Perda No. 3 Tahun 2019 mengatur pengelolaan lingkungan hidup secara menyeluruh.
Perda No. 6 Tahun 2019 berfokus pada pengelolaan ruang terbuka hijau yang berperan penting dalam keseimbangan ekologis.
 Perda No. 8 Tahun 2010 menekankan pada pengelolaan sampah sebagai bagian dari menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan.
 Perda No. 3 Tahun 2019 mengatur tentang pencegahan dan pengelolaan lingkungan hidup yang lebih luas dan mencakup berbagai sektor.
 Perda No. 6 Tahun 2019 lebih fokus pada penataan dan perlindungan ruang terbuka hijau yang penting dalam menciptakan keseimbangan ekologis di kota.
 Perda No. 8 Tahun 2010 lebih mengarah pada manajemen sampah yang melibatkan masyarakat dan instansi terkait.
Perda No. 3 Tahun 2019: Pengelolaan Lingkungan Hidup
Perda ini mengatur pengelolaan lingkungan hidup secara umum di DKI Jakarta. Tujuannya adalah untuk menciptakan kualitas lingkungan yang baik melalui tindakan pencegahan, pengendalian, dan pemulihan lingkungan.
Perda No. 6 Tahun 2019: Perlindungan dan Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau
Perda ini lebih fokus pada perlindungan dan pengelolaan ruang terbuka hijau (RTH) di DKI Jakarta. Ruang terbuka hijau sangat penting untuk menjaga keseimbangan ekosistem, memberikan udara segar, dan meningkatkan kualitas hidup di perkotaan.
Perda No. 8 Tahun 2010: Pengelolaan Sampah