Mohon tunggu...
RATU BILKIS
RATU BILKIS Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi Universitas Mercu Buana

Nama : Ratu Bilkis Nim : 43221010120 Nama Dosen : Apollo, Prof. Dr, M. Si. Ak -S1 Akuntansi- Mata Kuliah Sistem Informasi Akuntansi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

A-403; TB 2 Pendidikan Anti Korupsi dan Etik UMB_Teori Pencegahan Korupsi dan Kejahatan Pendekatan Paideia

12 November 2022   19:51 Diperbarui: 12 November 2022   20:08 653
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Nama                           : RATU BILKIS

Nim                              : 43221010120

Dosen Pengampu   : Apollo, Prof. Dr, M, Si. Ak

Ruang                          : A-403

Kampus                      : Universitas Mercu Buana

Apa yang dimaksud dengan Kejahatan, Korupsi, serta Paideia?

Definisi Kejahatan 

Dipandang dari sisi sosiologis, kejahatan merupakan tingkah laku yang menimbulkan kerugian bagi orang lain, masyarakat, juga bagi negara dan dapat menyebabkan hilangnya keseimbangan, perdamaian dan perbaikan. Case Lambroso, merupakan seorang ahli kedokteran kehakiman dan tokoh penting dalam mencari penyebab kejahatan yang dilihat melalui ciri-ciri fisik biologis. Menurut ajaran Lambroso, penjahat adalah orang yang memiliki bakat jahat. Bakat jahat yang dimaksud dapat diperoleh karena kelahiran yang diwariskan dari nenek moyang (born criminal).

Menurut Lambroso, bakat jahat dapat dilihat melalui ciri-ciri biologis tertentu, misalnya muka yang tidak simetris, bibir tebal, hidung pesek, dan lainnya. Selain itu, bakat jahat tidak dapat dirubah, yang berarti bakat tersebut tidak dapat dipengaruhi. Kejahatan bukanlah sesuatu yang personal, melainkan kejahatan dipahami sebagai sesuatu kejahatan radikal yang berakar pada dunia sosial. 

Kejahatan adalah hasil dari perbuatan manusia. Oleh karena itu, orang harus bertanggung jawab secara pribadi dan kolektif atas tindakan mereka.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun