Perda No. 9 Tahun 2010 lebih berfokus pada pengendalian minuman beralkohol yang berdampak pada keselamatan transportasi, dengan tujuan untuk mengurangi risiko kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh pengaruh alkohol.
Perda No. 12 Tahun 2010 mengatur secara spesifik tentang pengelolaan transportasi laut, termasuk angkutan laut dan pengelolaan pelabuhan serta fasilitas laut yang ada di DKI Jakarta.
Perda No. 2 Tahun 2015: Penyelenggaraan Transportasi
Perda ini berfokus pada penyelenggaraan transportasi di DKI Jakarta. Perda ini mengatur bagaimana sistem transportasi di Jakarta harus dijalankan dengan tujuan untuk menciptakan sistem transportasi yang terintegrasi, efisien, aman, dan ramah lingkungan.
Perda No. 9 Tahun 2010: Pengendalian Minuman Beralkohol
Meskipun terlihat tidak langsung terkait dengan transportasi, Perda No. 9 Tahun 2010 ini mengatur pengendalian minuman beralkohol di Jakarta. Perda ini mencakup ketentuan mengenai produksi, distribusi, dan konsumsi minuman beralkohol, dengan tujuan untuk mengurangi dampak negatif dari konsumsi alkohol, salah satunya dalam hal keselamatan transportasi.
Perda No. 9 Tahun 2010: Pengendalian Minuman Beralkohol
Meskipun terlihat tidak langsung terkait dengan transportasi, Perda No. 9 Tahun 2010 ini mengatur pengendalian minuman beralkohol di Jakarta. Perda ini mencakup ketentuan mengenai produksi, distribusi, dan konsumsi minuman beralkohol, dengan tujuan untuk mengurangi dampak negatif dari konsumsi alkohol, salah satunya dalam hal keselamatan transportasi.
3
Peraturan Daerah tentang Lingkungan Hidup
- Perda No. 3 Tahun 2019: Pengelolaan Lingkungan Hidup
- Perda No. 6 Tahun 2019: Perlindungan dan Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau
- Perda No. 8 Tahun 2010: Pengelolaan Sampah
Â