(6) Undang-Undang No.28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
(7) Undang-Undang No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(8) Undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(9) Undang-undang No. 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(10) Undang-undang No. 7 tahun 2006 tentang Pengesahan United Nation Convention Against Corruption (UNCAC) 2003.
(11) Peraturan Pemerintah No. 71 tahun 2000 tentang Peran serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(12) Instruksi Presiden No. 5 tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi.
Lembaga-Lembaga Penanganan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia DiIndonesia
Lembaga-lembaga yang berhak menangani tindak pidana korupsi terdiri dari 3 (tiga) lembaga, yakni:
1. Kepolisian
Tugas dan Tanggung Jawab Polisi dalam Tindak Pidana Korupsi adalah sebagai Penyidik. Tugas dan tanggung jawab Penyidik telah diatur jelas dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP dan Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.