Perda No. 6 Tahun 2018 memberikan otonomi yang lebih besar dalam penataan permukiman yang ramah lingkungan dan inklusif, mengarahkan pembangunan yang mendukung keberlanjutan dan keadilan sosial di tingkat daerah.
Â
Â
Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!