Independency (Kemandirian)
Kasus ini menunjukkan lemahnya independensi dalam pengelolaan perusahaan:
- Adanya konflik kepentingan dalam pengelolaan aset perusahaan
- Ketergantungan antar perusahaan dalam grup yang digunakan untuk tujuan ilegal
- Tidak adanya kemandirian dalam pengambilan keputusan yang berpihak pada kepentingan perusahaan
 Fairness (Kewajaran)
Pelanggaran terhadap prinsip kewajaran meliputi:
- Ketidakadilan dalam praktik bisnis yang merugikan negara dan masyarakat
- Pengabaian hak-hak pemangku kepentingan, khususnya masyarakat sekitar kawasan hutan
- Ketidakseimbangan dalam perlakuan terhadap stakeholders
Berbagai pelanggaran terhadap prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) telah menimbulkan dampak dan konsekuensi yang serius. Negara mengalami kerugian finansial yang signifikan, sementara lingkungan menderita kerusakan akibat eksploitasi kawasan hutan yang dilakukan tanpa izin yang sah. Situasi ini berujung pada penyitaan aset dengan total mencapai Rp 1,1 triliun dan penetapan status tersangka terhadap sejumlah korporasi yang terlibat. Dari kasus ini, dapat ditarik beberapa pembelajaran penting yang perlu diperhatikan. Pertama, implementasi GCG harus dilakukan secara konsisten dan menyeluruh dalam setiap aspek operasional perusahaan. Kedua, industri perkebunan membutuhkan sistem pengawasan yang lebih ketat untuk mencegah pelanggaran serupa di masa depan. Ketiga, transparansi dalam pengelolaan perizinan dan keuangan perusahaan harus ditingkatkan. Terakhir, penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran corporate governance mutlak diperlukan untuk menciptakan iklim bisnis yang sehat dan berkelanjutan.