Mohon tunggu...
yudhi
yudhi Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pendidikan itu mengobarkan api dan bukan mengisi bejana. (Socrates)

Suka tertawa sendiri, tetapi tidak gila. Hu hu hu ha ha ha ....

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Pembenahan Parpol adalah Kunci Utama untuk Membenahi Pemerintahan Indonesia

28 Oktober 2020   22:23 Diperbarui: 28 Oktober 2020   22:47 362
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

a. Parpol membuka pendaftaran perekrutan anggota baru parpol, di mana :

* Pendaftaran perekrutan dilakukan secara terbuka bagi semua orang.

* Pendaftaran perekrutan akan terbagi ke dalam beberapa koridor kompetensi (misal koridor hukum, koridor IT, koridor pertanian, koridor ekonomi, dll), di mana koridor kompetensi akan dipetakan sesuai dengan kebutuhan di masing-masing daerah.

* Untuk masing-masing koridor kompetensi, ada panitia pengujinya tersendiri.

b. Masyarakat mendaftar sebagai peserta dalam pendaftaran perekrutan tersebut berdasarkan koridor kompetensinya.

c. Semua peserta diuji oleh panitia penguji berdasarkan koridor kompetensinya.

d. Setelah semua peserta selesai diuji, panitia penguji akan menentukan siapa peserta yang lulus pengujian untuk diterima jadi anggota parpol.

e. Panitia penguji umumkan peserta yang lulus pengujian untuk diterima jadi anggota parpol.

- - - - - 3. Masa jabatan ketum parpol dibatasi max 4 periode.

Masa jabatan ketum parpol harus dibatasi hingga max 4 periode untuk wujudkan iklim demokrasi yang baik di dalam parpol.

- - - - - 4. Penentuan cakada-capres wajib dilakukan melalui mekanisme konvensi partai.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
  17. 17
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun