Mohon tunggu...
RATU BILKIS
RATU BILKIS Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi Universitas Mercu Buana

Nama : Ratu Bilkis Nim : 43221010120 Nama Dosen : Apollo, Prof. Dr, M. Si. Ak -S1 Akuntansi- Mata Kuliah Sistem Informasi Akuntansi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

A-403; TB 2 Pendidikan Anti Korupsi dan Etik UMB_Teori Pencegahan Korupsi dan Kejahatan Pendekatan Paideia

12 November 2022   19:51 Diperbarui: 12 November 2022   20:08 653
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kejahatan menurut Plato, adalah hasil dari pendidikan yang salah, beratnya hukuman harus ditentukan sesuai dengan tingkat kejahatannya, dan penjahat adalah orang sakit yang harus disembuhkan, dan jika tidak dapat disembuhkan, mereka harus untuk disembuhkan/ dihapus. Plato (29-37 SM) berpendapat bahwa dasar hukum bukanlah hukum para dewa, tetapi moralitas sosial. 

Oleh karena itu, setiap tindakan tidak bermoral adalah kejahatan. Plato, dalam bukunya Republic and Laws, menjelaskan empat jenis kejahatan, yaitu:

(-) Kejahatan terhadap agama

(-) Melawan negara

(-) Terhadap orang

(-) Terhadap kepemilikan pribadi

Menurut Aristoteles (38-322 SM), manusia adalah kesatuan tubuh dan jiwa dengan akal, emosi dan keinginan. Aristoteles, dalam bukunya Nicomachean Ethics, mendefinisikan kejahatan sebagai tindakan kehendak bebas yang dimotivasi oleh keinginan. Akibatnya, dia berpendapat bahwa anak-anak, orang idiot, orang gila, dan orang yang berada dalam ekstasi tidak boleh dimintai pertanggungjawaban atas kejahatan. Menurut Aristoteles, masyarakat dapat menanggapi kejahatan dengan cara preventif atau represif. Tindakan pencegahan dapat berupa:

(1) Eugenika (beberapa anak harus dirawat dan dibesarkan, yang lain ditinggalkan untuk mati);

(2) Demografis (pembatasan jumlah kelahiran dan penghentian kehamilan yang tidak diinginkan).

(3) Pencegahan (hukuman harus ditujukan untuk menghalangi pelanggar dan mengintimidasi publik).

Dari penjelasan diatas dapat dikatakan salah satu contoh bentuk kejahatan antara lain adalah Korupsi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun