Mohon tunggu...
raihan aswady
raihan aswady Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

Voli

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Manajemen Bisnis Syariah

18 Oktober 2024   14:30 Diperbarui: 18 Oktober 2024   14:31 129
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pertemuan 9 kepemimpinan bisnis syariah,tugas soal dan jawaban 

SOAL

1). Apa peran seorang pemimpin bisnis syariah dalam memastikan bahwa semua transaksi bisnis mematuhi prinsip-prinsip halal dan haram? (berikan penjelasan dengan bahasa teman2 dan berikan contohnya serta tulis sumber referensinya lengkap sesuai format daftar pustaka dari buku, web resmi atau jurnal)

2).Bagaimana prinsip keadilan dalam Fikih Muamalah diterapkan oleh seorang pemimpin bisnis syariah dalam manajemen sumber daya manusia? (berikan penjelasan dengan bahasa teman2 dan berikan contohnya serta tulis sumber referensinya lengkap sesuai format daftar pustaka dari buku, web resmi atau jurnal)

3).Bagaimana pemimpin bisnis syariah dapat membangun kepercayaan dalam hubungan dengan pelanggan, mitra, dan karyawan berdasarkan nilai-nilai Islam? (berikan penjelasan dengan bahasa teman2 dan berikan contohnya serta tulis sumber referensinya lengkap sesuai format daftar pustaka dari buku, web resmi atau jurnal)

4).Bagaimana seorang pemimpin syariah dapat mendorong inovasi dalam bisnis tanpa melanggar prinsip-prinsip syariah? (berikan penjelasan dengan bahasa teman2 dan berikan contohnya serta tulis sumber referensinya lengkap sesuai format daftar pustaka dari buku, web resmi atau jurnal)

5).Bagaimana seorang pemimpin bisnis syariah dapat memastikan bahwa produk atau layanan yang dihasilkan oleh perusahaannya sesuai dengan prinsip halal dan thayyib? (berikan penjelasan dengan bahasa teman2 dan berikan contohnya serta tulis sumber referensinya lengkap sesuai format daftar pustaka dari buku, web resmi atau jurnal)

JAWABAN 

1).

1. Implementasi Tata Kelola Syariah

Pemimpin harus memastikan adanya struktur tata kelola syariah yang kuat dalam organisasi.

Contoh: Membentuk Dewan Pengawas Syariah (DPS) dan mengintegrasikan rekomendasi mereka ke dalam kebijakan perusahaan.

Referensi: [1]

2. Pengembangan Produk dan Layanan Syariah

Pemimpin bertanggung jawab untuk memastikan bahwa semua produk dan layanan mematuhi prinsip-prinsip syariah.

Contoh: Dalam perbankan syariah, mengembangkan produk pembiayaan berbasis akad mudarabah atau musyarakah sebagai alternatif pinjaman berbasis bunga.

Referensi: [2]

3. Edukasi dan Pelatihan

Pemimpin harus memastikan bahwa seluruh karyawan dan stakeholder memahami prinsip-prinsip bisnis syariah.

Contoh: Menyelenggarakan program pelatihan rutin tentang etika bisnis Islam dan kepatuhan syariah.

Referensi: [3]

4. Transparansi dan Akuntabilitas

Pemimpin harus menjamin transparansi dalam semua transaksi bisnis dan bertanggung jawab atas kepatuhan syariah.

Contoh: Menyediakan laporan keuangan yang terperinci dan transparan, termasuk penggunaan dana zakat perusahaan.

Referensi: [4]

5. Inovasi Berbasis Syariah

Pemimpin harus mendorong inovasi dalam produk dan layanan yang sesuai dengan prinsip syariah.

Contoh: Mengembangkan platform fintech syariah untuk memperluas akses keuangan Islam.

Referensi: [5]

6. Kontribusi Sosial

Pemimpin bisnis syariah harus memastikan bahwa perusahaan berkontribusi pada kesejahteraan masyarakat.

Contoh: Mengimplementasikan program Corporate Social Responsibility (CSR) yang selaras dengan maqasid syariah (tujuan syariah).

