1. Maqasid Syariah sebagai Kerangka Inovasi
Menggunakan Maqasid Syariah (tujuan syariah) sebagai kerangka untuk mengevaluasi dan memandu inovasi.
Contoh: Mengembangkan produk keuangan baru yang memenuhi kebutuhan pelanggan sambil memastikan perlindungan harta (hifz al-mal) sesuai Maqasid Syariah.
Referensi: [1]
2. Ijtihad dalam Konteks Modern
Mendorong penggunaan ijtihad (penalaran independen) untuk menemukan solusi inovatif terhadap masalah kontemporer.
Contoh: Mengadopsi teknologi blockchain untuk meningkatkan transparansi dalam transaksi keuangan syariah.
Referensi: [2]
3. Kolaborasi dengan Dewan Syariah
Bekerja sama erat dengan Dewan Pengawas Syariah untuk memastikan inovasi selaras dengan prinsip-prinsip Islam.
Contoh: Melibatkan Dewan Syariah sejak tahap awal pengembangan produk atau layanan baru.