Mohon tunggu...
Rayhan Maulana
Rayhan Maulana Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

saya adalah mahasiswa semester 3 dan memiliki hobi sport fishing

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

perbedaan undang - undang pemerintahan daerah kota jakarta

2 Januari 2025   15:00 Diperbarui: 30 Desember 2024   14:07 19
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

 Perda No. 8 Tahun 2007 memberikan otonomi dalam mengatur masalah ketertiban sosial yang bersifat preventif dan terkait dengan kebiasaan masyarakat, seperti kebersihan dan penggunaan fasilitas umum. Fokus otonomi ini lebih pada pengaturan perilaku sosial sehari-hari yang mendukung terciptanya ketertiban umum.

Perda No. 10 Tahun 2019 memberikan otonomi yang lebih luas dalam hal penanggulangan kejahatan dan gangguan ketertiban yang lebih serius. Otonomi di sini mencakup penguatan kerjasama lintas sektor (pemerintah, aparat, masyarakat) dan penegakan hukum yang lebih tegas terhadap pelanggaran berat yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban publik.

6

Perda No. 7 Tahun 2010 tentang Pembangunan Perumahan dan Permukiman

Perda No. 6 Tahun 2018 tentang Pembangunan dan Penataan Permukiman

Perda No. 7 Tahun 2010 tentang Pembangunan Perumahan dan Permukiman

Menekankan pentingnya pengembangan kawasan perumahan yang terjangkau dan layak huni, serta pengaturan pembangunan permukiman informal.

Perda No. 6 Tahun 2018 tentang Pembangunan dan Penataan Permukiman

Mengarahkan pembangunan perumahan yang lebih ramah lingkungan dan mendukung pembangunan berkelanjutan, serta menciptakan permukiman yang inklusif untuk semua kalangan.

Secara umum, Perda No. 7 Tahun 2010 lebih fokus pada aspek sosial-ekonomi dengan penekanan pada perumahan yang terjangkau dan penataan permukiman informal, sementara Perda No. 6 Tahun 2018 lebih menekankan pada keberlanjutan lingkungan dan inklusivitas dalam pembangunan permukiman.

Perda No. 7 Tahun 2010 memberikan otonomi kepada pemerintah daerah untuk mengatur dan mengelola pembangunan perumahan yang terjangkau dan permukiman informal, dengan fokus pada pengaturan sosial-ekonomi dan pengembangan kawasan perumahan yang layak huni.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun