OTONOMI
1
Peraturan Daerah tentang Pajak dan Retribusi Perda No. 10 Tahun 2010 dan Perda No. 1 Tahun 2011.
Â
Secara singkat, Perda No. 10 Tahun 2010 lebih mengatur pajak yang bersifat umum, sementara Perda No. 1 Tahun 2011 mengatur tentang pungutan yang berkaitan dengan layanan dan fasilitas tertentu.
Pajak daerah (Perda No. 10 Tahun 2010) lebih umum untuk mendukung pembiayaan dan pembangunan daerah, sementara retribusi (Perda No. 1 Tahun 2011) lebih terkait dengan biaya atau penggantian atas layanan atau izin yang diberikan oleh pemerintah daerah.
Peraturan Daerah (Perda) merupakan regulasi yang diterbitkan oleh pemerintah daerah untuk mengatur aspek tertentu di wilayahnya. Di Jakarta, terdapat dua Perda yang mengatur pajak dan retribusi, yaitu Perda No. 10 Tahun 2010 dan Perda No. 1 Tahun 2011. Meskipun kedua peraturan ini berhubungan dengan pajak dan retribusi, ada perbedaan signifikan dalam hal jenis pajak atau retribusi yang diatur.
2
Peraturan Daerah tentang Transportasi
- Perda No. 2 Tahun 2015: Penyelenggaraan Transportasi
- Perda No. 9 Tahun 2010: Pengendalian Minuman Beralkohol
- Perda No. 12 Tahun 2010: Pengelolaan Transportasi Laut
Secara keseluruhan, Perda No. 2 Tahun 2015 adalah perda yang lebih komprehensif dalam mencakup transportasi secara umum, sedangkan Perda No. 9 Tahun 2010 lebih berfokus pada pengendalian dampak alkohol terhadap keselamatan transportasi, dan Perda No. 12 Tahun 2010 khusus mengatur pengelolaan transportasi laut di wilayah Jakarta.
Perda No. 2 Tahun 2015 berfokus pada penyelenggaraan sistem transportasi secara keseluruhan, termasuk transportasi darat, angkutan umum, dan infrastruktur pendukung, dengan tujuan mengurangi kemacetan dan meningkatkan efisiensi transportasi.