Perda No. 8 Tahun 2007 memberikan otonomi dalam mengatur masalah ketertiban sosial yang bersifat preventif dan terkait dengan kebiasaan masyarakat, seperti kebersihan dan penggunaan fasilitas umum. Fokus otonomi ini lebih pada pengaturan perilaku sosial sehari-hari yang mendukung terciptanya ketertiban umum.
Perda No. 10 Tahun 2019 memberikan otonomi yang lebih luas dalam hal penanggulangan kejahatan dan gangguan ketertiban yang lebih serius. Otonomi di sini mencakup penguatan kerjasama lintas sektor (pemerintah, aparat, masyarakat) dan penegakan hukum yang lebih tegas terhadap pelanggaran berat yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban publik.
6
Perda No. 7 Tahun 2010 tentang Pembangunan Perumahan dan Permukiman
Perda No. 6 Tahun 2018 tentang Pembangunan dan Penataan Permukiman
Perda No. 7 Tahun 2010 tentang Pembangunan Perumahan dan Permukiman
Menekankan pentingnya pengembangan kawasan perumahan yang terjangkau dan layak huni, serta pengaturan pembangunan permukiman informal.
Perda No. 6 Tahun 2018 tentang Pembangunan dan Penataan Permukiman
Mengarahkan pembangunan perumahan yang lebih ramah lingkungan dan mendukung pembangunan berkelanjutan, serta menciptakan permukiman yang inklusif untuk semua kalangan.
Secara umum, Perda No. 7 Tahun 2010 lebih fokus pada aspek sosial-ekonomi dengan penekanan pada perumahan yang terjangkau dan penataan permukiman informal, sementara Perda No. 6 Tahun 2018 lebih menekankan pada keberlanjutan lingkungan dan inklusivitas dalam pembangunan permukiman.
Perda No. 7 Tahun 2010 memberikan otonomi kepada pemerintah daerah untuk mengatur dan mengelola pembangunan perumahan yang terjangkau dan permukiman informal, dengan fokus pada pengaturan sosial-ekonomi dan pengembangan kawasan perumahan yang layak huni.