Judi konvensional, seperti judi kartu, togel, sabung ayam, adu kerbau, dll., masih terus diwariskan dari generasi ke generasi. Polemik judi konvensional sering berbenturan dengan anjuran tokoh gereja dan terus menjadi pergumulan gereja.
Â
Pasal 303 bis KUHP:
(1) Dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun atau denda sebanyak-banyaknya sepuluh juta rupiah dihukum:
1. barang siapa mempergunakan kesempatan main judi yang diadakan dengan melanggar peraturan pasal 303;
2. barang siapa turut main judi di jalan umum atau di dekat jalan umum atau di tempat yang dapat dikunjungi oleh umum, kecuali kalau pembesar yang berkuasa telah memberi izin untuk mengadakan judi itu.
(2) Jika pada waktu melakukan pelanggaran itu belum lalu dua tahun, sejak ketetapan putusan hukuman yang dahulu bagi si tersalah lantaran salah satu pelanggaran ini, maka dapat dijatuhkan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun atau denda sebanyak-banyaknya lima belas juta rupiah.
Catatan PMT:Â
- kalau ada izin perjudian dari penguasa/pemerintah, perjudian jadi sah/legal.
- kalau ada izin pesta/keramaian  dari kepolisian, perjudian tetap ilegal, yang berjudi di pesta/keramaian dipidana 4 tahun atau denda 10juta. Â
II. Teologi Perjudian