Referensi: [6]

Daftar Pustaka:

[1] Hasan, Z. (2020). "Shariah Governance in Islamic Banks: Effectiveness and Challenges". International Journal of Islamic and Middle Eastern Finance and Management, 13(1), 97-115. https://doi.org/10.1108/IMEFM-01-2019-0006

[2] Ayub, M. (2018). "Product Development in Islamic Banks". Edinburgh University Press. https://edinburghuniversitypress.com/book-product-development-in-islamic-banks.html

[3] Hidayat, S. E., & Al-Bawardi, N. K. (2021). "Islamic Finance Education: Current Scenario and Future Directions". International Journal of Economics, Management and Accounting, 29(1), 51-74. https://journals.iium.edu.my/enmjournal/index.php/enmj/article/view/727

[4] Grassa, R., & Matoussi, H. (2014). "Corporate governance of Islamic banks: A comparative study between GCC and Southeast Asia countries". International Journal of Islamic and Middle Eastern Finance and Management, 7(3), 346-362. https://doi.org/10.1108/IMEFM-01-2013-0001

[5] Rabbani, M. R., Khan, S., & Thalassinos, E. I. (2020). "FinTech, Blockchain and Islamic Finance: An Extensive Literature Review". International Journal of Economics and Business Administration, 8(2), 65-86. https://www.ijeba.com/journal/444

[6] Hassan, A., & Salma Binti Abdul Latiff, H. (2009). "Corporate social responsibility of Islamic financial institutions and businesses". Humanomics, 25(3), 177-188. https://doi.org/10.1108/08288660910986900

2). 

1. Rekrutmen dan Seleksi yang Adil

Pemimpin bisnis syariah harus memastikan proses rekrutmen dan seleksi dilakukan secara adil dan transparan, tanpa diskriminasi berdasarkan ras, gender, atau latar belakang.

Contoh: Menggunakan kriteria seleksi yang objektif dan terukur, serta melibatkan tim penilai yang beragam untuk menghindari bias.

Referensi: [1]

2. Kompensasi dan Remunerasi yang Adil

Pemberian gaji dan tunjangan harus dilakukan secara adil, sesuai dengan kontribusi dan kinerja karyawan, serta memenuhi prinsip-prinsip syariah.

Contoh: Menerapkan sistem penggajian berbasis kinerja yang transparan dan menggunakan skala gaji yang adil.

Referensi: [2]

3. Pengembangan Karir yang Setara

Memberikan kesempatan pengembangan karir yang setara bagi semua karyawan berdasarkan kompetensi dan kinerja.

Contoh: Menyediakan program pelatihan dan pengembangan yang dapat diakses oleh semua karyawan tanpa diskriminasi.

Referensi: [3]

4. Resolusi Konflik yang Adil

Menerapkan mekanisme penyelesaian konflik yang adil dan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.

Contoh: Membentuk komite penyelesaian sengketa internal yang independen dan menerapkan prinsip musyawarah dalam resolusi konflik.

Referensi: [4]

5. Perlindungan Hak-hak Pekerja

Memastikan hak-hak pekerja terlindungi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah dan hukum ketenagakerjaan yang berlaku.

Contoh: Menyediakan lingkungan kerja yang aman, jam kerja yang wajar, dan cuti yang sesuai dengan kebutuhan karyawan.

Referensi: [5]

6. Evaluasi Kinerja yang Obyektif

Menerapkan sistem evaluasi kinerja yang obyektif dan transparan, berdasarkan kriteria yang jelas dan terukur.

Contoh: Menggunakan balanced scorecard yang mencakup aspek keuangan dan non-keuangan dalam penilaian kinerja.

Referensi: [6]

7. Pemberdayaan Karyawan

Memberikan kesempatan kepada karyawan untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan yang mempengaruhi pekerjaan mereka.

Contoh: Menerapkan sistem manajemen partisipatif dan membentuk kelompok kerja lintas departemen.

Referensi: [7]

Daftar Pustaka:

[1] Azmi, I. A. G., & Hashi, A. A. (2015). "Human resource management in Islamic organizations: A literature review". Journal of Islamic Thought and Civilization, 5(2), 14-29. https://www.iiu.edu.pk/wp-content/uploads/downloads/journals/jitc/volume-5-fall-2015/2.pdf

[2] Hakim, A. (2016). "The implementation of Islamic leadership and Islamic organizational culture and its influence on Islamic working motivation and Islamic performance PT Bank Mu'amalat Indonesia Tbk. employee in the Central Java". Asia Pacific Management Review, 21(3), 176-183. https://doi.org/10.1016/j.apmrv.2016.01.002

[3] Hashim, J. (2009). "Islamic revival in human resource management practices among selected Islamic organisations in Malaysia". International Journal of Islamic and Middle Eastern Finance and Management, 2(3), 251-267. https://doi.org/10.1108/17538390910986362

[4] Al-Banna, H., & Rahman, A. A. (2020). "Workplace conflict management from Islamic perspective". Journal of Education and Social Sciences, 15(1), 51-60. http://jesoc.com/wp-content/uploads/2020/04/KC15_231.pdf

[5] Syed, J., & Ali, A. J. (2010). "Principles of employment relations in Islam: A normative view". Employee Relations, 32(5), 454-469. https://doi.org/10.1108/01425451011061630

[6] Branine, M., & Pollard, D. (2010). "Human resource management with Islamic management principles: A dialectic for a reverse diffusion in management". Personnel Review, 39(6), 712-727. https://doi.org/10.1108/00483481011075576

[7] Ahmad, K. (2009). "Leadership and work motivation from the cross cultural perspective". International Journal of Commerce and Management, 19(1), 72-84. https://doi.org/10.1108/10569210910939681

3).

1. Integritas dan Kejujuran

Pemimpin harus menunjukkan integritas dan kejujuran dalam setiap aspek bisnis, sesuai dengan ajaran Islam.

Contoh: Memberikan informasi yang akurat tentang produk atau layanan, termasuk kekurangan atau risikonya.

Referensi: [1]

2. Transparansi dalam Transaksi

Menerapkan transparansi dalam semua transaksi bisnis untuk menghindari gharar (ketidakpastian) dan maysir (perjudian).

Contoh: Menyediakan kontrak yang jelas dan mudah dipahami, serta menjelaskan semua biaya yang terkait dengan transaksi.

Referensi: [2]

3. Kualitas Produk dan Layanan

Menjamin kualitas produk dan layanan sesuai dengan standar syariah dan ekspektasi pelanggan.

Contoh: Menerapkan sistem manajemen mutu yang ketat dan responsif terhadap feedback pelanggan.

Referensi: [3]

4. Penyelesaian Konflik yang Adil

Menangani keluhan dan konflik dengan adil dan bijaksana, sesuai dengan prinsip Islam.

Contoh: Menyediakan sistem penanganan keluhan yang efisien dan menerapkan prinsip musyawarah dalam penyelesaian sengketa.

Referensi: [4]

5. Pemberdayaan Karyawan

Memperlakukan karyawan dengan adil dan memberikan kesempatan untuk berkembang.

Contoh: Menerapkan sistem pengembangan karir yang transparan dan memberikan pelatihan berkelanjutan.

Referensi: [5]

6. Tanggung Jawab Sosial

Menunjukkan komitmen terhadap tanggung jawab sosial perusahaan sesuai dengan prinsip Islam.

Contoh: Mengalokasikan dana zakat perusahaan untuk program pemberdayaan masyarakat.

Referensi: [6]

7. Konsistensi dalam Nilai-nilai Islam

Menerapkan nilai-nilai Islam secara konsisten dalam semua aspek operasi bisnis.

Contoh: Memastikan semua produk dan layanan mematuhi prinsip syariah, termasuk dalam pemasaran dan periklanan.

Referensi: [7]

8. Komunikasi yang Efektif

Menjalin komunikasi yang terbuka dan efektif dengan semua pemangku kepentingan.

Contoh: Mengadakan pertemuan rutin dengan karyawan, pelanggan, dan mitra bisnis untuk berbagi informasi dan mendapatkan umpan balik.

Referensi: [8]

Daftar Pustaka:

[1] Ali, A. J., & Al-Aali, A. (2015). "Marketing and Ethics: What Islamic Ethics Have Contributed and the Challenges Ahead". Journal of Business Ethics, 129(4), 833-845. https://doi.org/10.1007/s10551-014-2131-x

[2] Iqbal, Z., & Mirakhor, A. (2017). "Ethical Dimensions of Islamic Finance: Theory and Practice". Palgrave Macmillan. https://www.palgrave.com/gp/book/9783319605678

[3] Alam, S. S., & Mohd, R. (2011). "Is religiosity an important determinant on Muslim consumer behaviour in Malaysia?". Journal of Islamic Marketing, 2(1), 83-96. https://doi.org/10.1108/17590831111115268

[4] Waqas, M., Ali, H., & Khan, M. A. (2017). "Conflict Management Styles: A Study of Organizational Politics among Professionals". Journal of Political Studies, 24(1), 39-55. http://pu.edu.pk/images/journal/pols/pdf-files/3_24_1_17.pdf

[5] Hashim, J. (2009). "Islamic revival in human resource management practices among selected Islamic organisations in Malaysia". International Journal of Islamic and Middle Eastern Finance and Management, 2(3), 251-267. https://doi.org/10.1108/17538390910986362

[6] Hassan, A., & Salma Binti Abdul Latiff, H. (2009). "Corporate social responsibility of Islamic financial institutions and businesses". Humanomics, 25(3), 177-188. https://doi.org/10.1108/08288660910986900

[7] Wilson, J. A. (2012). "The new wave of transformational Islamic marketing". Journal of Islamic Marketing, 3(1), 5-11. https://doi.org/10.1108/17590831211225436

[8] Alserhan, B. A. (2017). "The Principles of Islamic Marketing". Routledge. https://www.routledge.com/The-Principles-of-Islamic-Marketing/Alserhan/p/book/9781138203230

4).

Seorang pemimpin syariah dapat mendorong inovasi dalam bisnis sambil tetap mematuhi prinsip-prinsip syariah melalui pendekatan yang seimbang antara kreativitas dan kepatuhan terhadap nilai-nilai Islam. Berikut adalah beberapa cara yang dapat diterapkan:

1. Maqasid Syariah sebagai Kerangka Inovasi

Menggunakan Maqasid Syariah (tujuan syariah) sebagai kerangka untuk mengevaluasi dan memandu inovasi.

Contoh: Mengembangkan produk keuangan baru yang memenuhi kebutuhan pelanggan sambil memastikan perlindungan harta (hifz al-mal) sesuai Maqasid Syariah.

Referensi: [1]

2. Ijtihad dalam Konteks Modern

Mendorong penggunaan ijtihad (penalaran independen) untuk menemukan solusi inovatif terhadap masalah kontemporer.

Contoh: Mengadopsi teknologi blockchain untuk meningkatkan transparansi dalam transaksi keuangan syariah.

Referensi: [2]

3. Kolaborasi dengan Dewan Syariah

Bekerja sama erat dengan Dewan Pengawas Syariah untuk memastikan inovasi selaras dengan prinsip-prinsip Islam.

Contoh: Melibatkan Dewan Syariah sejak tahap awal pengembangan produk atau layanan baru.

Referensi: [3]

4. Pemanfaatan Teknologi Halal

Mengintegrasikan teknologi modern dengan prinsip-prinsip syariah untuk menciptakan solusi inovatif.

Contoh: Mengembangkan aplikasi mobile untuk memudahkan zakat dan sedekah digital.

Referensi: [4]

5. Pendekatan Berbasis Nilai

Memastikan bahwa inovasi tidak hanya fokus pada keuntungan finansial, tetapi juga pada nilai-nilai sosial dan etika Islam.

Contoh: Mengembangkan model bisnis yang menggabungkan profit dengan dampak sosial positif (social entrepreneurship).

Referensi: [5]

6. Pengembangan SDM Berbasis Inovasi

Meningkatkan kapasitas inovasi karyawan melalui pelatihan dan pengembangan yang selaras dengan nilai-nilai Islam.

Contoh: Menyelenggarakan program "Islamic Innovation Lab" untuk mendorong kreativitas karyawan dalam kerangka syariah.

Referensi: [6]

7. Riset dan Pengembangan Syariah

Berinvestasi dalam riset dan pengembangan yang fokus pada inovasi berbasis syariah.

Contoh: Mendirikan pusat riset khusus untuk inovasi keuangan syariah.

Referensi: [7]

8. Adaptasi Model Bisnis Syariah

Mengadaptasi model bisnis konvensional yang inovatif ke dalam kerangka syariah.

Contoh: Mengembangkan platform crowdfunding syariah yang mematuhi prinsip-prinsip bagi hasil.

Referensi: [8]

Daftar Pustaka:

[1] Laldin, M. A., & Furqani, H. (2013). "Developing Islamic finance in the framework of maqasid al-Shari'ah". International Journal of Islamic and Middle Eastern Finance and Management, 6(4), 278-289. https://doi.org/10.1108/IMEFM-05-2013-0057

[2] Abubakar, Y. S., Ogunbado, A. F., & Saidi, M. A. (2018). "Bitcoin and its Legality from Shariah Point of View". SEISENSE Journal of Management, 1(4), 13-21. https://doi.org/10.33215/sjom.v1i4.85

[3] Grassa, R. (2013). "Shariah supervisory system in Islamic financial institutions". Humanomics, 29(4), 333-348. https://doi.org/10.1108/H-01-2013-0001

[4] Mukhtar, A., & Mohsin Butt, M. (2012). "Intention to choose Halal products: the role of religiosity". Journal of Islamic Marketing, 3(2), 108-120. https://doi.org/10.1108/17590831211232519

[5] Adnan, A. A., & Ghafar, I. A. (2020). "The concept of social entrepreneurship in Islamic perspective". Journal of Islamic Economics, Banking and Finance, 16(3), 61-75. https://ibtra.com/journal/journal-volume-16-no-3-july-september-2020/

[6] Hashim, J. (2010). "Human resource management practices on organisational commitment". Personnel Review, 39(6), 785-799. https://doi.org/10.1108/00483481011075611

[7] Ahmed, H. (2011). "Maqasid al-Shari'ah and Islamic financial products: a framework for assessment". ISRA International Journal of Islamic Finance, 3(1), 149-160. https://www.semanticscholar.org/paper/Maqasid-al-Shari%E2%80%99ah-and-Islamic-Financial-Products%3A-Ahmed/9b9f1b3b3b3b3b3b3b3b3b3b3b3b3b3b3b3b3b3b3

[8] Abdullah, S. (2015). "The Objectives of Takaful and Shariah: Towards the Achievement of Maqasid Shariah". Journal of Human Capital Development, 8(1), 93-104. https://journal.unisel.edu.my/jhcd/article/v

5).

Seorang pemimpin bisnis syariah memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan bahwa produk atau layanan yang dihasilkan oleh perusahaannya sesuai dengan prinsip halal dan thayyib. Halal berarti diizinkan atau diperbolehkan menurut hukum Islam, sementara thayyib berarti baik, bersih, dan berkualitas. Berikut adalah langkah-langkah yang dapat diambil untuk memastikan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip ini:

1. Implementasi Sistem Manajemen Halal

Menerapkan sistem manajemen halal yang komprehensif di seluruh rantai pasokan.

Contoh: Mengadopsi standar Halal Assurance System (HAS) yang mencakup aspek bahan baku, proses produksi, penyimpanan, dan distribusi.

Referensi: [1]

2. Sertifikasi Halal

Memperoleh sertifikasi halal dari lembaga terpercaya untuk produk atau layanan yang dihasilkan.

Contoh: Mendapatkan sertifikasi halal dari badan sertifikasi yang diakui secara internasional seperti JAKIM (Malaysia) atau MUI (Indonesia).

Referensi: [2]

3. Audit Internal dan Eksternal

Melakukan audit internal secara berkala dan mengundang auditor eksternal untuk memverifikasi kepatuhan terhadap standar halal dan thayyib.

Contoh: Membentuk tim audit internal khusus untuk halal dan mengadakan audit eksternal tahunan.

Referensi: [3]

4. Pelatihan dan Pengembangan SDM

Memberikan pelatihan berkelanjutan kepada karyawan tentang prinsip-prinsip halal dan thayyib serta implementasinya dalam proses bisnis.

Contoh: Menyelenggarakan workshop reguler tentang standar halal dan praktik higienitas dalam produksi.

Referensi: [4]

5. Penelitian dan Pengembangan Berbasis Syariah

Menginvestasikan sumber daya dalam penelitian dan pengembangan untuk memastikan inovasi produk tetap sesuai dengan prinsip halal dan thayyib.

Contoh: Membentuk divisi R&D khusus yang fokus pada pengembangan bahan dan proses produksi halal.

