Mohon tunggu...
Rayhan Maulana
Rayhan Maulana Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

saya adalah mahasiswa semester 3 dan memiliki hobi sport fishing

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

perbedaan undang - undang pemerintahan daerah kota jakarta

2 Januari 2025   15:00 Diperbarui: 30 Desember 2024   14:07 19
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Perda No. 1 Tahun 2014 tentang Perubahan RTRW DKI Jakarta

  • Otonomi Pengembangan Kawasan Baru: Dalam Perda ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diberikan kewenangan untuk mengembangkan kawasan baru, dengan pengaturan yang lebih fleksibel untuk menyesuaikan dengan kebutuhan pertumbuhan kota. Otonomi ini termasuk dalam perencanaan dan pengembangan kawasan perumahan, komersial, serta kawasan industri yang terintegrasi dengan infrastruktur yang ada.

Perda No. 3 Tahun 2022 tentang RTRW DKI Jakarta 2022-2041

  • Otonomi dalam Perencanaan Jangka Panjang: Perda ini memberi otonomi kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk merencanakan pembangunan jangka panjang yang berfokus pada keberlanjutan dan pengelolaan ruang yang lebih ramah lingkungan. Pemerintah DKI Jakarta memiliki kewenangan untuk merancang dan mengimplementasikan kebijakan tata ruang yang mendukung pertumbuhan yang seimbang antara pembangunan dan pelestarian alam.

5

 Perda No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum

Perda No. 10 Tahun 2019 tentang Penanggulangan Kejahatan dan Gangguan Ketertiban

Perda No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum

Mengatur berbagai masalah ketertiban sosial, seperti larangan membuang sampah sembarangan, larangan merokok di tempat umum, dan aturan terkait kejahatan jalanan.

Perda No. 10 Tahun 2019 tentang Penanggulangan Kejahatan dan Gangguan Ketertiban

Menekankan pada penguatan kerjasama antara masyarakat, aparat keamanan, dan pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban umum, serta memperkenalkan aturan yang lebih ketat untuk menjaga lingkungan aman dan tertib.

 

Secara keseluruhan, Perda No. 8 Tahun 2007 lebih berfokus pada upaya pencegahan dengan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga ketertiban sosial, sementara Perda No. 10 Tahun 2019 lebih menekankan pada penanggulangan dan pemberantasan kejahatan dengan melibatkan banyak pihak untuk memastikan lingkungan yang lebih aman dan tertib.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun