Mohon tunggu...
RATU BILKIS
RATU BILKIS Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi Universitas Mercu Buana

Nama : Ratu Bilkis Nim : 43221010120 Nama Dosen : Apollo, Prof. Dr, M. Si. Ak -S1 Akuntansi- Mata Kuliah Sistem Informasi Akuntansi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

A-403; TB 2 Pendidikan Anti Korupsi dan Etik UMB_Teori Pencegahan Korupsi dan Kejahatan Pendekatan Paideia

12 November 2022   19:51 Diperbarui: 12 November 2022   20:08 653
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Seseorang dengan kekuasaan yang dimilikinya melakukan penggelapan laporan keuangan, menghilangkan barang bukti, atau membiarkan orang lain menghancurkan barang bukti yang bertujuan untuk menguntungkan diri sendiri.

4. Pemerasan

Menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan atau unyuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.

5. Perbuatan Curang

Perbuatan ini dilakukan dengan sengaja untuk kepentingan pribadi. Tindakan ini menyangkut pada pemborong, pengawas proyek, dan lainnya dalam pengadaan atau pemberian barang.

6. Berhubungan Dengan Pengadaan

Dengan sengaja ikut serta dalam pemborongan, pengadaan, dan persewaan meskipun bukan bagian dari tugasnya.

7. Gratifikasi

Pemberian hadiah yang diterima seseorang dan tidak dilaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari sejak diterima gratifikasinya. Gratifikasi dapat berupa uang, barang, diskon, tiket pesawat, dan lainnya.

Sedangkan menurut Irfan Abubakar dengan melihat modus operasi, maka korupsi mencakup beberapa bentuk sebagai berikut:

1. Penyuapan (bribery)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun