Seseorang dengan kekuasaan yang dimilikinya melakukan penggelapan laporan keuangan, menghilangkan barang bukti, atau membiarkan orang lain menghancurkan barang bukti yang bertujuan untuk menguntungkan diri sendiri.
4. Pemerasan
Menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan atau unyuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.
5. Perbuatan Curang
Perbuatan ini dilakukan dengan sengaja untuk kepentingan pribadi. Tindakan ini menyangkut pada pemborong, pengawas proyek, dan lainnya dalam pengadaan atau pemberian barang.
6. Berhubungan Dengan Pengadaan
Dengan sengaja ikut serta dalam pemborongan, pengadaan, dan persewaan meskipun bukan bagian dari tugasnya.
7. Gratifikasi
Pemberian hadiah yang diterima seseorang dan tidak dilaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari sejak diterima gratifikasinya. Gratifikasi dapat berupa uang, barang, diskon, tiket pesawat, dan lainnya.
Sedangkan menurut Irfan Abubakar dengan melihat modus operasi, maka korupsi mencakup beberapa bentuk sebagai berikut:
1. Penyuapan (bribery)