dan aturan terkait kejahatan jalanan.

Perda No. 10 Tahun 2019 tentang Penanggulangan Kejahatan dan Gangguan Ketertiban

Menekankan pada penguatan kerjasama antara masyarakat, aparat keamanan, dan pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban umum, serta memperkenalkan aturan yang lebih ketat untuk menjaga lingkungan aman dan tertib.

 

Secara keseluruhan, Perda No. 8 Tahun 2007 lebih berfokus pada upaya pencegahan dengan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga ketertiban sosial, sementara Perda No. 10 Tahun 2019 lebih menekankan pada penanggulangan dan pemberantasan kejahatan dengan melibatkan banyak pihak untuk memastikan lingkungan yang lebih aman dan tertib.

 Perda No. 8 Tahun 2007 memberikan otonomi dalam mengatur masalah ketertiban sosial yang bersifat preventif dan terkait dengan kebiasaan masyarakat, seperti kebersihan dan penggunaan fasilitas umum. Fokus otonomi ini lebih pada pengaturan perilaku sosial sehari-hari yang mendukung terciptanya ketertiban umum.

Perda No. 10 Tahun 2019 memberikan otonomi yang lebih luas dalam hal penanggulangan kejahatan dan gangguan ketertiban yang lebih serius. Otonomi di sini mencakup penguatan kerjasama lintas sektor (pemerintah, aparat, masyarakat) dan penegakan hukum yang lebih tegas terhadap pelanggaran berat yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban publik.

6

Perda No. 7 Tahun 2010 tentang Pembangunan Perumahan dan Permukiman

Perda No. 6 Tahun 2018 tentang Pembangunan dan Penataan Permukiman

Perda No. 7 Tahun 2010 tentang Pembangunan Perumahan dan Permukiman

Menekankan pentingnya pengembangan kawasan perumahan yang terjangkau dan layak huni, serta pengaturan pembangunan permukiman informal.

Perda No. 6 Tahun 2018 tentang Pembangunan dan Penataan Permukiman

Mengarahkan pembangunan perumahan yang lebih ramah lingkungan dan mendukung pembangunan berkelanjutan, serta menciptakan permukiman yang inklusif untuk semua kalangan.

Secara umum, Perda No. 7 Tahun 2010 lebih fokus pada aspek sosial-ekonomi dengan penekanan pada perumahan yang terjangkau dan penataan permukiman informal, sementara Perda No. 6 Tahun 2018 lebih menekankan pada keberlanjutan lingkungan dan inklusivitas dalam pembangunan permukiman.

Perda No. 7 Tahun 2010 memberikan otonomi kepada pemerintah daerah untuk mengatur dan mengelola pembangunan perumahan yang terjangkau dan permukiman informal, dengan fokus pada pengaturan sosial-ekonomi dan pengembangan kawasan perumahan yang layak huni.

Perda No. 6 Tahun 2018 memberikan otonomi yang lebih besar dalam penataan permukiman yang ramah lingkungan dan inklusif, mengarahkan pembangunan yang mendukung keberlanjutan dan keadilan sosial di tingkat daerah.

 

 

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun