Contoh: Membentuk komite penyelesaian sengketa internal yang independen dan menerapkan prinsip musyawarah dalam resolusi konflik.
Referensi: [4]
5. Perlindungan Hak-hak Pekerja
Memastikan hak-hak pekerja terlindungi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah dan hukum ketenagakerjaan yang berlaku.
Contoh: Menyediakan lingkungan kerja yang aman, jam kerja yang wajar, dan cuti yang sesuai dengan kebutuhan karyawan.
Referensi: [5]
6. Evaluasi Kinerja yang Obyektif
Menerapkan sistem evaluasi kinerja yang obyektif dan transparan, berdasarkan kriteria yang jelas dan terukur.
Contoh: Menggunakan balanced scorecard yang mencakup aspek keuangan dan non-keuangan dalam penilaian kinerja.
Referensi: [6]
7. Pemberdayaan Karyawan