Mohon tunggu...
PM Tangke
PM Tangke Mohon Tunggu... Pemuka Agama - Tokoh Agama

just a man trying to be good

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kecanduan Judi yang Menghancurkan

1 September 2024   07:37 Diperbarui: 1 September 2024   07:37 22
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Tahapan Penggembalaan Matius 18:15-17

1. Penggembalaan khusus kepada warga jemaat:

a. Seorang anggota jemaat yang telah jatuh ke dalam dosa karena kehidupan dan atau paham pengajarannya bertentangan dengan firman Allah dan Pengakuan Gereja Toraja, merusak diri dan keluarganya, serta menjadi batu sandungan bagi orang lain, dinasehati dan ditegur dengan penuh kasih sayang di hadapan empat mata oleh anggota jemaat atau anggota Majelis Gereja yang mengetahuinya. Pembicaraan empat mata secara substansi tentang kerahasiaan. Janganlah hal itu diberitahukan dengan segera kepada Majelis Gereja atau kepada siapapun.

b. Jika pihak yang dinasehati atau ditegur tidak mau mendengar nasehat, mintalah seorang atau dua orang saudara untuk turut sebagai saksi dan memberi nasehat dan teguran kepadanya.

c. Jika nasehat dan teguran ini tidak berhasil, hendaklah diberitahukan kepada Majelis Gereja, supaya Majelis Gereja memberikan nasehat dan teguran lebih lanjut.

d. Dalam setiap tahapan tersebut di atas, jika nasehat dan teguran itu diterima dengan baik, maka pihak terbatas yang mengetahui hal itu akan terus mendampingi dan mendoakan tanpa harus menyampaikan kepada pihak lain.

e. Jika nasehat dan teguran Majelis Gereja tidak membawa hasil terlebih pula karena dosanya telah diketahui warga jemaat dan orang banyak, maka kepada yang bersangkutan dikenakan disiplin gerejawi, melalui keputusan Sidang Majelis Gereja.

Pasal 26 Disiplin Gerejawi 

1. Disiplin Gerejawi adalah kelanjutan dari penggembalaan khusus

2. Disiplin gerejawi dilaksanakan dengan maksud:

a. Kemuliaan Tuhan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun