Fakir-pengalaman. Nihil pengetahuan. Itulah saya. Tak terbantahkan. Anda bisa menghakimi artikel ini: Dhaif. Maka, berhentilah membaca. Abaikan. Buang ke selokan. Artikel ini tidak cocok untuk Anda yang merasa jagoan dan enggan menerima masukan.
Karena kemenangan yang tidak dapat dijelaskan, selamanya tidak akan menjadi pengetahuan. Begitu juga sebaliknya, kekalahan yang dipelajari, dianalisis dengan sungguh-sungguh akan menjadi pengetahuan untuk kemudian diwariskan kepada generasi pejuang di masa depan.
Dengan rendah hati, artikel ini ditulis bukan untuk menggurui apapun kepada siapapun. Tidak menyalahkan dan membenarkan yang lain. Bukan juga untuk merendahkan apalagi mengabaikan akumulasi perjuangan dan ikhtiar tim pemenangan dari setiap paslon.
Artikel ini ditulis semata-mata sebagai sebuah ikhtiar untuk dapat menarik sebanyak-banyaknya pelajaran dari setiap kejadian, sehingga dapat diformulasikan menjadi pengetahuan.
Fakta-fakta Pilkada DKJ
Perolehan suara Parpol pengusung RIDO di Pileg 2024, secara berurutan: PKS (16,68%/18 kursi); Gerindra (12%/14 kursi); Nasdem (8,99%/10 kursi); Golkar (8,53%/10 kursi); PKB (7,76%/10 kursi); PAN (7,51%/10 kursi); Demokrat (7,32%/9 kursi), PSI (7,68%/8 kursi); Perindo (2,64%/1 kursi); PPP (2,53%/1 kursi). Ditambah partai non-parlemen: PBB, Gelora, Prima, Garuda, PKN, dan Partai Buruh.
RIDO maju dengan modal suara kurang-lebih 81,37%, itu belum ditambah dengan perolehan suara partai non-parlemen. Angka yang tidak sedikit. Hebat. Tidur saja (mungkin) menang.
Keputusan KPUD Jakarta. DPT: 8.214.007. Pemilih yang Menggunakan Hak Suara: 4.724.393. Suara Sah: 4.360.629. Suara Tidak Sah: 363.764. Partisipasi Pemilih: 57,52%, ini menjadi yang paling rendah sepanjang sejarah pilkada Jakarta. Bandingkan dengan Pilkada 2017 mencapai 77,8%.
Pram-Rano meraup suara 50,07% setara dengan 2.183.239 suara. Rido 39,40% atau 1.718.160. Dharma-Kun 10,53% atau 459.230.
Hasil ini memastikan kemenangan Pram-Rano dalam satu putaran, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang DKJ, yang mensyaratkan calon gubernur meraih lebih dari 50% suara sah untuk menang tanpa perlu diadakan putaran kedua. Pram-Rano secara meyakinkan unggul di semua wilayah.