a. Pembiayaan parpol WAJIB dilakukan secara penuh 100% oleh negara, tidak boleh ada sponsor (baik sponsor dari dalam maupun dari luar parpol) yang biayai parpol karena berpotensi dibelenggu sponsor (ada semacam utang balas budi / konflik kepentingan antara parpol & sponsor).
b. Untuk cegah parpol terima dana dari sponsor (baik sponsor dari dalam maupun dari luar parpol), maka :
i. Parpol dilarang terima dana dari sponsor, secara langsung.
ii. Parpol dilarang terima dana dari sponsor, secara tidak langsung. Untuk itu, parpol tidak boleh melakukan aktivitas apapun yang berpotensi didanai dari sponsor, seperti :
* Buka bisnis/usaha yang mengatasnamakan parpol, karena bisnis/usaha tersebut berpotensi didanai dari sponsor.
* Buka layanan masyarakat (bisa berupa layanan kesehatan, layanan bedah rumah, dll) yang mengatasnamakan parpol, karena layanan masyarakat tersebut berpotensi didanai dari sponsor.
c. Adapun pembiayaan parpol yang dimaksud dalam poin a, meliputi :
i. Kebutuhan operasional parpol, meliputi gaji pejabat struktural parpol, biaya sewa gedung, biaya rapat-rapat parpol, biaya acara-acara kemasyarakatan, dll.
ii. Biaya kampanye parpol dalam suatu pemilu, meliputi biaya iklan tv, iklan koran, sewa influencer kampanye di medsos, spanduk jalanan, kartu nama, brosur/pamflet, kampanye akbar/tatap muka (sewa lapangan, minuman/makanan snack, penyanyi panggung), biaya transportasi/perjalanan untuk kampanye ke daerah-daerah beserta sewa penginapan hotelnya, dll.
d. Untuk melakukan efisiensi uang negara dalam hal pembiayaan parpol pada poin c, maka :
i. Ada standarisasi harga dalam pembiayaan parpol (semacam e-catalog di pemprov DKI Jakarta), contohnya :