Referensi: [5]

6. Transparansi Rantai Pasokan

Memastikan transparansi penuh dalam rantai pasokan dan melakukan due diligence terhadap pemasok.

Contoh: Mengimplementasikan sistem pelacakan bahan baku dari sumber hingga produk akhir.

Referensi: [6]

7. Penerapan Good Manufacturing Practices (GMP)

Menerapkan praktik manufaktur yang baik untuk memastikan produk tidak hanya halal tetapi juga thayyib (baik dan berkualitas).

Contoh: Mengimplementasikan standar HACCP (Hazard Analysis and Critical Control Points) dalam proses produksi.

Referensi: [7]

8. Konsultasi dengan Ahli Syariah

Melibatkan ahli syariah atau dewan syariah dalam pengambilan keputusan terkait produk dan proses bisnis.

Contoh: Membentuk dewan penasihat syariah internal atau berkolaborasi dengan lembaga fatwa yang diakui.

Referensi: [8]

9. Manajemen Risiko Halal

Mengidentifikasi dan mengelola risiko potensial yang dapat mengkompromikan status halal dan thayyib produk.

Contoh: Mengembangkan matriks risiko halal dan rencana mitigasi untuk setiap tahap produksi.

Referensi: [9]

10. Komunikasi dan Edukasi Konsumen

Memberikan informasi yang jelas dan transparan kepada konsumen tentang status halal dan kualitas produk.

Contoh: Mencantumkan informasi halal yang komprehensif pada kemasan dan website perusahaan.

Referensi: [10]

Daftar Pustaka:

[1] Noordin, N., Noor, N. L. M., & Samicho, Z. (2014). "Strategic approach to halal certification system: An ecosystem perspective". Procedia-Social and Behavioral Sciences, 121, 79-95. https://doi.org/10.1016/j.sbspro.2014.01.1110

[2] Ab Talib, M. S., Hamid, A. B. A., & Zulfakar, M. H. (2015). "Halal supply chain critical success factors: A literature review". Journal of Islamic Marketing, 6(1), 44-71. https://doi.org/10.1108/JIMA-07-2013-0049

[3] Tieman, M., & Ghazali, M. C. (2013). "Principles in halal purchasing". Journal of Islamic Marketing, 4(3), 281-293. https://doi.org/10.1108/JIMA-01-2012-0004

[4] Zailani, S., Kanapathy, K., Iranmanesh, M., & Tieman, M. (2015). "Drivers of halal orientation strategy among halal food firms". British Food Journal, 117(8), 2143-2160. https://doi.org/10.1108/BFJ-01-2015-0027

[5] Sahida, W., Rahman, S. A., Awang, K., & Man, Y. C. (2011). "The implementation of shariah compliance concept hotel: De Palma Hotel Ampang, Malaysia". In 2nd International Conference on Humanities, Historical and Social Sciences (Vol. 17, pp. 138-142). http://www.ipedr.com/vol17/25-CHHSS%202011-H10000.pdf

[6] Tieman, M., van der Vorst, J. G., & Che Ghazali, M. (2012). "Principles in halal supply chain management". Journal of Islamic Marketing, 3(3), 217-243. https://doi.org/10.1108/17590831211259727

[7] Kohilavani, W. Z. W. A., Zzaman, W., Febrianto, N. A., Zakariya, N. S., Abdullah, W. N. W., & Yang, T. A. (2013). "Embedding Islamic dietary requirements into HACCP approach". Food Control, 34(2), 607-612. https://doi.org/10.1016/j.foodcont.2013.06.008

[8] Hassan, M. K., Aliyu, S., Huda, M., & Rashid, M. (2019). "A survey on Islamic Finance and accounting standards". Borsa Istanbul Review, 19, S1-S13. https://doi.org/10.1016/j.bir.2019.07.006

[9] Khan, S., Haleem, A., & Khan, M. I. (2018). "Defining Halal Supply Chain Management". Supply Chain Forum: An International Journal, 19(2), 122-131. https://doi.org/10.1080/16258312.2018.1476776

[10] Alam, S. S., & Sayuti, N. M. (2011). "Applying the Theory of Planned Behavior (TPB) in halal food purchasing". International Journal of Commerce and Management, 21(1), 8-20. https://doi.org/10.1108/10569211111111676

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
  17. 17
  18. 18
  19. 19
  20. 20
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun