Kejahatan menurut Plato, adalah hasil dari pendidikan yang salah, beratnya hukuman harus ditentukan sesuai dengan tingkat kejahatannya, dan penjahat adalah orang sakit yang harus disembuhkan, dan jika tidak dapat disembuhkan, mereka harus untuk disembuhkan/ dihapus. Plato (29-37 SM) berpendapat bahwa dasar hukum bukanlah hukum para dewa, tetapi moralitas sosial.Â
Oleh karena itu, setiap tindakan tidak bermoral adalah kejahatan. Plato, dalam bukunya Republic and Laws, menjelaskan empat jenis kejahatan, yaitu:
(-) Kejahatan terhadap agama
(-) Melawan negara
(-) Terhadap orang
(-) Terhadap kepemilikan pribadi
Menurut Aristoteles (38-322 SM), manusia adalah kesatuan tubuh dan jiwa dengan akal, emosi dan keinginan. Aristoteles, dalam bukunya Nicomachean Ethics, mendefinisikan kejahatan sebagai tindakan kehendak bebas yang dimotivasi oleh keinginan. Akibatnya, dia berpendapat bahwa anak-anak, orang idiot, orang gila, dan orang yang berada dalam ekstasi tidak boleh dimintai pertanggungjawaban atas kejahatan. Menurut Aristoteles, masyarakat dapat menanggapi kejahatan dengan cara preventif atau represif. Tindakan pencegahan dapat berupa:
(1) Eugenika (beberapa anak harus dirawat dan dibesarkan, yang lain ditinggalkan untuk mati);
(2) Demografis (pembatasan jumlah kelahiran dan penghentian kehamilan yang tidak diinginkan).
(3) Pencegahan (hukuman harus ditujukan untuk menghalangi pelanggar dan mengintimidasi publik).
Dari penjelasan diatas dapat dikatakan salah satu contoh bentuk kejahatan antara lain adalah Korupsi.